PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Analis
Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. 5. Menetapkan Pasal 2,.. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tr;ntang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O14 Nomor 6, ); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun t977 tentarry Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, ) sebageimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketqiuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 123);
4. Peraturan 3. m Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATURAN L ANALIS KEIMIGMSIAN. Pasal 1 Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Analis
Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. 5. Menetapkan Pasal 2,.. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan dihrgaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, diberikan Tunjangan Analis Keimigrasian setiap bulan. Pasal 3 Besarnya trnjangan Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.