PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-03-16
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan penyuluh Hukum adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menetapkan

PASAL 2

m

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan F\rngsional penyuluh Hukum,
diberikan Tunjangan Penyuluh Hukum setiap bulan.

PASAL 3

Besamya Tunjangan Pen5ruIuh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpiran yang merupakan bagan yang tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Hukum bagi pegawai
Negeri Sipil yang beke{a pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Penyuluh Hukum dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar. #D ' -4-