PASAL I
REPUBLIK INOONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan 84 Tahun 2OO4 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam rangka mempersiapkan pen)rusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Direktur Jenderal merangkap Perbendaharaan, Kernenterian Anggota Keuangan. (1) {2)
b. Wakil 3.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (i) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (21 Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut: PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA
b. Wakil Ketua merangkap Anggota
c. Anggota :
a. Ketua merangkap Anggota
b. Wakil Ketua merangkap Anggota c- Sekretaris merangkap Anggota : Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
1. Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia;
2. Prof. Dr. Mardiasmo, S.E., AK., M.B.A.;
3. Sonny Loho, Ak., M.P.M.;
4. Dr. Binsar H. Simanjuntak, C.M.A. : Sumiyati, Ak., M.F.M. : Dr. Dwi Martani, C.A., c.P.A. : Firmansyah N. Nazaroedin, Ak., M.Sc.
d. Anggota .
d. Anggota Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M.; Yuniar Yanuar Rasyid, AK., M.M.; Drs. Hamdani, Ak., M.M., M.Si.; Amdi Very Dharma, Ak., M.Acc.; Chalimah Pujihastuti, s.E., Ak., M.A.F.LS.; Doddy Setiadi, Ak., M.M., C.P.A.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam rangka mempersiapkan pen)rusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Direktur Jenderal merangkap Perbendaharaan, Kernenterian Anggota Keuangan. (1) {2)
b. Wakil 3.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (i) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (21 Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut: PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA
b. Wakil Ketua merangkap Anggota
c. Anggota :
a. Ketua merangkap Anggota
b. Wakil Ketua merangkap Anggota c- Sekretaris merangkap Anggota : Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
1. Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia;
2. Prof. Dr. Mardiasmo, S.E., AK., M.B.A.;
3. Sonny Loho, Ak., M.P.M.;
4. Dr. Binsar H. Simanjuntak, C.M.A. : Sumiyati, Ak., M.F.M. : Dr. Dwi Martani, C.A., c.P.A. : Firmansyah N. Nazaroedin, Ak., M.Sc.
d. Anggota .
d. Anggota Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M.; Yuniar Yanuar Rasyid, AK., M.M.; Drs. Hamdani, Ak., M.M., M.Si.; Amdi Very Dharma, Ak., M.Acc.; Chalimah Pujihastuti, s.E., Ak., M.A.F.LS.; Doddy Setiadi, Ak., M.M., C.P.A.