PERPRES NOMOR 29 TAHUN 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-03-16
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional pemeriksa Desain Industri, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Pemeriksa Desain Industri adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

W
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional pemeriksa Desain
Industri, diberikan T\rnjangan pemeriksa Desain Industri
setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya Tunjangan Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Desain Industri bagi
Pegawai Negeri Sipit dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Desain Industri
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagai"'an4
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar