PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2017

PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-03-10
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola dan bisnis proses pengawasan sediaan farmasi yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Perdagangan untuk:

1. meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan impor dan distribusi bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke pengguna akhir; dan

2. melakukan sanksi administratif berupa:

a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) untuk Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2);

b. pencabutan pengakuan Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2); dan

c. pencabutan penetapan sebagai Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2).

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
...

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Pertanian untuk:

1. melakukan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk pangan olahan asal hewan dan asal tumbuhan; dan

2. meningkatkan pengawasan produk obat hewan, pupuk, dan pestisida yang menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke tingkat peredaran.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:

1. melakukan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi untuk pemberian Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu, dan Sertifikat Kesehatan Produk Pengolahan Ikan terhadap pelaku usaha industri pengolahan ikan; dan

2. meningkatkan ...

2. meningkatkan pengawasan produk obat ikan yang menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke tingkat peredaran.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan percepatan reformasi birokrasi melalui penataan kelembagaan, perbaikan bisnis proses dan kinerja, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pada instansi yang menangani bidang pengawasan obat dan makanan.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Dalam Negeri untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait pelaksanaan urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pembinaan terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan urusan dimaksud.

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran situs yang mempromosikan dan/atau menjual obat dan makanan ilegal secara on line berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.

DIKTUM KESEPULUH

Diktum Instruksi / Penetapan
...

DIKTUM KESEBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
Para Gubernur untuk:

1. meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan;

2. melakukan pengawasan bahan berbahaya dan penerbitan SIUP B2 untuk Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. melakukan pengkajian ulang terhadap penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan izin usaha kecil obat tradisional sesuai standar dan persyaratan;

4. melakukan ...

4. melakukan sanksi administratif berupa:

a. pencabutan pengakuan pedagang besar farmasi cabang;

b. pencabutan izin usaha kecil obat tradisional; dan

c. pencabutan izin pengecer bahan berbahaya, berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan dan/atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. menerapkan sistem informasi database dan pelaporan pemberian pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan izin usaha kecil obat tradisional dengan mengacu pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan

6. melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

DIKTUM KEDUABELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
...

DIKTUM KETIGABELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk :

1. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan

2. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

DIKTUM KEEMPATBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi ... Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ttd. Surat Indrijarso