PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2017

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-10
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan pemndang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Vietnam dan Filipina pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2oL7 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu "ig.r" ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA