DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
KELIMA 3 Membentuk Kontingen Garuda Bhayangkara satuan Tlrgas Formed Police t/nit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik sudan selatan, yang selanjutnya disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS. Menteri Luar Negeri berkoordinasi dengan perserikatan Bangsa- Bangsa dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran tugas Kontingen Garbha Satgas FpU polri UNMISS. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS. Pendanaan yang diperlukan untuk Kontingen Garbha satgas FPU Polri UNMISS dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kontingen Garbha satgas FPU Polri UNMISS melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keputusan Pemerintah Republik Indonesia.