PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2017

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-22
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Malaysia pada tanggal 22 November 2Ol7 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT :

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hulmm dan undangan, Rokib PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2Ol7 , JOKO WIDODO ttd