PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2017

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-03
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan eri Mataram sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Mataram. Universitas Islam Negeri Mataram merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

Universitas Islam Negeri Mataram mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Mataram dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(1)
(2t
(l)
(2t
(3) Pembinaan .

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan
teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang
pendidikan tinggi.

PASAL 3

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Mataram; dan

b. semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram.

PASAL 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Mataram menjadi Universitas Islam Negeri Mataram dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 5

m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 5 Pada saat Peraturan :

a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 91 Tahun 2OO4 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Mataram, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan

b. ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri . Mataram sebagaimana diatur dalam Keputusan 91 Tahun 20O4 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, ' Sekolah finggi Agama Islam Negeri Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar