PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2017

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-12
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan keq'a dan/atau kenegaraan ke Republik Turki pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2OlT atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan