Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dengan Peraturan eri Antasari Banjarmasin sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin merupakan perguruan tinggr di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(1)
(2t
(l)
(2t
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan
teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh
menteri yarg menyelenggarakan fungsi di bidang
pendidikan tinggi.
PASAL 3
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin; dan
b. semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.
PASAL 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin menjadi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
PASAL 5
m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 5 Pada saat P.r"t ra., :
a. semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan
b. ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Keputusan 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan dangkan. Agar . Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.