Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(l) Dengan Peraturan eri Raden Intan Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.
(2) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
(1) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Is1am Negeri Raden Intan Lampung
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan
PRE S ID EN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan
teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang
pendidikan tinggi.
PASAL 3
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung; dan
b. semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Raden Intan l,ampung dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
PASAL 4
Penataan organisasi, kepegawaian, a.nggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung menjadi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
PASAL 5
PRE S IOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 5 Pada saat Peraturan :
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan
b. ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagaimana diatur dalam Keputusan 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan dangkan. Agar .