DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA : l. Efisiensi belanja barang meliputi pe{alanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya. 2, Untuk tahun 2OL7, besaran rincian efisiensi per Kementerian/Iembaga sslqgaimana dimaksud pada angka I tercantum dalam Lampiran Instruksi presiden ini. Efisiensi belanja barang tidak termasuk belanja barang dari:
a. Pinjaman dan hibah dalam/luar negeri;
b. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OlT;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (pNBp) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU);
d. Tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e. Output cadangan.
r. Dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/kmbaga Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, masing-masing Kementerian / I*mbaga melakukan identifrkasi secara mandiri terhadap belanja barang dari setiap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Irmboga Tahun Anggaran 2OL7, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan lself blockingl.
2. Dalam ...
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
KEENAM PRES IDEN REPU BLIK INOONESIA
2. Dalam melakukan efisiensi belanja barang, Menteri/ Pimpinan kmbaga tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIpA) sef blocking belanja barang dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
4. Tembusan usulan revisi DIPA self blocking belanja barang disampaikan kepada Menteri Koordinator masing-masing Kementerian/Lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kepala Staf Kepresidenan. Untuk tahun 2017, pelaksanaan elisiensi belanja barang dalam DIPA Kementerian/kmbaga dilakukan setelah Undang- Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1g Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disahkan.
1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal perbendaharaan bersama-sama mengoordinasikan efisiensi belanja barang melalui blokir mandiri (self bloclcingl dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang diefisienkan.
2. Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan efisiensi belanja barang kepada presiden.