Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, ): 3. Peraturan... -2. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (, ): 4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (): MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN,
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan () diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 5
PASAL 1
1
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara ... 2g antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. 2. Koordinasi adalah .upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya. 3. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi
Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan. 4. Tim — Koordinasi — Strategis — Lintas — Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi
Kepariwisataan adalah Tim yang dibentuk oleh Presiden dalam menjalankan koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan. 5.
Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dalam rangka membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan 6. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Menteri ... AN 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut
PASAL 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari:
a. Ketua Wakil ,
b. Wakil Ketual : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,
c. Wakil Ketua ll : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
e. Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, f. Ketua Harian : Menteri Pariwisata:
g. Sekretaris Sekretaris Kementerian Pariwisata,
h. Anggota 1. Menteri Luar Negeri, 2. Menteri Dalam Negeri,
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: 4. Menteri Keuangan 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 6. Menteri Kesehatan, 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 8. Menteri Perhubungan, 9. Menteri ... 9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 10. Menteri Kelautan dan Perikanan: 11. Menteri Komunikasi dan Informatika 12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 13. Menteri Perindustrian, 14. Menteri Perdagangan, 15. Menteri Badan Usaha Milik Negara: 16. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, 17. Kepala Badan Ekonomi Kreatif, dan 18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
PASAL 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . 9. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan — Peraturan Presiden — ini — dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017 , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kemaritiman, TEATAN - / (& d . Ni 11 1 2 aa Ya Ih 1#'Setya Bhakti Parikesit WK /0 Mera