PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara () diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 huruf i dan huruf j dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Iogistik, Kawasan, dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Deputi. m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Suwei, dan Konsultan; o Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; Deputi Bidang I nfrastruktur Bisnis; Dihapus; dan Dihapus. BAB II Bagian Kesebelas dihapus. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasai 35 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal 34G, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI Pasal 34A Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri. Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 348 Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan blrkan merupakan bidang tugas unsur- unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. h. i. j. 2. 3. (1) (2t (3) Pasal 34C (1) Pasal 34C Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 34D Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil s6lagaiman4 dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 34E Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Ktrusus, diaktilkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 (1) (21 (3) (41 (1) (2t Pasal 34F Pasal 34F (l) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 34G
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan . perundang-undangan.
4. Di antara Pasal 48 dan pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimalsud datam pasal 34A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam peraturan 7 Tahun 2Ol5 tentang Organisasi Kementerian Negara.
1. Ketentuan Pasal 4 huruf i dan huruf j dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Iogistik, Kawasan, dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Deputi. m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Suwei, dan Konsultan; o Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; Deputi Bidang I nfrastruktur Bisnis; Dihapus; dan Dihapus. BAB II Bagian Kesebelas dihapus. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasai 35 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal 34G, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI Pasal 34A Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri. Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 348 Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan blrkan merupakan bidang tugas unsur- unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. h. i. j. 2. 3. (1) (2t (3) Pasal 34C (1) Pasal 34C Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 34D Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil s6lagaiman4 dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 34E Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Ktrusus, diaktilkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 (1) (21 (3) (41 (1) (2t Pasal 34F Pasal 34F (l) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 34G
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan . perundang-undangan.
4. Di antara Pasal 48 dan pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimalsud datam pasal 34A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam peraturan 7 Tahun 2Ol5 tentang Organisasi Kementerian Negara.