PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-05
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 huruf i dan huruf j dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;

c. Deputi Bidang Usaha Energi, Iogistik, Kawasan, dan Pariwisata;

d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;

e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;

f. Deputi. m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Suwei, dan Konsultan; o Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; Deputi Bidang I nfrastruktur Bisnis; Dihapus; dan Dihapus. BAB II Bagian Kesebelas dihapus. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasai 35 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal 34G, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI Pasal 34A Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri. Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 348 Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan blrkan merupakan bidang tugas unsur- unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. h. i. j. 2. 3. (1) (2t (3) Pasal 34C (1) Pasal 34C Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 34D Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil s6lagaiman4 dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 34E Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Ktrusus, diaktilkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 (1) (21 (3) (41 (1) (2t Pasal 34F Pasal 34F (l) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 34G

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan . perundang-undangan.

4. Di antara Pasal 48 dan pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimalsud datam pasal 34A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam peraturan 7 Tahun 2Ol5 tentang Organisasi Kementerian Negara.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, ); b. 2.

3. Peraturan . Menetapkan : REPUBLIK INOONESIA

3. Peraturan 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76); MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 huruf i dan huruf j dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;

c. Deputi Bidang Usaha Energi, Iogistik, Kawasan, dan Pariwisata;

d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;

e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;

f. Deputi. m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Suwei, dan Konsultan; o Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; Deputi Bidang I nfrastruktur Bisnis; Dihapus; dan Dihapus. BAB II Bagian Kesebelas dihapus. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasai 35 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal 34G, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI

PASAL 34A

Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara dapat diangkat Staf Khusus yang
jumlahnya dikecualikan dari ketentuan
mengenai jumlah Staf Khusus Menteri.
Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 348
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri dan blrkan merupakan bidang tugas unsur-
unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik
Negara.
h.
i.
j.
2.
3.
(1)
(2t
(3)

PASAL 34C

(1)

Pasal 34C
Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi yang baik dengan satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara.
Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 34D

Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil s6lagaiman4 dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya
tanpa kehilangan status sebagai pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Masa bakti Staf Khusus paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri.
Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

PASAL 34E

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34D ayat (1) yang berhenti atau
telah berakhir masa baktinya sebagai Staf
Ktrusus, diaktilkan kembali dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34D ayat (1) yang telah mencapai
batas usia pensiun diberhentikan dengan
hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21
(1)
(21
(3)
(41
(1)
(2t

PASAL 34F

Pasal 34F (l) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

PASAL 34G

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai
Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap
kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang
pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan
.
perundang-undangan.
4. Di antara Pasal 48 dan pasal 49 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 48A

Naskah pasal.

PASAL 348

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan blrkan merupakan bidang tugas unsur- unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. h. i. j. 2. 3. (1) (2t (3) Pasal 34C (1) Pasal 34C Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 34D Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil s6lagaiman4 dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 34E Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Ktrusus, diaktilkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 (1) (21 (3) (41 (1) (2t Pasal 34F Pasal 34F (l) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 34G

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan . perundang-undangan.

4. Di antara Pasal 48 dan pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimalsud datam pasal 34A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam peraturan 7 Tahun 2Ol5 tentang Organisasi Kementerian Negara. Pasal II Peraturan dangkan. Agar