Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: N UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Iftiteria Jabatan Fungsional adalah ukuran atau pedoman yang menjadi dasar dalam penetapan suatu jabatan fungsional Polri.
4. Jabatan . 4. PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungiawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan rcrtentu serta bersifat mandiri.
Rumpun Jabatan Fungsional Polri adalah himpunan jenis jabatan fungsional yang dikelompokkan berdasarkan pendckatan tugas dan fungsi jabatan pada satuan kerja di lingkungan Polri. BAB II KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL Pasal 2 Kriteria Jabatan Fungsional Anggota Polri meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh Kapotri;
c. jenjang jabatan fungsional disusun berdasarkan: l) keahlian; dan 2) keterampilan;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e. diperlukan dalam pclaksanaan tugas dan fungsi organisasi Polri. Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri dari:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional kcterampilan. 5. (1) (21 Pasal 3 Pasal 3 Jabatan Fungsional Anggota polri merupakan jabatan karir yang terikat pada kode etik profesi polri. Pejabat Fungsional di lingkungan polri berkedudukan sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada satuan keg'a Polri. Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggungjawab kepada pimpinan satuan kerja. Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pembinaan pejabat fungsional sesuai dengan rumpun jabatan di lingkungan polri. BAB III JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 4 Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota polri disusun dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri dengan jabatan dan keahlian/ keterampilan tertentu. pasal 5 (l) Rumpun Jabatan Fungsional Anggota polri terdiri atas:
a. rumpun jabatan pcmbinaan polri; dan
b. rumpun jabatan operasional polri.
(2) Rumpun jabatan pembinaan polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan pungsional Anggota polri yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pembantu pimpinan, dan pendukung.
(3) Rumpun (1) (2) (3) (4) (3) (1) (2) (l) (21 PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA Rumpun jabatan operasional polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota polri yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok polri. Pasal 6 Jabatan Fungsional Anggota polri dan formasi pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penetapan Jabatan Fungsional Anggota polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. BAB IV JENJANG DAN SYAMT JABATAN FUNGSIONAL Pasal 7 Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagai66la dimaksud dalam Pasal 2 ayaL 12) huruf a terdiri atas:
a. jenjang ahli utama;
b. jenjang ahli madya;
c. jenjang ahli muda; dan
d. jenjang ahli pertama. Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jenjang penyelia;
b. jenjang mahir;
c. jenjang terampil; dan
d. jenjang pemula. pasal 8 REPIJ BLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Jenjang ahli urama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal polisi sampai dengan Inspektur Jenderal polisi.
(2) Jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (t) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mens5raratl<an kualilikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris Besar Polisi.
(3) Jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualilikasi profcsional tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar polisi.
(4) Jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (t) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris polisi. Pasal 9 REPIJ BLIK INOONESIA pasal 9
(1) Jenjang penyelia sebageimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnyayang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris polisi.
(2) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (21 huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadt polisi Kepala sampai dengan Ajun Inspektur polisi Satu.
(3) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratlan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir polisi Dua sampai dengan Brigadir Polisi.
(4) Jenjang PRESIOEN REPIJBLIK INOONESIA
(4) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir Polisi.
PASAL l0
BAB IV: JENJANG DAN SYAMT JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat:
a. pendidikan paling rendah berijazat, sarjana (Strata-1)
atau yang setara;
b. memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di
bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
d. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum
dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai
jenjang jabatannya;
e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan
f. persyaratan lain scsuai dengan karakteristik jabatan.
PASAL 1L
BAB IV: JENJANG DAN SYAMT JABATAN FUNGSIONAL
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL
Kriteria Jabatan Fungsional Anggota Polri meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh Kapotri;
c. jenjang jabatan fungsional disusun berdasarkan: l) keahlian; dan 2) keterampilan;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e. diperlukan dalam pclaksanaan tugas dan fungsi organisasi Polri. Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri dari:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional kcterampilan. 5. (1) (21 Pasal 3 Pasal 3 Jabatan Fungsional Anggota polri merupakan jabatan karir yang terikat pada kode etik profesi polri. Pejabat Fungsional di lingkungan polri berkedudukan sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada satuan keg'a Polri. Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggungjawab kepada pimpinan satuan kerja. Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pembinaan pejabat fungsional sesuai dengan rumpun jabatan di lingkungan polri. BAB III JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 4 Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota polri disusun dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri dengan jabatan dan keahlian/ keterampilan tertentu. pasal 5 (l) Rumpun Jabatan Fungsional Anggota polri terdiri atas:
a. rumpun jabatan pcmbinaan polri; dan
b. rumpun jabatan operasional polri.
(2) Rumpun jabatan pembinaan polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan pungsional Anggota polri yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pembantu pimpinan, dan pendukung.
(3) Rumpun (1) (2) (3) (4) (3) (1) (2) (l) (21 PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA Rumpun jabatan operasional polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota polri yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok polri. Pasal 6 Jabatan Fungsional Anggota polri dan formasi pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penetapan Jabatan Fungsional Anggota polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. BAB IV JENJANG DAN SYAMT JABATAN FUNGSIONAL Pasal 7 Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagai66la dimaksud dalam Pasal 2 ayaL 12) huruf a terdiri atas:
a. jenjang ahli utama;
b. jenjang ahli madya;
c. jenjang ahli muda; dan
d. jenjang ahli pertama. Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jenjang penyelia;
b. jenjang mahir;
c. jenjang terampil; dan
d. jenjang pemula. pasal 8 REPIJ BLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Jenjang ahli urama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal polisi sampai dengan Inspektur Jenderal polisi.
(2) Jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (t) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mens5raratl<an kualilikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris Besar Polisi.
(3) Jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualilikasi profcsional tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar polisi.
(4) Jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (t) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris polisi. Pasal 9 REPIJ BLIK INOONESIA pasal 9
(1) Jenjang penyelia sebageimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnyayang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris polisi.
(2) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (21 huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadt polisi Kepala sampai dengan Ajun Inspektur polisi Satu.
(3) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratlan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir polisi Dua sampai dengan Brigadir Polisi.
(4) Jenjang PRESIOEN REPIJBLIK INOONESIA
(4) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir Polisi. Pasal l0 Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat:
a. pendidikan paling rendah berijazat, sarjana (Strata-1) atau yang setara;
b. memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
d. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya;
e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan
f. persyaratan lain scsuai dengan karakteristik jabatan. Pasal 1l Jabatan fungsional keterampilan sebagaim4ns dimaksud dalam Pasal t harus memenuhi syarat:
a. pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU)/setara;
b. memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat I (satu) tahun;
d. telah
d. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspcs) ;
e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya; dan
f. persyar:atan lain sesuai dengan karakteristik jabatan. BAB V PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL Bagian kesatu Umum Pasal 12 Pembinaan karir pejabat fungsional polri terdiri atas:
a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian; dan
b. penilaian kinerja. Pasal 13 Pembinaan karir'pejabat fungsional polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh satuan keg'a Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia di lingkungan polri. Bagian kedua Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian Pasal 14 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota polri ditetapkan oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang tersedia. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota polri sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. (1) (2) Pasal 15 REPUBLIK INOONESIA _10_ pasal 15 Pemindahan Anggota polri:
a. antar jabatan fungsional; atau
b. diangkat dalamjabatan struktural atau sebaliknya, dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pasal 16 Dalam hal Anggota polri yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara. Pasal 17 Kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi persyaratan dan standar minimat penilaian yang telah ditetapkan dalam Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan polri. Bagian ketiga Penilaian Kinerl'a Pasal 18 Penilaian kineda pejabat fungsional potri dilaksanakan dengan Sistem Manajemen Kinerja. Sistem Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja pejabat fungsional polri. Penilaian kinerja sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dljadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional polri. (1) (2) (3)
(4) Kenaikan m 11- (a) Kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Manajemen Kinerja pejabat fungsional polri sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri. pasal 19 Ketenhran lebih lanjut mengenai pembinaan karir Pejabat Fungsional polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan pasal 1g diatur dengan Peraturan Kapolri. BAB VI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERfIFIKASI
PASAL 2Q
BAB VI: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERFIFIKASI
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (, ); Menimbang: Mengingat: 1. b. c. 2.
3. Peraturan REPUBLIK INOONESIA
3. Peraturan 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Presiden 5 Tahun 2OLT tentangperubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 15); Menetapkan: MEMUTUSI(AN: PERATURAN IA. TENTANG JABATAN KEPOLISIAN NEGARA BAB I N UMUM Pasal I Dalam Peraturan :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Iftiteria Jabatan Fungsional adalah ukuran atau pedoman yang menjadi dasar dalam penetapan suatu jabatan fungsional Polri.
4. Jabatan . 4. PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungiawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan rcrtentu serta bersifat mandiri.
Rumpun Jabatan Fungsional Polri adalah himpunan jenis jabatan fungsional yang dikelompokkan berdasarkan pendckatan tugas dan fungsi jabatan pada satuan kerja di lingkungan Polri. BAB II KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL Pasal 2 Kriteria Jabatan Fungsional Anggota Polri meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh Kapotri;
c. jenjang jabatan fungsional disusun berdasarkan: l) keahlian; dan 2) keterampilan;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e. diperlukan dalam pclaksanaan tugas dan fungsi organisasi Polri. Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri dari:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional kcterampilan. 5. (1) (21 Pasal 3 Pasal 3 Jabatan Fungsional Anggota polri merupakan jabatan karir yang terikat pada kode etik profesi polri. Pejabat Fungsional di lingkungan polri berkedudukan sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada satuan keg'a Polri. Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggungjawab kepada pimpinan satuan kerja. Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pembinaan pejabat fungsional sesuai dengan rumpun jabatan di lingkungan polri. BAB III JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 4 Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota polri disusun dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri dengan jabatan dan keahlian/ keterampilan tertentu.
PASAL 5
BAB III: JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN
(l) Rumpun Jabatan Fungsional Anggota polri terdiri
atas:
a. rumpun jabatan pcmbinaan polri; dan
b. rumpun jabatan operasional polri.
(2) Rumpun jabatan pembinaan polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan himpunan
jenis Jabatan pungsional Anggota polri yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan,
pembantu pimpinan, dan pendukung.
(3) Rumpun
(1)
(2)
(3)
(4)
(3)
(1)
(2)
(l)
(21
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
Rumpun jabatan operasional polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan
jenis Jabatan Fungsional Anggota polri yang
melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok polri.
PASAL 6
BAB III: JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN
Jabatan Fungsional Anggota polri dan formasi
pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Penetapan Jabatan Fungsional Anggota polri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
BAB IV
JENJANG DAN SYAMT JABATAN FUNGSIONAL
PASAL 7
BAB IV: JENJANG DAN SYAMT JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagai66la
dimaksud dalam Pasal 2 ayaL 12) huruf a terdiri atas:
a. jenjang ahli utama;
b. jenjang ahli madya;
c. jenjang ahli muda; dan
d. jenjang ahli pertama.
Jenjang jabatan fungsional keterampilan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf
b terdiri atas:
a. jenjang penyelia;
b. jenjang mahir;
c. jenjang terampil; dan
d. jenjang pemula.
PASAL 8
BAB IV: JENJANG DAN SYAMT JABATAN FUNGSIONAL
REPIJ BLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Jenjang ahli urama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal polisi sampai dengan Inspektur Jenderal polisi.
(2) Jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (t) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mens5raratl<an kualilikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris Besar Polisi.
(3) Jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualilikasi profcsional tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar polisi.
(4) Jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (t) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris polisi.
PASAL 9
BAB IV: JENJANG DAN SYAMT JABATAN FUNGSIONAL
REPIJ BLIK INOONESIA pasal 9
(1) Jenjang penyelia sebageimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnyayang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris polisi.
(2) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (21 huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadt polisi Kepala sampai dengan Ajun Inspektur polisi Satu.
(3) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratlan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir polisi Dua sampai dengan Brigadir Polisi.
(4) Jenjang PRESIOEN REPIJBLIK INOONESIA
(4) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir Polisi. Pasal l0 Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat:
a. pendidikan paling rendah berijazat, sarjana (Strata-1) atau yang setara;
b. memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
d. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya;
e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan
f. persyaratan lain scsuai dengan karakteristik jabatan. Pasal 1l Jabatan fungsional keterampilan sebagaim4ns dimaksud dalam Pasal t harus memenuhi syarat:
a. pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU)/setara;
b. memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat I (satu) tahun;
d. telah
d. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspcs) ;
e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya; dan
f. persyar:atan lain sesuai dengan karakteristik jabatan. BAB V PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL Bagian kesatu Umum
PASAL 12
BAB V: PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL | Bagian kesatu - Umum
Pembinaan karir pejabat fungsional polri terdiri atas:
a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian; dan
b. penilaian kinerja.
PASAL 13
BAB V: PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL | Bagian kesatu - Umum
Pembinaan karir'pejabat fungsional polri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh satuan
keg'a Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen
bidang sumber daya manusia di lingkungan polri.
Bagian kedua
Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian
PASAL 14
BAB V: PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL | Bagian kedua - Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota polri
ditetapkan oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang
tersedia.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota polri
sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(1)
(2)
PASAL 15
BAB V: PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL | Bagian kedua - Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian
REPUBLIK INOONESIA _10_ pasal 15 Pemindahan Anggota polri:
a. antar jabatan fungsional; atau
b. diangkat dalamjabatan struktural atau sebaliknya, dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
PASAL 16
BAB V: PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL | Bagian kedua - Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian
Dalam hal Anggota polri yang menduduki jabatan
fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka
jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara.
PASAL 17
BAB V: PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL | Bagian kedua - Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian
Kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi persyaratan
dan standar minimat penilaian yang telah ditetapkan
dalam Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan polri.
Bagian ketiga
Penilaian Kinerl'a
PASAL 18
BAB V: PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL | Bagian ketiga - Penilaian Kinerl'a
Penilaian kineda pejabat fungsional potri
dilaksanakan dengan Sistem Manajemen Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) merupakan sistem yang digunakan
untuk mengukur kinerja pejabat fungsional polri.
Penilaian kinerja sebagairnana dimaksud pada ayat
(l) dljadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan
pangkat dan jabatan pejabat fungsional polri.
(1)
(2)
(3)
(4) Kenaikan
m
11-
(a) Kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai
dengan formasi jabatan yang tersedia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Manajemen
Kinerja pejabat fungsional polri sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kapolri.
PASAL 19
BAB V: PEMBINAAN KARIR PBJABAT FUNGSIONAL | Bagian ketiga - Penilaian Kinerl'a
Ketenhran lebih lanjut mengenai pembinaan karir
Pejabat Fungsional polri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan pasal 1g diatur dengan
Peraturan Kapolri.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERfIFIKASI
pasal 2Q
(1) Pendidikan dan pelatihan Jabatan Ftrngsional
Anggota Polri dilaksanakan oleh satuan kerja polri
yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Polri.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan l(apolri.
PASAL 21
BAB VI: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERFIFIKASI
(1) Sertifrkasi keahlian dan keterampilan Jabatan
Fungsional Anggota polri dilaksanakan oleh Iembaga
Sertifikasi Profesi Polri.
(2) Sertilikasi
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan
kmbaga Sertifikasi profesi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Sertifikasi profesi polri s,sfagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan lembaga yang
menyelenggarakan sertifi kasi profesi pendidik tenaga
kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan
Polri.
(4) Ketentuan lcbih lanjut mengenai sertifikasi keahlian
dan keterampilan Jabatan Fungsional Anggota polri
sslagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Kapolri.
BAB VII
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PASAL 22
BAB VII: TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat fun gsional Polri d iberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan keterampilan. Besaran tunjangan jabatan fungsional seba gaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan . BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (1) (2t
PASAL 23
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada Agar _13_