PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2017

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN TERMINAL KIJING PELABUHAN PONTIANAK DI KALIMANTAN BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-07
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas,
pengembangan
infrastruktur
kemaritiman,
dan
pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.
(2) Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
merupakan
terminal
yang
berperan
melayani
petikemas, multipurpose, dan curah untuk domestik
dan internasional.

PASAL 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan
Indonesia
II
(Persero) untuk membangun dan
mengoperasikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak
di Kalimantan Barat.
(2) Penugasan

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan
tanah,
pelaksanaan
konstruksi,
pengoperasian,
pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan
pembangunan
dan
pengoperasian
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan
desain
teknis
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Perhubungan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang t Kepelabuhanan (, ); 5. Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (); MEMUTUSKAN REPUBL^K INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN TERMINAL KIJING PELABUHAN PONTIANAK DI KALIMANTAN BARAT. Pasal 1

(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.

(2) Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terminal yang berperan melayani petikemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional. Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

(2) Penugasan

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaiksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang meliputi;

a. dokumen REPU0LIK INDONESIA

a. dokumen perjanjian konsesi;

b. dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial); c. desain teknis; dan

d. dokumen lingkungan.

(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan etujuan.

(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar. Pasal 4

(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Pengadaan

(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

PASAL 5

(1) PT
Pelabuhan
Indonesia
II
(Persero)
dalam
pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dapat bekerjasama dengan badan
usaha lain dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
(2) Badan usaha Iain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan
Indonesia II (Persero).
(3) Bentuk kerjasama dengan
badan usaha lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
perusahaan patungan.

PASAL 6

Pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pasal 1 REPUBLI^ INDONESIA

PASAL 7

(1) Untuk
meningkatkan
kualitas
penugasan,
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat mengadakan
konsultan pengawas yang berkualifikasi nasionai
ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
(2) Pengadaan
konsultan
pengawas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan
langsung.

PASAL 8

(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan
pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan
Barat
secara
bertahap
dan
mengoperasikan sebagian Terminal Kijing Pelabuhan
Pontianak di Kalimantan Barat pada Tahun 2019.
(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak
dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
ditetapkan
langkah-langkah
penyelesaian
pelaksanaan
pembangunan
dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

PASAL 9

REPUBLIl^ INDONESIA Pasal 9 PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik
Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
PT Pelabuhan Indonesia
II
(Persero) terhadap
penyelenggaraan penugasan; dan
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya
untuk mendukung penugasan.

PASAL 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan: a. menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); b. menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat;

c. melakukan REPUBLI^ INDONESIA c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); dan d. menetapkan pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a.
melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk
fasilitas
penunjang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

PASAL 13

REPUBLIj< INDONESIA Pasal 13 Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: a. memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan; dan b. memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

PASAL 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat:
a.
memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena
dampak dalam pembangunan dan pengoperasian
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat; dan
b.
memberikan dukungan pembangunan infrastruktur
untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat.

PASAL 15

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan/atau Bupati Mempawah:

a. melakukan REPUBLJfj; INDONESIA a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai kewenangan.

PASAL 16

(1) Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk
pengembangan perekonomian wilayah, Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang
ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi
khusus.
(2) Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PT Pelabuhan
Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kawasan
ekonomi khusus.

PASAL 17

Peraturan dangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.