PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-11
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

REPUBLIK INOONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan diubah sebagai berikut:

l. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan oleh Kementerian, Iembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagqiman. dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan 1am Negeri selaku Kepala BNpp. Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPp setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Rencana induk dan Rencana iksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang dan/ ata.u Rencana Zonasi Kawasan Perbatasan. (l) (21 (3) 14) (s)

2. Ketentuan . . ,

2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:

a. Pengarah BNPP:

1. Ketua Pengarah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Menteri Dalam Negeri.

1. Menteri Luar Negeri.

2. Menteri Pertahanan.

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Menteri Keuangan.

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Menteri Kesehatan.

7. Menteri Perindustrian.

8. Menteri Perdagangan.

9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Walil Ketua Pengarah I

3. Wakil Ketua Pengarah II

4. Wakil Ketua Pengarah III

b. Kepala BNPP

c. Anggota BNPP:

10. Menteri . PRES I OEN REPUBLIK INOONESIA lO.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. I l. Menteri Perhubungan.

12. Menteri Komunikasi dan Informatika.

13. Menteri Pertanian. l4.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

15. Menteri Kelautan dan Perikanan. l6.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi. lT.Menteri Agraria dan Tata. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. l8.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 19.Menteri Badan Usaha Milik Negara. 2O.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

21. Panglima Tentara Nasional Indonesia. 22.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

23. Kepala Badan Inteliien Negara. 24.Kepala Badan Narkotika Nasional.

25. Kepala Badan Informasi Geospasial. 26.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 27.Kepala Badan Keamanan Laut.

28. Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.

3. Ketentuan . m PR ES IDEN REPUALIK INDONESIA

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Pengarah I, Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua Pengarah II dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Wakil Ketua Pengarah III memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan faktual pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP.

4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemb€rian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNpp, (1) (21

5. Di antara

5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 7 (tujuh) Pasal yakni Pasal 11A, Pasal 118, pasal 11C, pasal 11D, Pasal 11E, Pasal l1F, dan pasal 1lG, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris BNpp menyelenggarakan fungsi:

a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengetolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;

b. koordinasi dan fasilitasi pen5rusunan rencanra kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;

c. koordinasi dan fasilitasi pelalsanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;

d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BNPP;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 11B Pasal 11B Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi pen5rusunan anggaran untuk pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara. Pasal 1lC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1lB, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penrusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara;

b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan Batas Wilayah Negara;

c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai dengan skala prioritas; dan

d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Batas Wilayah Negara. Pasal llD Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan. Pasal llE PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 11E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal llD, Deputi Bidang Pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian pen3rusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi Kawasan Perbatasan;

b. inventarisasi potensi sumber daya dan membuat rekomendasi penetapan mna pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;

c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan

d. pela}sanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan. Pasal llF Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta koordinasi penyusunan anggaran untuk pernbangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbata.san. Pasal IlG Pasal 1lG Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11F, Deputi Bidang pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebljakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur Kawasan Perbatasan;

b. koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, dan udara, serta sarana dan prasarana pendukung zona perekonomian, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;

c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan

d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan perbatasan.

6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 ( 1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiea) Asisten Deputi, masing-masing Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan kelompok j abatan fungsional.

(2) Dikecualikan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _ lo_ (21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), jumlah Bidang pada Asisten Deputi yang menangani fungsi pengelolaan lintas batas negara pada Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai kebutuhan. Sekretariat BNPP terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagran terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan kelompok jabatan fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

7. Ketentuan ayat {21 Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pendanaan belanja operasional BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran BNPP. Pendanaan untuk pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) dibebankan pada Bagran Anggaran Kementerian/lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikoordinasikan oleh BNPP. (3) (4) (1) (21

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL l1

Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan
pemb€rian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BNpp,
(1)
(21
5. Di antara

5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 7 (tujuh)
Pasal yakni Pasal 11A, Pasal 118, pasal 11C, pasal
11D, Pasal 11E, Pasal l1F, dan pasal 1lG, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris BNpp
menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan,
rencana induk dan rencana aksi pengetolaan serta
pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan;
b. koordinasi dan fasilitasi pen5rusunan rencanra
kegiatan dan anggaran pembangunan dan
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan;
c. koordinasi dan
fasilitasi pelalsanaan
pembangunan lintas sektor, pengendalian dan
pengawasan serta evaluasi dan pelaporan
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
BNPP;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala.
Pasal 11B

Pasal 11B
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara
mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan
perumusan rencana induk dan rencana aksi,
koordinasi pen5rusunan anggaran untuk pengelolaan
serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara.

PASAL 1lC

Naskah pasal.

PASAL 5

Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan oleh Kementerian, Iembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagqiman. dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan 1am Negeri selaku Kepala BNpp. Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPp setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Rencana induk dan Rencana iksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang dan/ ata.u Rencana Zonasi Kawasan Perbatasan. (l) (21 (3) 14) (s)

2. Ketentuan . . ,

2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:

a. Pengarah BNPP:

1. Ketua Pengarah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Menteri Dalam Negeri.

1. Menteri Luar Negeri.

2. Menteri Pertahanan.

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Menteri Keuangan.

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Menteri Kesehatan.

7. Menteri Perindustrian.

8. Menteri Perdagangan.

9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Walil Ketua Pengarah I

3. Wakil Ketua Pengarah II

4. Wakil Ketua Pengarah III

b. Kepala BNPP

c. Anggota BNPP:

10. Menteri . PRES I OEN REPUBLIK INOONESIA lO.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. I l. Menteri Perhubungan.

12. Menteri Komunikasi dan Informatika.

13. Menteri Pertanian. l4.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

15. Menteri Kelautan dan Perikanan. l6.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi. lT.Menteri Agraria dan Tata. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. l8.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 19.Menteri Badan Usaha Milik Negara. 2O.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

21. Panglima Tentara Nasional Indonesia. 22.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

23. Kepala Badan Inteliien Negara. 24.Kepala Badan Narkotika Nasional.

25. Kepala Badan Informasi Geospasial. 26.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 27.Kepala Badan Keamanan Laut.

28. Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.

3. Ketentuan . m PR ES IDEN REPUALIK INDONESIA

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Wakil Ketua Pengarah I, Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
selaku Wakil Ketua Pengarah II dan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Wakil
Ketua Pengarah III memberikan pengarahan
pelaksanaan tugas BNPP secara periodik atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan faktual
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.
Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP
memimpin dan mengendalikan pelaksanaan
tugas dan fungsi BNPP.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l1
Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan
pemb€rian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BNpp,
(1)
(21
5. Di antara

5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 7 (tujuh)
Pasal yakni Pasal 11A, Pasal 118, pasal 11C, pasal
11D, Pasal 11E, Pasal l1F, dan pasal 1lG, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11A

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris BNpp
menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan,
rencana induk dan rencana aksi pengetolaan serta
pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan;
b. koordinasi dan fasilitasi pen5rusunan rencanra
kegiatan dan anggaran pembangunan dan
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan;
c. koordinasi dan
fasilitasi pelalsanaan
pembangunan lintas sektor, pengendalian dan
pengawasan serta evaluasi dan pelaporan
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
BNPP;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala.

PASAL 11B

Pasal 11B Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi pen5rusunan anggaran untuk pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara. Pasal 1lC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1lB, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penrusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara;

b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan Batas Wilayah Negara;

c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai dengan skala prioritas; dan

d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Batas Wilayah Negara. Pasal llD Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan. Pasal llE PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 11E

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal llD, Deputi Bidang Pengelolaan potensi
Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan
rencana aksi serta pengoordinasian pen3rusunan
kebijakan dan pelaksanaan pembangunan,
pengelolaan dan pemanfaatan potensi Kawasan
Perbatasan;
b. inventarisasi potensi sumber daya dan membuat
rekomendasi penetapan mna pengembangan
ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan
hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk
pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan
Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pela}sanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta
pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.
Pasal llF
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan
Perbatasan mempunyai tugas melakukan
penJrusunan dan perumusan rencana induk dan
rencana aksi, koordinasi perumusan kebijakan dan
fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan
prasarana serta koordinasi penyusunan anggaran
untuk pernbangunan dan pengelolaan infrastruktur
Kawasan Perbata.san.
Pasal IlG

Pasal 1lG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11F, Deputi Bidang pengelolaan
Infrastruktur Kawasan Perbatasan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan
rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan
kebljakan dan pelaksanaan pembangunan,
pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur
Kawasan Perbatasan;
b. koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi
pelaksanaan pembangunan sarana dan
prasarana perhubungan darat, laut, dan udara,
serta sarana dan prasarana pendukung zona
perekonomian, pertahanan, sosial budaya,
lingkungan hidup, dan zona lainnya di Kawasan
Perbatasan;
c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk
pembangunan dan pengelolaan infrastruktur
Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala
prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan
pengelolaan infrastruktur Kawasan perbatasan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 12

( 1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiea) Asisten Deputi, masing-masing Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan kelompok j abatan fungsional.

(2) Dikecualikan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _ lo_ (21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), jumlah Bidang pada Asisten Deputi yang menangani fungsi pengelolaan lintas batas negara pada Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai kebutuhan. Sekretariat BNPP terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagran terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan kelompok jabatan fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

7. Ketentuan ayat {21 Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

Naskah pasal.

PASAL IlG

Naskah pasal.

PASAL llD

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan
Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan
dan perumusan rencana induk dan rencana aksi,
inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi
penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan
pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan.

PASAL llE

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 11E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal llD, Deputi Bidang Pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian pen3rusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi Kawasan Perbatasan;

b. inventarisasi potensi sumber daya dan membuat rekomendasi penetapan mna pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;

c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan

d. pela}sanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.

PASAL llF

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta koordinasi penyusunan anggaran untuk pernbangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbata.san. Pasal IlG Pasal 1lG Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11F, Deputi Bidang pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebljakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur Kawasan Perbatasan;

b. koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, dan udara, serta sarana dan prasarana pendukung zona perekonomian, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;

c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan

d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan perbatasan.

6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 ( 1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiea) Asisten Deputi, masing-masing Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan kelompok j abatan fungsional.

(2) Dikecualikan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _ lo_ (21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), jumlah Bidang pada Asisten Deputi yang menangani fungsi pengelolaan lintas batas negara pada Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai kebutuhan. Sekretariat BNPP terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagran terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan kelompok jabatan fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

7. Ketentuan ayat {21 Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pendanaan belanja operasional BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran BNPP. Pendanaan untuk pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) dibebankan pada Bagran Anggaran Kementerian/lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikoordinasikan oleh BNPP. (3) (4) (1) (21 Pasal II Peraturan . tanggal Agar - li -