PASAL I
REPUBLIK INOONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan oleh Kementerian, Iembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagqiman. dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan 1am Negeri selaku Kepala BNpp. Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPp setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Rencana induk dan Rencana iksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang dan/ ata.u Rencana Zonasi Kawasan Perbatasan. (l) (21 (3) 14) (s)
2. Ketentuan . . ,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
a. Pengarah BNPP:
1. Ketua Pengarah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Menteri Dalam Negeri.
1. Menteri Luar Negeri.
2. Menteri Pertahanan.
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Menteri Keuangan.
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Menteri Kesehatan.
7. Menteri Perindustrian.
8. Menteri Perdagangan.
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Walil Ketua Pengarah I
3. Wakil Ketua Pengarah II
4. Wakil Ketua Pengarah III
b. Kepala BNPP
c. Anggota BNPP:
10. Menteri . PRES I OEN REPUBLIK INOONESIA lO.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. I l. Menteri Perhubungan.
12. Menteri Komunikasi dan Informatika.
13. Menteri Pertanian. l4.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
15. Menteri Kelautan dan Perikanan. l6.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi. lT.Menteri Agraria dan Tata. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. l8.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 19.Menteri Badan Usaha Milik Negara. 2O.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
21. Panglima Tentara Nasional Indonesia. 22.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
23. Kepala Badan Inteliien Negara. 24.Kepala Badan Narkotika Nasional.
25. Kepala Badan Informasi Geospasial. 26.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 27.Kepala Badan Keamanan Laut.
28. Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.
3. Ketentuan . m PR ES IDEN REPUALIK INDONESIA
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Pengarah I, Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua Pengarah II dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Wakil Ketua Pengarah III memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan faktual pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemb€rian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNpp, (1) (21
5. Di antara
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 7 (tujuh) Pasal yakni Pasal 11A, Pasal 118, pasal 11C, pasal 11D, Pasal 11E, Pasal l1F, dan pasal 1lG, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris BNpp menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengetolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. koordinasi dan fasilitasi pen5rusunan rencanra kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi dan fasilitasi pelalsanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BNPP;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 11B Pasal 11B Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi pen5rusunan anggaran untuk pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara. Pasal 1lC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1lB, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penrusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara;
b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Batas Wilayah Negara. Pasal llD Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan. Pasal llE PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 11E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal llD, Deputi Bidang Pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian pen3rusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi Kawasan Perbatasan;
b. inventarisasi potensi sumber daya dan membuat rekomendasi penetapan mna pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pela}sanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan. Pasal llF Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta koordinasi penyusunan anggaran untuk pernbangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbata.san. Pasal IlG Pasal 1lG Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11F, Deputi Bidang pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebljakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur Kawasan Perbatasan;
b. koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, dan udara, serta sarana dan prasarana pendukung zona perekonomian, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan perbatasan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 ( 1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiea) Asisten Deputi, masing-masing Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan kelompok j abatan fungsional.
(2) Dikecualikan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _ lo_ (21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), jumlah Bidang pada Asisten Deputi yang menangani fungsi pengelolaan lintas batas negara pada Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai kebutuhan. Sekretariat BNPP terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagran terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan kelompok jabatan fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
7. Ketentuan ayat {21 Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pendanaan belanja operasional BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran BNPP. Pendanaan untuk pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) dibebankan pada Bagran Anggaran Kementerian/lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikoordinasikan oleh BNPP. (3) (4) (1) (21
l. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan oleh Kementerian, Iembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagqiman. dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan 1am Negeri selaku Kepala BNpp. Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPp setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Rencana induk dan Rencana iksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang dan/ ata.u Rencana Zonasi Kawasan Perbatasan. (l) (21 (3) 14) (s)
2. Ketentuan . . ,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
a. Pengarah BNPP:
1. Ketua Pengarah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Menteri Dalam Negeri.
1. Menteri Luar Negeri.
2. Menteri Pertahanan.
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Menteri Keuangan.
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Menteri Kesehatan.
7. Menteri Perindustrian.
8. Menteri Perdagangan.
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Walil Ketua Pengarah I
3. Wakil Ketua Pengarah II
4. Wakil Ketua Pengarah III
b. Kepala BNPP
c. Anggota BNPP:
10. Menteri . PRES I OEN REPUBLIK INOONESIA lO.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. I l. Menteri Perhubungan.
12. Menteri Komunikasi dan Informatika.
13. Menteri Pertanian. l4.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
15. Menteri Kelautan dan Perikanan. l6.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi. lT.Menteri Agraria dan Tata. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. l8.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 19.Menteri Badan Usaha Milik Negara. 2O.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
21. Panglima Tentara Nasional Indonesia. 22.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
23. Kepala Badan Inteliien Negara. 24.Kepala Badan Narkotika Nasional.
25. Kepala Badan Informasi Geospasial. 26.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 27.Kepala Badan Keamanan Laut.
28. Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.
3. Ketentuan . m PR ES IDEN REPUALIK INDONESIA
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Pengarah I, Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua Pengarah II dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Wakil Ketua Pengarah III memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan faktual pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemb€rian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNpp, (1) (21
5. Di antara
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 7 (tujuh) Pasal yakni Pasal 11A, Pasal 118, pasal 11C, pasal 11D, Pasal 11E, Pasal l1F, dan pasal 1lG, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris BNpp menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengetolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. koordinasi dan fasilitasi pen5rusunan rencanra kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi dan fasilitasi pelalsanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BNPP;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 11B Pasal 11B Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi pen5rusunan anggaran untuk pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara. Pasal 1lC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1lB, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penrusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara;
b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Batas Wilayah Negara. Pasal llD Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan. Pasal llE PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 11E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal llD, Deputi Bidang Pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian pen3rusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi Kawasan Perbatasan;
b. inventarisasi potensi sumber daya dan membuat rekomendasi penetapan mna pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pela}sanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan. Pasal llF Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penJrusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta koordinasi penyusunan anggaran untuk pernbangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbata.san. Pasal IlG Pasal 1lG Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11F, Deputi Bidang pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebljakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur Kawasan Perbatasan;
b. koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, dan udara, serta sarana dan prasarana pendukung zona perekonomian, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi penJrusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan perbatasan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 ( 1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiea) Asisten Deputi, masing-masing Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan kelompok j abatan fungsional.
(2) Dikecualikan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _ lo_ (21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), jumlah Bidang pada Asisten Deputi yang menangani fungsi pengelolaan lintas batas negara pada Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai kebutuhan. Sekretariat BNPP terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagran terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan kelompok jabatan fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
7. Ketentuan ayat {21 Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pendanaan belanja operasional BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran BNPP. Pendanaan untuk pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) dibebankan pada Bagran Anggaran Kementerian/lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikoordinasikan oleh BNPP. (3) (4) (1) (21