PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2017

RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN TAHUN 2016-2040

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-11
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

(1)

Pasal I
Rencana Induk
Penyelenggaraan Keantariksaan
Tahun 2016-2040 yang selanjutnya disebut Renduk
Keantariksaan 2016-2040 ditetapkan untukjangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun.

PASAL 2

Renduk Keantariksaan 2OL6-2O4O sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memuat:

a. visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan;

b. kebijakan penyelenggaraan keantariksaan;

c. strategi penyelenggaraan keantariksaan; dan

d. peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang penyelenggaraan keantariksaan. Renduk Keantariksaan 2OL6-2040 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan tingkungan strategis. Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. sumber daya alam;

b. sumber daya manusia;

c. posisi geografr;

d. ilmu pengetahuan dan telorologi; dan

e. kemampuan yang dimiliki dalam kegiatan keantariksaan. Modal dasar sslag4imana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan penyelenggaraan keantariksaan pada:

a. sains antariksa;

b. penginderaanjauh;

c. penguasaan teknologi antariksa; (21 (3) (4)

d. peluncuran (s) (6)

d. peluncuran; dan

e. kegiatan komersial keantariksaan. Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. politik dan hukum;

b. pengaruh perkembangan ekonomi global;

c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. peluang kerja sama regional dan global. Renduk Keantariksaan 2OL6-2O4O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. (1) (21

PASAL 3

Renduk Keantariksaat 2016-2040 merupakan pedoman
nasional untuk penyelenggaraan keantariksaan.-
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) d[iadikan sebagai acuan 6agi:
a. menteri dan kepala lembaget pemerintah
nonkementerian dalam menetapkan kebijakan
sektoral. yang terkait dengan penyelenggaraan
keantariksaan yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis di bidang tugas masing_masing
sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
b. gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan
daerah provinsi yang terkait dingan
penyelenggaraan keantariksaan; dan
c. bupati/wali kota dalam penJrusunan nencana
pembangunan daerah kabupaten/kota yang terkait
dengan penyelenggaraan keantariksaan. -
(3) Kepala

(1)
(2t
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan
dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan
koordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, grbernur, dan bupati/wali kota terkait.

PASAL 4

Kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Keantariksaan 20 L6-2O4O. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada an urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

PASAL 5

Renduk Keantariksaan 2OL6-2O4O dapat ditinjau kembali
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar PRES IDEN REPIJ BLIK INDONESIA