Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Naskah pasal.
PASAL 1
(1)
Pasal I
Rencana Induk
Penyelenggaraan Keantariksaan
Tahun 2016-2040 yang selanjutnya disebut Renduk
Keantariksaan 2016-2040 ditetapkan untukjangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun.
PASAL 2
Renduk Keantariksaan 2OL6-2O4O sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memuat:
a. visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan;
b. kebijakan penyelenggaraan keantariksaan;
c. strategi penyelenggaraan keantariksaan; dan
d. peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang penyelenggaraan keantariksaan. Renduk Keantariksaan 2OL6-2040 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan tingkungan strategis. Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sumber daya alam;
b. sumber daya manusia;
c. posisi geografr;
d. ilmu pengetahuan dan telorologi; dan
e. kemampuan yang dimiliki dalam kegiatan keantariksaan. Modal dasar sslag4imana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan penyelenggaraan keantariksaan pada:
a. sains antariksa;
b. penginderaanjauh;
c. penguasaan teknologi antariksa; (21 (3) (4)
d. peluncuran (s) (6)
d. peluncuran; dan
e. kegiatan komersial keantariksaan. Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. politik dan hukum;
b. pengaruh perkembangan ekonomi global;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. peluang kerja sama regional dan global. Renduk Keantariksaan 2OL6-2O4O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. (1) (21
PASAL 3
Renduk Keantariksaat 2016-2040 merupakan pedoman
nasional untuk penyelenggaraan keantariksaan.-
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) d[iadikan sebagai acuan 6agi:
a. menteri dan kepala lembaget pemerintah
nonkementerian dalam menetapkan kebijakan
sektoral. yang terkait dengan penyelenggaraan
keantariksaan yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis di bidang tugas masing_masing
sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
b. gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan
daerah provinsi yang terkait dingan
penyelenggaraan keantariksaan; dan
c. bupati/wali kota dalam penJrusunan nencana
pembangunan daerah kabupaten/kota yang terkait
dengan penyelenggaraan keantariksaan. -
(3) Kepala
(1)
(2t
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan
dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan
koordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, grbernur, dan bupati/wali kota terkait.
PASAL 4
Kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Keantariksaan 20 L6-2O4O. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada an urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
PASAL 5
Renduk Keantariksaan 2OL6-2O4O dapat ditinjau kembali
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
PASAL 6
Peraturan dangkan. Agar PRES IDEN REPIJ BLIK INDONESIA