Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur, dengan Peraturan a Kawasan Pariwisata Borobudur, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur.
(2) Badan Otorita Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAB II CAKUPAN KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
PASAL 2
BAB II: CAKUPAN KAWASAN
(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur meliputi:
a. Kawasan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional Solo - Sangiran dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Pariwisata Nasional Semarang - Karimun Jawa dan sekitarnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. Kawasan Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya; dan
c. Kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar di luar kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang merupakan kawasan hutan terletak di Kabupaten Purworejo yang dikelola oleh Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Cakupan kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling banyak seluas 50 (lima puluh) hektar diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Borobudur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batasan dan luas cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Badan Otorita Borobudur kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penetapan hak pengelolaan.
(4) Perubahan
(4) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan h.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Umum
PASAL 3
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Pertama - Umum
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (, );
3. Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (, );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, );
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (, );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (, );
8. Peraturan 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya ();
9. Peraturan 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN ASAN PARIWISATA BOROBUDUR. BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur, dengan Peraturan a Kawasan Pariwisata Borobudur, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur.
(2) Badan Otorita Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAB II CAKUPAN KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR Pasal 2
(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur meliputi:
a. Kawasan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional Solo - Sangiran dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Pariwisata Nasional Semarang - Karimun Jawa dan sekitarnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. Kawasan Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya; dan
c. Kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar di luar kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang merupakan kawasan hutan terletak di Kabupaten Purworejo yang dikelola oleh Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Cakupan kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling banyak seluas 50 (lima puluh) hektar diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Borobudur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batasan dan luas cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Badan Otorita Borobudur kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penetapan hak pengelolaan.
(4) Perubahan
(4) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan h.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Umum Pasal 3 Susunan Organisasi Badan Otorita Borobudur terdiri atas: a. Dewan Pengarah; dan b. Badan Pelaksana. Bagian Kedua Dewan Pengarah Pasal 4 Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur;
b. menyinkronkan
b. menyinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
PASAL 5
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a, terdiri atas:
a. Ketua
merangkap
anggota
b. Ketua
Pelaksana
Harian merangkap
anggota
c. Anggota
Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Menteri Pariwisata;
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
3. Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional / Kepala
Bappenas;
6. Menteri
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
8. Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
9. Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat;
10. Menteri Perhubungan;
11. Menteri
Ketenagakerjaan;
12. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
13. Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal;
14. Sekretaris Kabinet;
15. Gubernur Jawa Tengah;
dan
16. Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan
Pengarah.
PASAL 6
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
Pasal 6
(1) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk
Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat
oleh
Sekretaris
Kementerian
Koordinator
Bidang
Kemaritiman.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.
PASAL 7
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
PASAL 8
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,
dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata
kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Badan Pelaksana
PASAL 9
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
(2) Menteri
(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan .
(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Kepala;
b. Pejabat Keuangan; dan
c. Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 10
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf
b
berkedudukan
di
Kawasan
Pariwisata
Borobudur.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka
perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
PASAL 11
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur
Pegawai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional
non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dari jabatan organik di instansi induknya tanpa
kehilangan status sebagai PNS.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti
atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada
instansi induknya apabila belum mencapai masa
pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling
lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari
jabatannya
sebelum
masa jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
berdasarkan
penilaian
kinerja
tidak
mampu
menjalankan tugas dengan baik;
0.
menjadi terdakwa; dan
d.
mengundurkan diri.
(3) Masa Jabatan
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh
Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan
Pengarah.
PASAL 13
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan
mengenai kepegawaian, remunerasi, hak keuangan dan
fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik
Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan
Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
PASAL 14
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b, mempunyai tugas:
a. melakukan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
fasilitasi
perencanaan,
pengembangan,
pembangunan,
dan
pengendalian
di
Kawasan
Pariwisata
Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
PASAL 15
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penjoasunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata
Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. penyusunan
b. penyusunan
Rencana
Detail
Pengembangan
dan
Pembangunan
di
Kawasan
Pariwisata
Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
c. pelaksanaan
koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
perencanaan,
pengembangan,
pembangunan,
dan
pengendalian
di
Kawasan
Pariwisata
Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
e. perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan
Pariwisata Borobudur;
f. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan
pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
g. penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan
dalam
pelaksanaan
perencanaan,
pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Borobudur; dan
h. pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan
Pariwisata Borobudur yang ditetapkan oleh Dewan
Pengarah.
PASAL 16
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana
ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.
PASAL 17
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana
memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari
masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Borobudur.
PASAL 18
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana
dapat bekerja sama dengan badan usaha dan
lembaga/pihak
terkait
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud
wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai
strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
BAB IV
RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
PASAL 19
BAB IV: RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Induk sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025 dan Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.
PASAL 20
BAB IV: RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:
a. Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan
Kawasan
Pariwisata
Borobudur
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun untuk periode tahun 2017-
2042; dan
b. Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5
(lima) tahunan Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan
Kawasan
Pariwisata
Borobudur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh
Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan
Kawasan
Pariwisata
Borobudur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun
untuk periode tahun 2017-2019 dengan target kinerja
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah.
PASAL 21
BAB IV: RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
Pasal 21
Dalam penynsunan Rencana Induk dan Rencana Detail
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana
melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah yang
berada di Kawasan Pariwisata Borobudur, dan lembaga/pihak
terkait.
PASAL 22
BAB IV: RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
Dalam
melakukan
perencanaan,
pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Borobudur, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang
berada di Kawasan Pariwisata Borobudur mengacu pada
Rencana Induk dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
BAB V
PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
DI KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
PASAL 23
BAB V: PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
(1) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan Pariwisata Borobudur untuk keperluan bangunan, usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur mengacu pada Peraturan 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Borobudur.
(2) Dalam
(2) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk:
a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
b. menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Borobudur untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur; dan
c. menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak ketiga serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama.
(4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB V: PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
(1) Dalam hal Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b,
merupakan aset dari Kementerian/Lembaga dan/atau
Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah, dilakukan:
a.
pelimpahan aset sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b. kerja sama
b.
kerja sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemanfaatan kawasan di luar cakupan kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan
Otorita Borobudur melakukan kerja sama pemanfaatan
dengan Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB V: PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
Dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan
menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan hak
pengelolaan
pada
Kawasan
Pariwisata
Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Purworejo mempercepat proses perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan
kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Purworejo mempercepat proses perolehan hak pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
PASAL 26
BAB VI: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan
Kawasan Pariwisata Borobudur melalui kerja sama
dengan Badan Otorita Borobudur.
(2) Kerja sama
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penyertaan modal, penyewaan, atau pinjam pakai
dalam bentuk tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
PASAL 27
BAB VII: PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Kemudahan diberikan kepada perusahaan yang akan
melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata
Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan
daerah.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
PASAL 28
BAB VII: PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan
dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan
Pariwisata
Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
a.
pekerjaan umum;
b.
perumahan dan kawasan pemukiman;
c.
ketenagakerjaan;
d. lingkungan hidup;
e.
perhubungan;
f.
penanaman modal;
g.
perdagangan;
h. pertanahan dan tata ruang;
i.
pariwisata;
j.
kehutanan; dan
k.
energi dan sumber daya mineral.
(3) Perubahan
bidang
perizinan
dan
nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
menempatkan pejabat yang melakukan fungsi Pelayanan
Terpadu Satu Pintu pusat dan daerah pada kantor Badan
Pelaksana.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan
menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) juga dapat diselenggarakan
dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat
Daerah Provinsi yang melakukan fungsi Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang menerima pelimpahan atau
pendelegasian
pendelegasian kewenangan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
BAB VIII
PENDANAAN
PASAL 29
BAB VIII: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Badan Otorita Borobudur
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 30
BAB VIII: PENDANAAN
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Rencana
Kerja
dan Anggaran Badan Pelaksana
dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Pariwisata.
BAB IX
PELAPORAN
PASAL 31
BAB IX: PELAPORAN
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 32
BAB IX: PELAPORAN
Pasal 32
(1) Badan Pelaksana menjoasun laporan pertanggung-
jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan,
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan
atas laporan keuangan serta laporan kinerja.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan
Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk
laporan semesteran, tahunan, dan/atau laporan lain
yang sewaktu-waktu diperlukan.
(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar
akuntansi.
(5) Badan Pelaksana
diaudit
oleh
unsur pengawas
Pemerintah, dan juga dapat diaudit oleh auditor
independen.
(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan
kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan
audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pelaksana.
BABX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 33
BAB IX: PELAPORAN
(1) Pada saat Peraturan , lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan pengelolaan Kawasan Pariwisata Borobudur, termasuk kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko, tetap melakukan kegiatannya.
(2) Lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan Kawasan Pariwisata Borobudur, termasuk kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko mengacu pada kebijakan umum dan rencana induk serta rencana detail pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, yang ditetapkan Badan Otorita Borobudur.
b. dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan Pariwisata Borobudur, termasuk kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko berkoordinasi dengan Badan Otorita Borobudur. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 34
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Badan Otorita Borobudur melaksanakan tugas selama 25 (dua
puluh lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2042 dan dapat diperpanjang.
PASAL 35
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.