Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 adalah kegiatan persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 di daerah.
4. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASGOC, adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 beserta seluruh perubahan dan/atau penggantinya.
5. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Panitia Nasional INASGOC yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
6. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
7. Menteri Pemuda dan Olahraga adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
9. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
bertujuan agar sukses penyelenggaraan, sukses prestasi,
dan sukses penyediaan infrastruktur.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan , pendanaan, pengadaan, dan pendampingan dalam penyelenggaran ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018. BAB II PERSIAPAN
PASAL 4
BAB II: PERSIAPAN
Persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 meliputi
kegiatan yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan, yaitu:
a. penetapan
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018;
b. pengkoordinasian kegiatan persiapan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018; dan
c. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
yang telah dilakukan untuk persiapan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018.
BAB III
PENDANAAN
Bagian Pertama
Tujuan dan Ruang Lingkup
PASAL 5
BAB III: PENDANAAN | Bagian Pertama - Tujuan dan Ruang Lingkup
Pendanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun
2018
ditujukan
dalam
rangka
persiapan
dan
pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
PASAL 6
BAB III: PENDANAAN | Bagian Pertama - Tujuan dan Ruang Lingkup
Pendanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun
2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. sumber dana;
b. penggunaan dana; dan
c. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
penggunaan dana.
Bagian
Bagian Kedua
Sumber Dana
PASAL 7
BAB III: PENDANAAN | Bagian Kedua - Sumber Dana
(1) Pendanaan
yang
diperlukan
dalam
rangka
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dan dana penerimaan lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
dan
dialokasikan
dalam
Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran
satuan
kerja
sementara
Panitia Nasional INASGOC dan kementerian/lembaga.
(3) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah
yang
ditetapkan
sebagai
penyelenggara di daerah.
(4) Pendanaan yang bersumber dari penerimaan lain
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
antara
lain
sponsorship,
labelling,
penjualan
tiket,
souvenir
dan
lain
sebagainya
merupakan penerimaan negara.
(5) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018 khusus untuk tahun 2017
yang
saat
ini
teralokasi
pada
Daftar
Isian
Pelaksanaan Anggaran Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi
Olahraga,
Kementerian
Pemuda
dan
Olahraga direalokasi pada satuan kerja sementara
Panitia Nasional INASGOC.
(6) Panitia
(6) Panitia Nasional INASGOC berkewajiban menyusun
rencana kegiatan yang akan dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bahan
usulan
penyediaan
anggaran
kepada
Menteri
Keuangan.
(7) Satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC
menerapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana
PASAL 8
BAB III: PENDANAAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana
(1) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018 dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi persiapan dan pelaksanaan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018.
(3) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES
XVIII
Tahun
2018
dilaksanakan
dengan
tetap
memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan,
terbuka,
bersaing,
adil/tidak
diskriminatif,
dan
akuntabel.
Pasal
PASAL 9
BAB III: PENDANAAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana
Perencanaan,
pelaksanaan,
pelaporan,
dan
pertanggungjawaban
penggunaan
dana
dalam
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang
ditetapkan
sebagai
penyelenggara
di
daerah
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 10
BAB III: PENDANAAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana
Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC
sesuai dengan rencana induk penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018.
Bagian Keempat
Pengawasan, Pelaporan, dan Pertanggung-
jawaban Penggunaan Dana
PASAL 11
BAB III: PENDANAAN | Bagian Keempat - Pengawasan, Pelaporan, dan Pertanggung-
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan pengawasan, pelaporan
dan
pertanggungjawaban
atas
penggunaan
dana
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Pasal
PASAL 12
BAB III: PENDANAAN | Bagian Keempat - Pengawasan, Pelaporan, dan Pertanggung-
Pengawasan penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
melalui
pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap
akuntabilitas penggunaan dana ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
PASAL 13
BAB III: PENDANAAN | Bagian Keempat - Pengawasan, Pelaporan, dan Pertanggung-
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun
2018 meliputi:
a. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018; dan
b. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun
2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan siklus anggaran.
(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC
paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
(4) Pelaporan
(4) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC
paling lambat tanggal 31 Desember setiap akhir
tahun anggaran.
BAB IV
PENGADAAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 14
BAB IV: PENGADAAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Pengadaan untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES
XVIII 2018 tidak terikat dan/atau dikecualikan dari
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan peraturan Pengadaan yang
ditetapkan oleh Panitia Nasional INASGOC.
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan,
terbuka,
bersaing,
adil/tidak
diskriminatif,
dan
akuntabel.
Pasal
PASAL 15
BAB IV: PENGADAAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang
ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara Panitia Nasional
INASGOC.
(2) Tim Pengadaan melakukan perencanaan, persiapan,
pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah
terima.
(3) Untuk Pengadaan tertentu pelaksanaan Pengadaan
dapat dilaksanakan oleh agen pengadaan.
Bagian Kedua
Metode Pemilihan Penyedia
PASAL 16
BAB IV: PENGADAAN | Bagian Kedua - Metode Pemilihan Penyedia
(1) Pengadaan pada prinsipnya dilakukan melalui tender.
(2) Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan melalui
tender
maka
dilakukan
melalui
Penunjukan
Langsung.
(3) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan hanya terhadap barang/jasa
dengan kriteria sebagai berikut:
a. barang/jasa
yang
telah
ditetapkan
secara
langsung di dalam dokumen Host City Contract
dan/atau
persetujuan
tertulis
dari
Dewan
Olimpiade Asia (Olympic Council of Asia); dan
b. barang/jasa
b. barang/jasa lainnya yang memiliki karakteristik
yang bersifat khusus, spesifik, dan kompleks yang
memungkinkan
dilakukan
hanya
oleh
satu
penyedia barang/jasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang/jasa lainnya
yang memiliki karakteristik yang bersifat khusus,
spesifik, dan kompleks akan diatur melalui peraturan
Pengadaan
yang
ditetapkan
Panitia
Nasional
INASGOC.
PASAL 17
BAB IV: PENGADAAN | Bagian Kedua - Metode Pemilihan Penyedia
Metode Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
16
ayat
(3)
dapat
digunakan
oleh
Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi
terkait
untuk
pengadaan barang/jasa dalam rangka penyelenggaraan
ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
BAB V
PENDAMPINGAN
PASAL 18
BAB V: PENDAMPINGAN
(1) Untuk
kelancaran,
ketertiban,
transparansi,
akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
Tim
yang
terdiri
dari
unsur
Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah,
Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Pendampingan
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendampingan dalam pengadaan barang/jasa
dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. pendampingan dalam penyusunan anggaran dan
pelaksanaan
anggaran
dilaksanakan
oleh
Kementerian Keuangan; dan
c. pendampingan
dalam
bidang
hukum
dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
BAB VI
PEMBIAYAAN
PASAL 19
BAB VI: PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan patan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 20
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka menjamin ekfetivitas pelaksanaan Peraturan Presiden ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(2) Koordinasi
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian, Lembaga Instansi, dan/atau Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk memberikan dukungan secara terkoordinasi, terencana, dan menyeluruh bagi pelaksanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
PASAL 21
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan dan pimpinan instansi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 22
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setelah tugas berakhir satuan kerja sementara
Panitia Nasional INASGOC dilikuidasi dan harus:
a. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dalam
rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
b. menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan ndangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.