PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-05-03
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringaji/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi.

(2) PT Adhi Kaiya (Persero) Tbk. menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.

(3) Menteri

(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Rmgan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.

(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Lz^fht Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang dilakukan melalui penunjukan langsung. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut; Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melalui:

a. pembayaran

a. pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan; dan/atau

b. pembayaran yang dilakukan Pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero).

(2) Cara pembayaran atas pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A

(1) Dalam hal pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dilakukan melalui pengalokasian anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian.

(2) Untuk pengalokasian anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.

(3) Periode

(3) Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejak FT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan. 4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Dalam hal pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dilakukan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pemerintah menugaskan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang meliputi, penyelenggaraan pengoperasian pra sarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi.

(2) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan dokumen anggaran biaya penyelenggaraan pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan dokumen rencana pengusahaan prasarana kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.

(3) Menteri

(3) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana Kereta Api Ringan/Ligfht Rail Transit terintegrasi.

(4) Tata cara pelaksanaan pembayaran atas pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dituangkan dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal SB

(1) Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, terdiri dari:

a. Penyertaan Modal Negara;

b. penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;

c. penerbitan obligasi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero);

d. pinjaman

d. pinjaman PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; dan/atau

e. pendanaan lainnya.

(2) Dalam hal pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pelaksanaan penugasan yang bersumber dari penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau pinjaman dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PT Kereta Api Indonesia (Persero) diberikan Jaminan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 8C

(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan dan/atau insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan besaran subsidi/bantuan mempertimbangkan seluruh pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan penugasan.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. 5. Ketentuan Fasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk:

a. menyelenggarakan sarana yang meliputi: pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana; dan

b. menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).

(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.

(3) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan/atau badan usaha lainnya melalui pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan.

(4) Kerja

(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat meliputi pelaksanaan penugasan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.

(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam perjanjian dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(6) Untuk kelancaran pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat memberi masukan dan/atau diikutsertakan dalam evaluasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

6. Ketentuan Pasal 16A diubah, sehingga Pasal 16A berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A

(1) Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri dari:

a. Penyertaan Modal Negara;

b. penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;

c. penerbitan I..

c. penerbitan obligasi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero);

d. pinjaman PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; dan/atau

e. pendanaan lainnya.

(2) Dalam hal pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersumber dari penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau pinjaman dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PT Kereta Api Indonesia (Persero) diberikan Jaminan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan. 7. Ketentuan Pasal 16B diubah, sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut: Pasal 16B Menteri Perhubungan melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8A, dan Pasal 16, guna tercapainya Percepatan Penye- lenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

8. Ketentuan 8. Ketentuan Pasal 16C diubah, sehingga Pasal 16C berbunyi sebagai berikut: Pasal 16C (1) Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Pub/ic Services Obligation. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan. (3) Subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diberikan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, );

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (, );

6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (, );

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (, );

8. Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (); 9. Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN RAN 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/L/GHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI. Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringaji/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi.

(2) PT Adhi Kaiya (Persero) Tbk. menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.

(3) Menteri

(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Rmgan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.

(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Lz^fht Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang dilakukan melalui penunjukan langsung. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut;

PASAL 7

(1) Pemerintah
melakukan
pembayaran
atas
pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibangun oleh PT Adhi
Karya (Persero) Tbk. melalui:
a. pembayaran

a. pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran
Belanja Kementerian Perhubungan; dan/atau
b. pembayaran yang dilakukan Pemerintah melalui
PT Kereta Api Indonesia (Persero).
(2) Cara pembayaran atas pembangunan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh
Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi
dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Badan
Usaha Milik Negara.
3.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7A

(1) Dalam
hal
pembayaran
atas
pembangunan
prasarana yang dibangun oleh PT Adhi Karya
(Persero) Tbk. dilakukan melalui pengalokasian
anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a, pembayaran dapat
dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dituangkan di dalam perjanjian.
(2) Untuk
pengalokasian
anggaran
belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a, Menteri Keuangan memberikan persetujuan
kontrak
tahun
jamak
(multiyears
contract)
berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
(3) Periode

(3) Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak
(multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
adalah sejak FT Adhi Karya (Persero) Tbk.
melaksanakan penugasan.
4.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal
yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C yang berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 8A

(1) Dalam
hal
pembayaran
atas
pembangunan
prasarana yang dibangun oleh PT Adhi Karya
(Persero) Tbk. dilakukan melalui PT Kereta Api
Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pemerintah menugaskan
kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang
meliputi,
penyelenggaraan
pengoperasian
pra
sarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan
prasarana termasuk pendanaan pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit
terintegrasi.
(2) Untuk
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia
(Persero) menyampaikan dokumen anggaran biaya
penyelenggaraan
pengoperasian
prasarana,
perawatan
prasarana, dan dokumen rencana
pengusahaan
prasarana
kepada
Menteri
Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Menteri

(3) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian
antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta
Api Indonesia (Persero) mengenai pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan menetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
sebagai penyelenggara pengoperasian prasarana,
perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana
Kereta Api Ringan/Ligfht Rail Transit terintegrasi.
(4) Tata
cara
pelaksanaan
pembayaran
atas
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)
kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dituangkan
dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian
antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi
Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) dan perjanjian antara Kementerian
Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia
(Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal SB
(1) Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8A, terdiri dari:
a. Penyertaan Modal Negara;
b. penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah
yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam
negeri;
c. penerbitan obligasi oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
d. pinjaman

d. pinjaman PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari
lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan
multilateral; dan/atau
e. pendanaan lainnya.
(2) Dalam hal pendanaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero) untuk pelaksanaan penugasan yang
bersumber dari penerbitan obligasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau pinjaman
dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, PT Kereta Api Indonesia
(Persero) diberikan Jaminan Pemerintah.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Jaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 8C

(1) Untuk
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8A, Pemerintah memberikan
dukungan
berupa
subsidi/bantuan
dan/atau
insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah memberikan dukungan
berupa subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perhitungan besaran subsidi/bantuan
mempertimbangkan
seluruh
pendapatan
yang
diperoleh dari pelaksanaan penugasan.
(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi/bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri
Perhubungan
setelah
mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan.
5.
Ketentuan Fasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 16

(1) Untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api
Indonesia (Persero) untuk:
a. menyelenggarakan
sarana
yang
meliputi:
pengadaan
sarana,
pengoperasian
sarana,
perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;
dan
b. menyelenggarakan
sistem
tiket
otomatis
(automatic fare collection).
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bekerja
sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan/atau
badan usaha lainnya melalui pembentukan anak
perusahaan atau perusahaan patungan.
(4) Kerja

(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat meliputi pelaksanaan penugasan PT Kereta
Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8A.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dituangkan dalam perjanjian dengan
memperhatikan
prinsip-prinsip
tata
kelola
perusahaan yang baik.
(6) Untuk
kelancaran
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api
Indonesia (Persero) dapat memberi masukan
dan/atau diikutsertakan dalam evaluasi teknis yang
dilakukan
oleh
Kementerian
Perhubungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
6. Ketentuan Pasal 16A diubah, sehingga Pasal 16A
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16A

(1) Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, terdiri dari:
a. Penyertaan Modal Negara;
b. penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah
yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam
negeri;
c. penerbitan
I..

c. penerbitan obligasi oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
d. pinjaman PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari
lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan
multilateral; dan/atau
e. pendanaan lainnya.
(2) Dalam hal pendanaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
untuk
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersumber
dari penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan/atau pinjaman dari
lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, PT Kereta Api Indonesia (Persero)
diberikan Jaminan Pemerintah.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Jaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diatur oleh Menteri Keuangan.
7.
Ketentuan Pasal 16B diubah, sehingga Pasal 16B
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16B

Menteri Perhubungan melakukan pengawasan dan
koordinasi
terhadap
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8A, dan
Pasal 16, guna
tercapainya Percepatan Penye-
lenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi.
8. Ketentuan

8.
Ketentuan Pasal 16C diubah, sehingga Pasal 16C
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16C

(1) Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Pub/ic Services Obligation. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan. (3) Subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diberikan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.