PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2017

STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-05-03
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. Undang-Undang ... 91x 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (, ), MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN.

PASAL 1

(1) Menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-PK. (2) STRANAS-PK merupakan dokumen yang memuat sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk periode 5 (lima) tahun. (8) STRANAS-PK periode pertama berlaku 3 (tiga) tahun dimulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. (4) STRANAS-PK terdiri dari antara lain: a. Penjabaran Amanat RPJMN 2015-2019, b. Kondisi Perlindungan Konsumen dan Persepsi Masyarakat, c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen, d. Strategi dan Prioritas Nasional, dan e. Sasaran dan Target. (5) STRANAS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Pasal 2 STRANAS-PK bertujuan untuk: a. memberikan arah kebijakan — dan strategi penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, — pemerintah — daerah, — dan pemangku kepentingan terkait, b. mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor-sektor prioritas, dan c. mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penciptaan iklim usaha dan hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

PASAL 3

STRANAS-PK berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing: dan b. pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam mewujudkan peran aktif perlindungan konsumen.

PASAL 5

(1) Kementerian/lembaga — menjabarkan — STRANAS-PK sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

(1) Kementerian/lembaga — dan pemerintah — daerah melaksanakan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK.

PASAL 7

Pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

(1) Kementerian/lembaga — dan pemerintah — daerah melakukan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.

(3) Kementerian. .. 3 (8) Kementerian yang menyelenggarakan — urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (4) Hasil pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan Aksi Nasional-PK untuk periode selanjutnya serta sebagai bahan evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK.

PASAL 9

(1) Kementerian yang menyelenggarakan — urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK digunakan sebagai bahan penyusunan STRANAS-PK untuk periode selanjutnya, melalui perubahan Lampiran Peraturan Presiden ini. (8) Hasil evaluasi STRANAS-PK dan pemantauan Aksi Nasional-PK dilaporkan kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

PASAL 10

Biaya pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Asdep:Bidang Perniagaan, Kewiratsaheekkdan Ketenagakerjaan, Ik Pz 5 4 ( NK 729 — er, XXRoby-Arya Brata