PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-05-19
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menetapkan

PASAL 2

REPUBLIK INOONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh Narkoba, diberikan T[njangan Penyuluh Narkoba setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya T\rnjangan Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Penyuluh Narkoba bagi pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekeq'a pada
pemerintah daerah dibebankan pada anggar€rn
pendapatan dan belanja daerah.
Pasa] 5
Pemberian Tunjangan Penyu.luh Narkoba dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimalsud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, atau
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Trrnjangan Penyuluh Narkoba dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar .