Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian. BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. BSSN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber
secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan,
mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur
yang terkait dengan keamanan siber.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e- commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; (3)
b. pelaksanaan . b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifrkasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e- commer@, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; pemantauan dan evaluasi kebdakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN; pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber. d. e. f. h. BAB II BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d. Deputi Bidang Proteksi;
e. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Bagian Kedua Kepala Pasal 5 Kepala BSSN mempunyai tugas memimpin BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSSN. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 6
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 7 Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN. Pasal 8 .. \ Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. koordinasi kegiatan kerjasama di bidang keamanan siber; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 9
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian Keempat . (1) (21 Bagian Keempat Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Pasal 10 Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melaksanakan penJrusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identilikasi dan deteksi keamanan siber. Pasa.l 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identilikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya. Pasal 13 (l) Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat . (2t (s) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Proteksi Pasal 14
(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi. Pasal l5 Deputi Bidang Proteksi melaksanakan penJrusunan, pengendalian kebijalan teknis keamanan siber. mempunyai tugas pelaksanaan, dan di bidang proteksi b. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber pemerintah, jaminan keamanan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik; pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber;
d. pelaksanaan PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya. Pasal 17 Deputi Bidang Proteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan Pasal l8
(1) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penJrusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan dan pemulihan keamanan siber pada jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur vital nasional, dan ekonomi digital. d. e. (1) (2) (3) Pasal 20 . q,,D Pasal 20 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 2 1 Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. (r) (21 (3) Bagian Ketujuh Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian Pasal 22
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi. Pasal 23 Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pen5rusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengendalian keamanan siber. Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pemantauan d:rn Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik dan penapisan konten;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik dan penapisan konten;
c. pengendalian c. d. _ 11_ pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik dan penapisan konten; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 25 Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan e. \(1) | (2) Fungsional.
(3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedelapan Unsur Pengawas Pasal 26
(1) Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern BSSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal27 _12_ PasaT 27 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Pasal 29 Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kesembilan Unsur Pendukung Pasal 30 Di lingkungan BSSN dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepa1a melalui Sekretaris Utama. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. (1) (21 (3)
PASAL 3L
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pendukung
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN A BABI. b. c. 53 2017 (1) (2t BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian. BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. BSSN dipimpin oleh Kepala. Pasal 2 BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e- commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; (3)
b. pelaksanaan . b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifrkasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e- commer@, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; pemantauan dan evaluasi kebdakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN; pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber. d. e. f. h. BAB II BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d. Deputi Bidang Proteksi;
e. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Bagian Kedua Kepala
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala BSSN mempunyai tugas memimpin BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSSN. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 6
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 7 Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN. Pasal 8 .. \ Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. koordinasi kegiatan kerjasama di bidang keamanan siber; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 9
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian Keempat . (1) (21 Bagian Keempat Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Pasal 10 Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melaksanakan penJrusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identilikasi dan deteksi keamanan siber. Pasa.l 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identilikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya. Pasal 13 (l) Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat . (2t (s) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Proteksi Pasal 14
(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi.
PASAL l5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Proteksi
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu
pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan BSSN.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
\ Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. koordinasi kegiatan kerjasama di bidang keamanan siber; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 9
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian Keempat . (1) (21 Bagian Keempat Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Pasal 10 Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melaksanakan penJrusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identilikasi dan deteksi keamanan siber. Pasa.l 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identilikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya. Pasal 13 (l) Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat . (2t (s) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Proteksi Pasal 14
(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi. Pasal l5 Deputi Bidang Proteksi melaksanakan penJrusunan, pengendalian kebijalan teknis keamanan siber. mempunyai tugas pelaksanaan, dan di bidang proteksi b. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber pemerintah, jaminan keamanan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik; pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber;
d. pelaksanaan PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya. Pasal 17 Deputi Bidang Proteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
PASAL l8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4
(empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian
dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat .
(1)
(21
Bagian Keempat
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai
tugas melaksanakan penJrusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang identilikasi dan deteksi
keamanan siber.
Pasa.l 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identilikasi
potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah
keamanan di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap
ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan
siber;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman
dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
sesuai dengan bidangnya.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
(l) Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat . (2t (s) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Proteksi
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Proteksi
(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan
bertanggung j awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi.
Pasal l5
Deputi Bidang Proteksi
melaksanakan penJrusunan,
pengendalian kebijalan teknis
keamanan siber.
mempunyai tugas
pelaksanaan, dan
di bidang proteksi
b.
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Proteksi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Proteksi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jaminan
keamanan informasi, infrastruktur informasi
kritikal nasional dan publik di bidang keamanan
siber;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang keamanan siber pemerintah, jaminan
keamanan infrastruktur informasi kritikal nasional
dan publik;
pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang jaminan keamanan informasi dan
infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik
di bidang keamanan siber;
d. pelaksanaan
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
jaminan keamanan informasi, infrastruktur
informasi kritikal nasional dan publik di bidang
keamanan siber; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
sesuai dengan bidangnya.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Proteksi
Deputi Bidang Proteksi terdiri atas paling banyak 4
(empat) Direktorat.
Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
Pasal l8
(1) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
mempunyai tugas melaksanakan penJrusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang
penanggulangan dan pemulihan keamanan siber pada
jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur vital
nasional, dan ekonomi digital.
d.
e.
(1)
(2)
(3)
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
q,,D Pasal 20 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(r)
(21
(3)
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
mempunyai tugas melaksanakan pen5rusunan,
pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di
bidang pemantauan dan pengendalian keamanan siber.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pemantauan d:rn
Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di
bidang
standardisasi sumber daya, sertifikasi produk,
akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan
lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan
siber, serta penyidikan, digital forensik dan
penapisan konten;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi
produk, akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber
daya keamanan siber, serta penyidikan, digital
forensik dan penapisan konten;
c. pengendalian
c.
d.
_ 11_
pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi
produk, akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber
daya keamanan siber;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
standardisasi sumber daya, sertifikasi produk,
akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan
lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan
siber, serta penyidikan, digital forensik dan
penapisan konten; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan
e.
\(1)
| (2)
Fungsional.
(3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Unsur Pengawas
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah unsur pengawasan intern BSSN yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
_12_
PasaT 27
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan BSSN.
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu
atas penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.
Bagian Kesembilan
Unsur Pendukung
PASAL 30
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pendukung
lingkungan BSSN dibentuk Pusat sebagai unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepa1a
melalui Sekretaris Utama.
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1)
(21
(3)
Pasal 3l
f,,D
(1)
(2t
(3)
(4)
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pendukung
Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan I (satu)
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Brgian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan - sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat terdiri
(1) Untuk melaksanalan tugas teknis operasional
dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan
BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelalsana Teknis.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan - sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat terdiri
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Brgian Kesebelas #",D Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
PASAL 34
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional
lingkungan BSSN ditetapkan
tertentu sesuai dengan
pelaksanaannya dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan.
jabatan fungsional
kebutuhan yang
dengan ketentuan
BAB III
TATA KERJA
PASAL 35
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSSN harus
men5rusun peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit
organisasi di lingkungan BSSN.
PASAL 36
BAB III: TATA KERJA
Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 37
BAB III: TATA KERJA
BSSN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis bebaa kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan BSSN.
PASAL 38
BAB III: TATA KERJA
Pasal 38
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BSSN
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi,
dan
pengendalian
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik,
hukum, dan keamanan.
PASAL 39
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BSSN dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan
BSSN maupun dalam hubungan antarinstansi
pemerintah pusat dan daerah.
PASAL 40
BAB III: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencErnaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
PASAL 41
BAB III: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas bawahan.
PASAL 42
BAB III: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkahJangkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB III: TATA KERJA
16-
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 44
BAB III: TATA KERJA
Da1am melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 45
BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi
madya.
(3) Kepa1a Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan struktural eselon II.a atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat
merupakan jabatan struktural eselon III.a atau
Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan
jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan
Pengawas.
PASAL 46
BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh akan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 47
BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
#D (1) (2t (3) REFL] B LIK INDONESIA -17. Pasal 47 Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang- undangan. Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prqiurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENDANAAN
PASAL 49
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk peralihan
dan pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(2t
BAB VI
#",D
PRES IDEN
REPU ELIK INDONESIA
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 50
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja BSSN ditetapkan
oleh Kepala setelah mendapat persetqiuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 51
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan presiden ini:
a. pelaksanaan tugas di bidang persandian tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara; dan
b. pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, tetap dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN.
PASAL 52
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya peraturan :
a. pegawai negeri sipil di lingkungan Lembega Sandi Negara menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN; dan
b. pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN.
(2) Dalam #D (21 Dalam rangka pelaksanaan pengalihan pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Lembaga Sandi Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai Negeri Sipil berikut hak dan kewajibannya dari Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada BSSN. Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidat< mengurangi dan/ atau menghilangkan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Sandi Negara dan di Direktorat Keamanan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
PASAL 53
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada:
a. Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Indonesia Seanritg Incident Response Team on Intemet Infrastructure (ID SIRTII); dan
b. Lembaga Sandi Negara; dialihkan ke BSSN. Dalam rangka pelaksanaan pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Kepala Lembaga Sandi Negara, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada BSSN. Pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 12) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama I (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan Presiden ini. (3) (1) (2t (3) BAB VIII BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 54
BAB VIII: BAB VIII
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Ketentuan mengenai Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan 103 Tahun 2OOl tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kdi diubah terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2015;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan T\rgas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013; dan
c. Peraturan 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika; dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 55
BAB VIII: BAB VIII
Pada saat Peraturan :
a. Ketentuan mengenai L,embaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan 103 Tahun 2O0l tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kafi diubah terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2O15; dan
b. Ketentuan . -2t-
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan 110 Tahun 2OO1 tentang Unit Organisasi dan T\rgas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimaaa telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2Ol3; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 56
BAB VIII: BAB VIII
Dengan dibentuknya BSSN, untuk selanjutnya:
a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang
keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet,
dan keamanan jaringan dan infrastruktur
telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika; dan
b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang
persandian pada Lembaga Sandi Negara;
dilaksanakan oleh BSSN.
PASAL 57
BAB VIII: BAB VIII
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja sudah terbentuk paling Lama 4 (empat) Peraturan .
PASAL 58
BAB VIII: BAB VIII
Peraturan . BSSN harus bulan setelah pada tanggal Agar REI}UEILIK INDONESIA 22-