Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Unit Kerja elanjutnya disingkat UKp-pIp adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Kepala 54 2017 (21 Kepala Unit Kerja lah pemimpin unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.
(3) Tenaga Profesional adalah tenaga ahli yang dipilih berdasarkan kriteria. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Dengan Peraturan -pIp. (21 UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
(3) UKP-PIP dipimpin oleh seorang Kepala. BAB III TUGAS DAN FUNGSI "'*fi;:"'"
PASAL 3
BAB III: TUGAS DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN AN IDEOLOGI PANCASILA. b. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
(1) Unit Kerja elanjutnya disingkat UKp-pIp adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Kepala 54 2017 (21 Kepala Unit Kerja lah pemimpin unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.
(3) Tenaga Profesional adalah tenaga ahli yang dipilih berdasarkan kriteria. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) Dengan Peraturan -pIp. (21 UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
(3) UKP-PIP dipimpin oleh seorang Kepala. BAB III TUGAS DAN FUNGSI "'*fi;:"'" Pasal 3 UKP-PIP mempunyai tugas memhantu m pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bagian Kedua q,D PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UKP-PIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila;
b. pen5rusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi pancasila;
d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila;
e. pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. BAB IV ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
a. Pengarah terdiri atas unsur:
1. tokoh kenegaraan;
2. tokoh agama dan masyarakat; dan
3. tokoh . fl,D
3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
b. Pelaksana terdiri atas:
1. Kepala;
2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
3. Deputi BidangAdvokasi; dan
4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Bagian Kedua Pengarah Pasal 6 Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelalsana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Pasal 7 Pengarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dari masing-masing unsur berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. Pasal 8 Ketua Pengarah dipilih dari dan oleh anggota pengarah melalui mekanisme internal Pengarah. Bagian Ketiga Kepala Pasal 9 Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP. Pasal 10 q,D REPUBLIK INOONESIA Pasal 10 Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Pengarah Bagian Keempat Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Pasal 11 Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila, serta pengkajian dan perumusan standardisasi materi pembinaan ideologi Pancasila. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila;
b. pen5rusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila;
c. pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d. perumusan standardisasi materi dan bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila; (1) (2t
e. pelaksanaan pelaksanaan identilikasi nilai-nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Bagian Kelima Deputi Bidang Advokasi Pasal 14
(1) Deputi Bidang Advokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Advokasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Advokasi mempunyai tugas melaksanakan advokasi pembinaan ideologi pancasila. Pasal 16 Dalam melalsanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Advokasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
b. penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan
c. pengelolaan strategi pembinaan ideologi pancasila. Bagian Keenam Bagian Keenam Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pasal 17 Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelalsanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
d. penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan pemahaman ideologi Pancasila; (1) (2t
e. pelaksanaan e. pelaksanaan pengukuran pelembagaan pancasila dalam perundang-undangan, kebijakan, dan praktek penyelenggaraan negara; pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan pen5rusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan terhadap implementasi kebljakan pembinaan ideologi Pancasila. Bagian Ketujuh Tenaga Profesional Pasal 20
(1) Deputi dibantu oleh tenaga profesional.
(2) Tenaga profesional berada di bawah bertanggung jawab kepada Deputi.
(3) Tenaga profesional sebagaimana ayat (21 berjumlah paling banyak orang pada masing-masing Deputi.
(4) Tenaga profesional sebagaimana ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga ahli utama;
b. tenaga ahli madya; dan
c. tenaga ahli muda. dan dimaksud pada 15 (lima belas) dimaksud pada Pasal 2 1 Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 19 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. memiliki (1) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Pasal 22 Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional seorang calon harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);
c. memiliki pengalaman kerja pating singkat S (lima) tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKp-pIp; dan
d. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala. Bagian Kedelapan Sekretariat Pasal 23 Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKp- PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. (2t (1) (2) Pasai 24 REPUBLIK INDONESIA Pasal 24
(1) Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagran.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal 25 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat UKp-pIp diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKp-pIp setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 26
(1) Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Fresiden atas usul Kepala.
(3) Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 27 Masa tugas Pengarah dan Kepala mengikuti masa bakti Presiden. Pasal 28 Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil. Pasal 29 q,D _ 11_ Pasal 29 Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Pasal 30 (l) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UKP-PIP, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Kepala Sekretariat, Kepala Bagran, dan Kepala Subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupalan jabatan struktural eselon IILa atau Jabatan Administrator.
(3) Kepa1a Subbag'an merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. BAB VI -L2- BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS Pasal 33 Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya. Pasal 34
(1) Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional diatur dengan Peraturan presiden. BAB VII TATA KER.]A Pasal 36
(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih dahulu dibahas bersama Pengarah.
(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada . Pasal 37 Pengarah menyelenggaralan rapat dengan pelaksana paling sedikit I (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 38 Pasal 38 Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 39
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam rapat pembahasan kebljakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana melakukan koordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk kegiatan pembinaan ideologi Pancasila. BAB VIII PENDANAAN Pasal 40 Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4L
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB IV: ORGANISASI
Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
a. Pengarah terdiri atas unsur:
1. tokoh kenegaraan;
2. tokoh agama dan masyarakat; dan
3. tokoh .
fl,D
3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional
Indonesia/ Kepolisian Negara
Republik
Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
akademisi.
b. Pelaksana terdiri atas:
1. Kepala;
2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
3. Deputi BidangAdvokasi; dan
4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Bagian Kedua
Pengarah
PASAL 6
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedua - Pengarah
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada
Pelalsana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi
Pancasila.
PASAL 7
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedua - Pengarah
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf
a dari masing-masing unsur berjumlah paling banyak 3
(tiga) orang.
PASAL 8
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedua - Pengarah
Ketua Pengarah dipilih dari dan oleh anggota pengarah
melalui mekanisme internal Pengarah.
Bagian Ketiga
Kepala
PASAL 9
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Kepala
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.
PASAL 10
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Kepala
q,D REPUBLIK INOONESIA Pasal 10 Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Pengarah Bagian Keempat Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
PASAL 11
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 12
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan
umum pembinaan ideologi Pancasila, serta pengkajian
dan perumusan standardisasi materi pembinaan
ideologi Pancasila.
PASAL 13
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan umum pembinaan
ideologi Pancasila;
b. pen5rusunan garis-garis besar haluan ideologi
Pancasila dan road map pembinaan ideologi
Pancasila;
c. pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi
Pancasila;
d. perumusan standardisasi materi dan bahan ajar
pembinaan ideologi Pancasila;
(1)
(2t
e. pelaksanaan
pelaksanaan identilikasi nilai-nilai ideologi
Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
pembinaan ideologi Pancasila; dan
penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi
masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan
pembinaan ideologi Pancasila.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Advokasi
PASAL 14
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Advokasi
(1) Deputi Bidang Advokasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Advokasi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 15
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Advokasi
Deputi Bidang Advokasi mempunyai tugas
melaksanakan advokasi pembinaan ideologi pancasila.
PASAL 16
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Advokasi
Dalam melalsanalan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Advokasi
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi
Pancasila pada kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah;
b. penanganan penyelesaian dan penanggulangan
masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi
Pancasila; dan
c. pengelolaan strategi pembinaan ideologi pancasila.
Bagian Keenam
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi
PASAL 17
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 18
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai
tugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan
evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan
ideologi Pancasila.
PASAL 19
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Deputi Bidang pengendalian dan
Evaluasi mempunyai fungsi:
a. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi
Pancasila;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi
kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar
lembaga dalam pelalsanaan pembinaan ideologi
Pancasila dengan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah;
d. penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga,
pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait
terhadap efektivitas implementasi kebijakan
pembinaan ideologi Pancasila serta isu aktual
terkait perkembangan pemahaman ideologi
Pancasila;
(1)
(2t
e. pelaksanaan
e.
pelaksanaan pengukuran pelembagaan pancasila
dalam perundang-undangan, kebijakan, dan
praktek penyelenggaraan negara;
pengusulan langkah dan strategi untuk
memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi
Pancasila; dan
pen5rusunan dan penyampaian rekomendasi
kebijakan terhadap implementasi kebljakan
pembinaan ideologi Pancasila.
Bagian Ketujuh
Tenaga Profesional
PASAL 20
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Tenaga Profesional
(1) Deputi dibantu oleh tenaga profesional.
(2) Tenaga profesional berada di bawah
bertanggung jawab kepada Deputi.
(3) Tenaga profesional sebagaimana
ayat (21 berjumlah paling banyak
orang pada masing-masing Deputi.
(4) Tenaga profesional sebagaimana
ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga ahli utama;
b. tenaga ahli madya; dan
c. tenaga ahli muda.
dan
dimaksud pada
15 (lima belas)
dimaksud pada
PASAL 21
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Tenaga Profesional
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 19 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. memiliki (1) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
PASAL 22
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Tenaga Profesional
Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional
seorang calon harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);
c. memiliki pengalaman kerja pating singkat S
(lima) tahun yang dapat mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi UKp-pIp; dan
d. tidak sedang menjalani proses hukum
dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat
untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Kepala.
Bagian Kedelapan
Sekretariat
PASAL 23
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
Untuk memberikan dukungan teknis dan
administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKp-
PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kabinet.
(2t
(1)
(2)
PASAL 24
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
REPUBLIK INDONESIA Pasal 24
(1) Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagran.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
PASAL 25
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Sekretariat UKp-pIp diatur dengan
Peraturan Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKp-pIp
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 26
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Fresiden atas usul Kepala.
(3) Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PASAL 27
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa tugas Pengarah dan Kepala mengikuti masa bakti Presiden.
PASAL 28
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat
berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai
negeri sipil.
PASAL 29
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
q,D
_ 11_
Pasal 29
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di
lingkungan UKP-PIP diberhentikan dari jabatan
organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai
pegawai negeri sipil.
PASAL 30
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(l) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah
berakhir masa baktinya sebagai pegawai di
lingkungan UKP-PIP, diaktifkan kembali dalam
jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai
di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dengan
hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak
kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 31
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagran, dan Kepala
Subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet atas usul Kepala
UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 32
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural
eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupalan jabatan struktural eselon
IILa atau Jabatan Administrator.
(3) Kepa1a Subbag'an merupakan jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
BAB VI
-L2-
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
PASAL 33
BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan
dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural
eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi
madya.
PASAL 34
BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
PASAL 35
BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional diatur dengan Peraturan presiden. BAB VII TATA KER.]A
PASAL 36
BAB VII: TATA KER.]A
(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih dahulu dibahas bersama Pengarah.
(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada .
PASAL 37
BAB VII: TATA KER.]A
Pengarah menyelenggaralan rapat dengan pelaksana
paling sedikit I (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 38
BAB VII: TATA KER.]A
Pasal 38 Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 39
BAB VII: TATA KER.]A
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam
rapat pembahasan kebljakan pembinaan ideologi
Pancasila.
(2) Selain
melibatkan
kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, dan instansi terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana
melakukan koordinasi dengan lembaga negara
lainnya untuk kegiatan pembinaan ideologi
Pancasila.
BAB VIII
PENDANAAN
PASAL 40
BAB VIII: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 4l Peraturan dangkan. Agar. PRESIDf N RtrPUBLIK INDONESIA t4-