PASAL I
Penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggr dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa. Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
a. telah dibangun di atas barang milik negara berupa tanah;
b. terhenti pembangunannya lebih dari 5 (lima) tahun;
c. telah dilakukan audit/ reviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
d. telah dilakukan reviu kelayakan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakya| dan
e. pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa. Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan prinsip: (1) (2) (3) (41
a. kehati-hatian; | ::! . 't: '::Ji-,19/l .. | \ 1l =4-a !:: L )\- j "!v:i-.l-- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
PASAL 2
Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta
prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan
berdasarkan rancang bangun (detail engineering
design/DEDI yang telah direviu.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat MEMUTUSKAN: i ri= ,. ,. rl .. ri i 'l ;,.1::j!., ]:i:- ;:.L-- ..:j:.,1 '1. -: 'a-: '.i' ' . PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN MAH SUSUN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI. Pasal I Penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggr dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa. Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
a. telah dibangun di atas barang milik negara berupa tanah;
b. terhenti pembangunannya lebih dari 5 (lima) tahun;
c. telah dilakukan audit/ reviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
d. telah dilakukan reviu kelayakan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakya| dan
e. pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa. Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan prinsip: (1) (2) (3) (41
a. kehati-hatian; | ::! . 't: '::Ji-,19/l .. | \ 1l =4-a !:: L )\- j "!v:i-.l-- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas. Pasal 2 Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan rancang bangun (detail engineering design/DEDI yang telah direviu. Pasal 3 Lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologl, dan pendidikan tinggr kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menetapkan lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun. Pasal 4 Rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diserahterimakan telah selesai dibangun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (1) (2t (l)
(2) Menteri (2t (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah menerima rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan kepada perguruan tinggi negeri. Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelesaian
pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi
negeri di
lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset, teknologi, dan pendidikan tinggi beserta
prasarana, sarana, dan utilitas umum dibebankan
pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.