PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2017

PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-05-31
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan : 1.

Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. 2.

Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional.

3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional.

4. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ek Strategis Nasional.

PASAL 2

(1) Pemerintah melakukan penanganan dampak sosial
kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai
tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek
Strategis Nasional.
(2) Tanah

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas
tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

PASAL 3

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
memenuhi kriteria:
a.
memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh
kecamatan setempat; dan
b.
tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

PASAL 4

Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik
paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus;
dan
b.
menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik
secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, dan diakui
dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau
lurah/kepala desa setempat.

PASAL 5

Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, diberikan uang santunan untuk:
a.
biaya pembongkaran rumah;
b.
mobilisasi;
c.
sewa rumah; dan
d. tunjangan kehilangan pendapatan.

PASAL 6

Pasal 5
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, atau badan usaha milik daerah yang
tanahnya akan digunakan untuk pembangunan Proyek
Strategis Nasional dan dikuasai oleh Masyarakat,
menjnasun dokumen rencana penanganan dampak sosial
kemasyarakatan.
(2) Dokumen
rencana
penanganan
dampak
sosial
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat:
a. letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas
tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. data Masyarakat yang menguasai tanah; dan
c. gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat
yang menguasai tanah.
(3) Dokumen
rencana
penanganan
dampak
sosial
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada gubernur.

PASAL 7

(1) Gubernur
setelah
menerima
dokumen
rencana
penanganan
dampak
sosial
kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),
membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2) Tim

(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas
bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas
Masyarakat yang menguasai tanah;
c. menunjuk pihak independen untuk menghitung
besaran uang santunan;
d. memfasilitasi
penyelesaian
hambatan
dan
permasalahan
dalam
pelaksanaan
penanganan
dampak sosial kemasyarakatan;
e. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak
untuk mendapatkan uang santunan, besaran uang
santunan
berdasarkan
perhitungan
pihak
independen, mekanisme dan tata cara pemberian
uang santunan; dan
f.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian
uang santunan kepada Masyarakat.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diketuai
oleh
Sekretaris
Daerah
Provinsi
dan
beranggotakan:
a. Kepala Badan/Dinas Provinsi;
b. Kepala Badan/Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
d. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
e. Kepala Kejaksaan Tinggi;
f. Kepala Kepolisian Daerah;
g. Komandan Resort Militer;
h. pemilik hak atas tanah; dan
i.
pihak lain yang dipandang perlu.

PASAL 8

Pasal 8
Berdasarkan
rekomendasi
Tim
Terpadu,
gubernur
menetapkan:
a.
daftar Masyarakat penerima uang santunan
b.
besaran uang santunan; dan
c.
mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan.

PASAL 9

(1) Berdasarkan
penetapan
gubernur
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 8, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian
uang santunan kepada Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pemberian uang santunan dapat diberikan
dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan.
(3) Pelaksanaan pemberian uang santunan dibantu oleh Tim
Terpadu dengan dukungan aparat keamanan.

PASAL 10

(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pembayaran uang
santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan.
(2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, atau badan usaha milik daerah.

PASAL 11

Pasal 11
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan
dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara, dalam hal
instansi
yang
memerlukan
tanah
adalah
kementerian/lembaga;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal
instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah
daerah; dan/atau
c.
anggaran
perusahaan, dalam
hal instansi
yang
memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah.

PASAL 12

Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka penanganan
masalah sosial yang tidak digunakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

PASAL 13

Penetapan gubernur mengenai besaran uang santunan, daftar penduduk penerima uang santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 14

Peraturan ndangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan dengan