Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain. Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
PASAL 2
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) sebesar Rpl1.596.000,00 (sebelas juta
lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
PASAL 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp1.8OO.OOO,OO (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan
b. tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah. (1) (2)
PASAL 4
FRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA 3- Pasal 4 Penghasilan dan hak-hak lain Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau rnengucapkan jadi di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
PASAL 5
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang telah diangkat sumpah sebelum peraturan , diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan .
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan dan hak-
hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 dan Pasal 3 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 79 Tahun 2OI2 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik 'Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 1gO), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan . mulai berlaku pada ini Agar FRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA