PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2017

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-07-10
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL l0

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Badan Pengawas pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

3. Dewan Kehormatan penyelenggara pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKpp adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilihan umum dan mempakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu;

PASAL 2

Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKpp
terdiri atas:
a. uang kehormatan; dan
b. fasilitas.

PASAL 3

(1) (2) FRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA pasal 3 Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan. Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan. Ketua dan Anggota DKpp diberikan uang kehormatan setiap bulan.

PASAL 4

Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
sebesar:
a. Ketua : Rp38.799.000,00
b. Anggota: Rp35.987.000,00
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(2) sebesar:
a. Ketua : Rp18.194.000,00
b. Anggota : Rp16.709.000,00
Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKpp
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3)
sebesar:
a. Ketua : Rp25.866.000,00
b. Anggota : Rp23.991.000,00
(3)
(r)
(2)
(3)

PASAL 5

PRtrSIDEN
REPUBLIK IIIDONESIA
+-
pasal 5
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi, dan Kehra dan Anggota DKpp dapat
diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan
standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
b. Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi setingkat
dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat
eselon II; dan
c. Ketua 9", Anggota DKpp setingkat dengan
standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga
fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan
jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKpp ssfuagaimana dimaksud dalam pasal 4 diberikan sejak Peraturan .

PASAL 7

PRtrSIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
pasal 7
uang kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 ayat(3) tidak diberikan
. kepada Ketua dan Anggota DKpp yang berasal dari unsur
Komisi Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.

PASAL 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan,
uang kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan pasal Z diatur dengan
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 9

Pada saat Peraturan , perahrran 43 Tahun 2otg tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan pengawas pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilihan Umum provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal l0 Peraturan . . berlaku pada 1n1 Agar. FRtrSIDEN REPUBLIK tNDONESIA