PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada Universitas Pertahanan yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dosen Tetap Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen Tetap adalah Dosen yang bekeq'a penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Universitas Pertahanan. 9. 10. Menetapkan
3. Angka.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Rektor Universitas Pertahanan adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pertahanan. BAB II KEDUDUKAN, STATUS, DAN JENIS DOSEN Bagian Kesatu Kedudukan dan Status pasal 2
(1) Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak tetap. Bagian Kedua Jenis Dosen Pasal 3 (l) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Dosen Tentara Nasional Indonesia;
b. Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan
c. Dosen Pegawai Pemerintah dengan perja4iian Kerja. 3. 4.
(2) Dosen (2) (3) 14) Dosen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaim4rra dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara. Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda sebagais16114 dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang beke{a pada Universitas Pertahanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap pada Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan. BAB III TUGAS Pasal 5 Dosen bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara. (1) (21 Pasal 6 . (1) (2) REPUBLIK INOONESIA Pasal 6 Dosen Tetap dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil. rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Pertahanan. BAB IV PENGADAAN Pasal 7 Rektor Universitas Pertahanan menJrusun kebutuhan jumlah dan jenis Dosen berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan Dosen Tentara Nasional Indonesia, Dosen pegawai Negeri Sipil, Dosen Pegawai Pemerintah dengan pe{anjian Kerja, dan Dosen tidak tetap. Pasal 8 Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (1) (21
(3) Menteri . REPUBLIK INOONESIA
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis Dosen kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Dosen diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan. BAB V PENGANGKATAN Pasal 10 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia menjadi Dosen ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas usul Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan. Pengangkatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dosen. Selain memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia juga harus memenuhi persyaratan: (1) (21 (3)
a. perwira .
a. perwira dengan pangkat paling rendah letnan satu;
b. memiliki latar belakang akademik yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan bidang pertahanan dan bela negara; dan
c. lolos seleksi sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada Universitas Pertahanan yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dosen Tetap Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen Tetap adalah Dosen yang bekeq'a penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Universitas Pertahanan. 9. 10. Menetapkan
3. Angka.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Rektor Universitas Pertahanan adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pertahanan. BAB II KEDUDUKAN, STATUS, DAN JENIS DOSEN Bagian Kesatu Kedudukan dan Status pasal 2
(1) Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak tetap. Bagian Kedua Jenis Dosen Pasal 3 (l) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Dosen Tentara Nasional Indonesia;
b. Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan
c. Dosen Pegawai Pemerintah dengan perja4iian Kerja. 3. 4.
(2) Dosen (2) (3) 14) Dosen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaim4rra dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara. Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda sebagais16114 dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang beke{a pada Universitas Pertahanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap pada Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan. BAB III TUGAS Pasal 5 Dosen bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara. (1) (21 Pasal 6 . (1) (2) REPUBLIK INOONESIA Pasal 6 Dosen Tetap dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil. rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Pertahanan. BAB IV PENGADAAN Pasal 7 Rektor Universitas Pertahanan menJrusun kebutuhan jumlah dan jenis Dosen berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan Dosen Tentara Nasional Indonesia, Dosen pegawai Negeri Sipil, Dosen Pegawai Pemerintah dengan pe{anjian Kerja, dan Dosen tidak tetap. Pasal 8 Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (1) (21
(3) Menteri . REPUBLIK INOONESIA
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis Dosen kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Dosen diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan. BAB V PENGANGKATAN Pasal 10 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia menjadi Dosen ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas usul Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan. Pengangkatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dosen. Selain memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia juga harus memenuhi persyaratan: (1) (21 (3)
a. perwira .
a. perwira dengan pangkat paling rendah letnan satu;
b. memiliki latar belakang akademik yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan bidang pertahanan dan bela negara; dan
c. lolos seleksi sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.