PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2017

DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-07-12
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada Universitas Pertahanan yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dosen Tetap Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen Tetap adalah Dosen yang bekeq'a penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Universitas Pertahanan. 9. 10. Menetapkan

3. Angka.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Rektor Universitas Pertahanan adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pertahanan. BAB II KEDUDUKAN, STATUS, DAN JENIS DOSEN Bagian Kesatu Kedudukan dan Status pasal 2

(1) Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak tetap. Bagian Kedua Jenis Dosen Pasal 3 (l) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) terdiri atas:

a. Dosen Tentara Nasional Indonesia;

b. Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan

c. Dosen Pegawai Pemerintah dengan perja4iian Kerja. 3. 4.

(2) Dosen (2) (3) 14) Dosen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaim4rra dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara. Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda sebagais16114 dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang beke{a pada Universitas Pertahanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap pada Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan. BAB III TUGAS Pasal 5 Dosen bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara. (1) (21 Pasal 6 . (1) (2) REPUBLIK INOONESIA Pasal 6 Dosen Tetap dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil. rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Pertahanan. BAB IV PENGADAAN Pasal 7 Rektor Universitas Pertahanan menJrusun kebutuhan jumlah dan jenis Dosen berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan Dosen Tentara Nasional Indonesia, Dosen pegawai Negeri Sipil, Dosen Pegawai Pemerintah dengan pe{anjian Kerja, dan Dosen tidak tetap. Pasal 8 Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (1) (21

(3) Menteri . REPUBLIK INOONESIA

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis Dosen kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Dosen diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan. BAB V PENGANGKATAN Pasal 10 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia menjadi Dosen ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas usul Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan. Pengangkatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dosen. Selain memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia juga harus memenuhi persyaratan: (1) (21 (3)

a. perwira .

a. perwira dengan pangkat paling rendah letnan satu;

b. memiliki latar belakang akademik yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan bidang pertahanan dan bela negara; dan

c. lolos seleksi sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

PASAL l1

BAB V: PENGANGKATAN
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, DAN JENIS DOSEN | Bagian Kesatu - Kedudukan dan Status
(1) Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi
dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
(2) Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak
tetap.
Bagian Kedua
Jenis Dosen

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, DAN JENIS DOSEN | Bagian Kedua - Jenis Dosen
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L2Z, ); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO5 tentang Guru dan Dosen (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, ); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, ); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 76, ); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (, ); 8, Peraturan . 8. PRESIDEII REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pendidikan finggi dan Pengelolaan Pergr:.ruan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); Peraturan 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen; Peraturan 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang D iselenggarakan Oleh Pemerintah; MEMUTUSI(AN: PEMTURAN ITAS PERTAHANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada Universitas Pertahanan yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dosen Tetap Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen Tetap adalah Dosen yang bekeq'a penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Universitas Pertahanan. 9. 10. Menetapkan

3. Angka.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Rektor Universitas Pertahanan adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pertahanan. BAB II KEDUDUKAN, STATUS, DAN JENIS DOSEN Bagian Kesatu Kedudukan dan Status pasal 2

(1) Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak tetap. Bagian Kedua Jenis Dosen Pasal 3 (l) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) terdiri atas:

a. Dosen Tentara Nasional Indonesia;

b. Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan

c. Dosen Pegawai Pemerintah dengan perja4iian Kerja. 3. 4.

(2) Dosen (2) (3) 14) Dosen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaim4rra dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara. Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda sebagais16114 dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang beke{a pada Universitas Pertahanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap pada Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan. BAB III TUGAS

PASAL 5

BAB III: TUGAS
Dosen bertugas mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni di bidang pertahanan dan bela negara.
(1)
(21

PASAL 6

BAB III: TUGAS
(1) (2) REPUBLIK INOONESIA Pasal 6 Dosen Tetap dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil. rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Pertahanan. BAB IV PENGADAAN

PASAL 7

BAB IV: PENGADAAN
Rektor Universitas Pertahanan menJrusun kebutuhan
jumlah dan jenis Dosen berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
Penyusunan kebutuhan Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan Dosen
Tentara Nasional Indonesia, Dosen pegawai Negeri
Sipil, Dosen Pegawai Pemerintah dengan pe{anjian
Kerja, dan Dosen tidak tetap.

PASAL 8

BAB IV: PENGADAAN
Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (1) (21

(3) Menteri . REPUBLIK INOONESIA

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis Dosen kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB IV: PENGADAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Dosen diatur
dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
BAB V
PENGANGKATAN

PASAL 10

BAB V: PENGANGKATAN
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan prajurit
Tentara Nasional Indonesia menjadi Dosen ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan atas usul Rektor
Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang
Senat Akademik Universitas Pertahanan.
Pengangkatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan
pengangkatan dosen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai dosen.
Selain memenuhi persyaratan pengangkatan dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan
Dosen Tentara Nasional Indonesia juga harus
memenuhi persyaratan:
(1)
(21
(3)
a. perwira .

a. perwira dengan pangkat paling rendah letnan
satu;
b. memiliki latar belakang akademik yang
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan bidang pertahanan dan bela negara;
dan
c. lolos seleksi sidang Senat Akademik Universitas
Pertahanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen
Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal l1
Pengangkatan Dosen tidak tetap Universitas
Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (t) ditetapkan oleh Rektor Universitas
Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat
Akademik Universitas Pertahanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen
tidak tetap Universitas Pertahanan diatur dengan
Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
(1)
(2t
BAB VI

PRESIDEI,,I
REPUELIK IIJDONESIA
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
(1)
l2l

PASAL 12

BAB VI: JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten
ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Jumlah angka kredit untukjenjang jabatan akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) yaitu:
a. 150 (seratus lima puluh) untuk asisten ahli;
b. 200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus)
untuk lektor;
c. 400 (empat ratus) sampai dengan 7OO (tujuh
ratus) untuk lektor kepala; dan
d. 850 (delapan ratus lima puluh) sampai dengan
1050 (seribu lima puluh) untuk profesor.

PASAL 13

BAB VI: JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas golongan Perwira Tentara
Nasional Indonesia yaitu:
a. letnan satu;
b. kapten;
c. mayor;
d. letnan kolonel;
e. kolonel;
f. brigadir jenderal Tentara Nasional Indonesia
/laksamana pertama Tentara Nasional Indonesia
/ marsekal pertama Tentara Nasional Indonesia;
(1)
g. mayor .

_ l0_
g. mayor jenderal Tentara Nasional Indonesia
/laksamana muda Tentara Nasional Indonesia
/ marsekal muda Tentara Nasional Indonesia; dan
h. letnan jenderal Tentara Nasional Indonesia /
Iaksamana madya Tentara Nasional Indonesia
/ marsekal madya Tentara Nasional Indonesia.
(2) Jurnlah angka kredit untuk jenjang kepangkatan
Dosen Tentara Nasional Indonesia dapat terdiri atas:
a. 150 (seratus lima puluh) untuk letnan satu;
b. 2OO (dua ratus) untuk kapten;
c, 3OO (tig:l ratus) untuk mayor;
d. 400 (empat ratus) untuk letnan kolonel;
e. 550 (lima ratus lima puluh) untuk kolonel;
f.
700 (tujuh ratus) untuk brigadirjenderalTentara
Nasional Indonesia/laksamana pertama Tentara
Nasional Indonesia / marsekal pertama Tentara
Nasional Indonesia;
g. 850 (delapan ratus lima puluh) untuk mayor
jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksamana
muda Tentara Nasional Indonesia /marsekal
muda Tentara Nasional Indonesia; dan
h. 1050 (seribu lima puluh) untuk letnan jenderal
Tentara Nasional Indonesia/laksamana madya
Tentara Nasional Indonesia / marsekal madya
Tentara Nasional Indonesia.

PASAL 14

BAB VI: JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
_ 11_
Pasal 14
(l) Pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia
melalui perpindahan dari jabatan lain didasarkan
pada perolehan angka kredit sesuai dengan jenjang
jabatan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayatl2l.
(2) Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional
Indonesia yang diangkat melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat tidak sesuai denganjenjang kepangkatan Dosen
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2).
(3) Dalam hal terdapa.t ketidaksesuaian jenjang jabatan
dan pangfut Dosen Tetap Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan kenaikan
jenjang jabatan akademik dan/atau kenaikan jenjang
kepangkatan dilakukan setelah memenuhi jumlah
angka kredit sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13.

PASAL 15

BAB VI: JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
Jenjang kepangkatan dan angka kredit Dosen Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan
fungsional dosen.

PASAL 16

BAB VI: JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
(1) Dosen diangkat pada jenjang jabatan akademik oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penilaian angka kredit.

(2) Penilaian PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA _t2_ Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai angka kredit yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Pertahanan. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Rektor Universitas Pertahanan untuk jenjang jabatan asisten ahli dan lektor; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk jenjang jabatan lektor kepala dan profesor atas usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah melalui pertimbangan dan/atau persetujuan Sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.

PASAL 17

BAB VI: JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
Jenjangjabatan akademik dan angka kredit Dosen Pegawai
Pemerintah dengan Peq'anjian Kerja ditenhrkan
berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIER

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIER
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier,
Dosen Tetap dapat diangkat dalam jabatan pimpinan
tinggi atau jabatan administrasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,
kementerian/ lembaga lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21
(3)
(2) Pejabat.

(1)
(2t
(3)
(4t

_13_
(2) Pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi di
lingkungan Universitas pertahanan dapat diangkat
menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIER
Pembinaan dan pengembangan karier Dosen meliputi
pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
selama dalam masa penugasan sebagai Dosen.
Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui jabatan akademik dosen.
Ketentuan lebih tanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan karier Dosen diatur dengan peraturan
Rektor Universitas Pertahanan.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN

PASAL 20

BAB VIII: PEMBERHENTIAN
Pemberhentian Dosen Tetap dilakukan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang pertahanan atas usuLan Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas pertahanan. Pemberhentian Dosen tidak tetap dilakukan dengan keputusan Rektor Universitas pertahanan. (1) (2)

(3) Pemberhentian . -t4-

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX GAJI DAN TUNJANGAN

PASAL 21

BAB IX: GAJI DAN TUNJANGAN
(1) Dosen Tetap diberikan gaji dan tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gaji dan tunjangan bagi Dosen Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Dosen Tetap yang mendapat tugas tambahan sebagai
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala
program studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit
pelaksana teknis memperoleh tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sepanjang yang bersangkutan melaksanakan
tridharma perguruan tinggi.
(4) Dosen tidak tetap Universitas pertahanan diberikan
honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
KEf,ENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB X: KEF,ENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar. _15_