PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 49 Tahun 2Ol2 terftang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 1l l) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan 49 Tahun 2O12 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi () diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebag4i berikut: Pasal 2 Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi. Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya. Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewen€rng:
a. menyatakan permohonan telah memenuhi kelengkapan atau belum memenuhi kelengkapan;
b. menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi terhadap permohonan yang lengkap; (1) (2t (3) (4)
c. menerbiflian
c. menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan telah dicatat dalam Buku Permohonan Tidak Diregistrasi terhadap permohonan yang tidak lengkap;
d. menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan;
e. menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
f. menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan persidangan; dan
g. memberikan pertimbangan pengangkatan, pemindahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan satu ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera. Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan:
a. 3 (tiga) orang Panitera Muda;
b. Panitera Pengganti fingkat I; dan
c. Panitera Pengganti Tingkat II.
(2a) Jumlah (1) (21
(2a) Jumlah Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetqjuan tertulis dad menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan fungsional kepaniteraan non angka kredit. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal meqjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antarlembaga;
d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
e. pelaksanaan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, administrasi hakim, administrasi kepaniteraan dan risalah, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungaa masyarakat dan hubungan antar lembaga, tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pelayanan pengadaarl barang/jasa;
e. fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau institusi sejenis;
f. penelitian dan pengkqiian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi;
g. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
h. pelaksanaan pelaksanaan pendidikan pancasila dan Konstitusi; pelaksanaan pengawasan internal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Matrkamah Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
a. menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
b. menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;
c. menandatangani perjanjian kerja sama; dan
d. menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
4. Di antara Pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12A, pasal 128, dan pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspekttrr. h. l. j. Pasall2B Pasal 12B Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal, Pasal 12C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebiiakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasErn internal terhadap kine{a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Pusat yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimaaa dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang, serta bag'an atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Masing PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA
(3) Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (l) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Kepala pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa.
(3) Kepala Bagran dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebag4i berikut: Pasal 2 Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi. Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya. Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewen€rng:
a. menyatakan permohonan telah memenuhi kelengkapan atau belum memenuhi kelengkapan;
b. menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi terhadap permohonan yang lengkap; (1) (2t (3) (4)
c. menerbiflian
c. menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan telah dicatat dalam Buku Permohonan Tidak Diregistrasi terhadap permohonan yang tidak lengkap;
d. menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan;
e. menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
f. menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan persidangan; dan
g. memberikan pertimbangan pengangkatan, pemindahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan satu ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera. Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan:
a. 3 (tiga) orang Panitera Muda;
b. Panitera Pengganti fingkat I; dan
c. Panitera Pengganti Tingkat II.
(2a) Jumlah (1) (21
(2a) Jumlah Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetqjuan tertulis dad menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan fungsional kepaniteraan non angka kredit. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal meqjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antarlembaga;
d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
e. pelaksanaan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, administrasi hakim, administrasi kepaniteraan dan risalah, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungaa masyarakat dan hubungan antar lembaga, tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pelayanan pengadaarl barang/jasa;
e. fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau institusi sejenis;
f. penelitian dan pengkqiian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi;
g. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
h. pelaksanaan pelaksanaan pendidikan pancasila dan Konstitusi; pelaksanaan pengawasan internal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Matrkamah Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
a. menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
b. menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;
c. menandatangani perjanjian kerja sama; dan
d. menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
4. Di antara Pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12A, pasal 128, dan pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspekttrr. h. l. j. Pasall2B Pasal 12B Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal, Pasal 12C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebiiakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasErn internal terhadap kine{a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Pusat yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimaaa dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang, serta bag'an atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Masing PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA
(3) Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (l) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Kepala pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa.
(3) Kepala Bagran dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.