PASAL 1 M
pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementeriaa Ketenagakerjaan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, pasal 2 Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakeq'aan, selain diberikan penghasilan sesuai ketenhran peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pasal 3
(1) t\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. @awai di lingkungan IGmenterian Ictenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai. REPIJBLIK INDONESIA
b. Pegawai di lingkungan IGmenterian lGtenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan;
c. Pegawai di tingkungan lGmenterian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan IGmenterian Ketenagakedaan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
e. Fegawai di lingkungan IGmenterian IGtenagakerjaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dal,am bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakeg'aan. Pasal 4 Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah s6lagaimana tercantum pada la.mpiran yEmg merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Pasal 5 pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebogaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagai66114 dimaksud dalam pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. pasal 7 (l) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetqiuan menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21 Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
(3) Dalam . (3) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal persetqiuan menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi bkokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 8 n,t8i pegawai di tingkungan IGmenterian lGtenagakerjaan yang diangkat sebrg4i pejabat fungsional dan mendapatlan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelasjabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pada saat Feraturan Pnesiden ini mul,ai berlaku, seluruh pegawai di tingfungan lGmenterian IGtenagat<erjaan wajib melaksanakan agenda reformasi biroloasi sesuai ketenhran peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri_ sendiri maupun bersama-sama. (1) (21 (l) (2) Pasal 1O (1) Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tunjangan kineq'a di lingkungan Kementerian Ketenagake{aan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementeriaa Ketenagakerjaan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, pasal 2 Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakeq'aan, selain diberikan penghasilan sesuai ketenhran peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pasal 3
(1) t\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. @awai di lingkungan IGmenterian Ictenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai. REPIJBLIK INDONESIA
b. Pegawai di lingkungan IGmenterian lGtenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan;
c. Pegawai di tingkungan lGmenterian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan IGmenterian Ketenagakedaan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
e. Fegawai di lingkungan IGmenterian IGtenagakerjaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dal,am bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakeg'aan. Pasal 4 Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah s6lagaimana tercantum pada la.mpiran yEmg merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Pasal 5 pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebogaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagai66114 dimaksud dalam pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. pasal 7 (l) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetqiuan menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21 Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
(3) Dalam . (3) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal persetqiuan menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi bkokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 8 n,t8i pegawai di tingkungan IGmenterian lGtenagakerjaan yang diangkat sebrg4i pejabat fungsional dan mendapatlan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelasjabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pada saat Feraturan Pnesiden ini mul,ai berlaku, seluruh pegawai di tingfungan lGmenterian IGtenagat<erjaan wajib melaksanakan agenda reformasi biroloasi sesuai ketenhran peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri_ sendiri maupun bersama-sama. (1) (21 (l) (2) Pasal 1O (1) Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tunjangan kineq'a di lingkungan Kementerian Ketenagake{aan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.