PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-07-18
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Img selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kebiiakan adalah tunjanganjabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebljakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. llllsngrqFken

PASAL 2

PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebiiakan,
diberikan Tunjangan Analis Kebijakan setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya Tunjangan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 t€rcantum dalam Lampiran yang merupakan bagan yang tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Analis Kebljakan bagi pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Analis Kebljakan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
daLam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, atau
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Ttrnjangan Analis Kebijakan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar