PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2017

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOK AHLI BADAN RESTORASI GAMBUT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-07-18
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepa1a, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja,
Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan
keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Negara
dan
hak

PASAL 2

Pasal 2

(1) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Kepala sebesar Rp 39.375.000,00 (tiga puluh sembiLan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

b. Sekretaris Badan Rp 3O.34S.OOO,OO (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiahh

c. Deputi Rp 30.345.000,00 ltiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

d. IGlompok lGrja setingi-tinginya Rp 18.045.000,0O (delapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah); dan

e. Kelompok Ahli setinggi-tingginya Rp 18.O45.000,00 (detapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah).

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai Negeri Sipil.

PASAL 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris
Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan
Restorasi Gambut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,
diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok
Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut
dilantik/diangkat.

PASAL 5

PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
pasal 5
(l) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Keq'a, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi
Gambut diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Badan Restorasi Gambut diberikan biaya
perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama;
b. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya
pe{alanan dinas setingkat dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas
setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan
Pimpinan finggi pratama; dan
d. Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas
setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan
' Pimpinan Tinggi pratama.
(3) Biaya perjalanan dinas seb"gaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok
Kerja dan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan pasal S ayat (2)
huruf c dan huruf d ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Badan Restorasi Gambut setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

PASAL 7

Peraturan . pada tanggal Agar. . REPUBLIK INOONESIA Agar sgtiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.