PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2017

PENGAMBILAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
2

1. Dalam hal Menteri Koordinator menilai kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, perlu dibahas dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait, Menteri Koordinator menyelenggarakan Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.

2. Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapatkan keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

3. Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapatkan keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam setiap penyusunan dan pembahasan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a dan huruf b serta Diktum KEDUA angka 1, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c dan Diktum KEDUA angka 2 dan angka 3 disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
... PS to adas

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA masih terdapat perbedaan pendapat mengenai substansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah dimaksud.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
. Sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri dan Kepala Lembaga agar melakukan: a. analisa dampak kebijakan termasuk analisa resiko dan b. konsultasi publik sesuai peraturan perundang- undangan.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri dan Kepala Lembaga segera menindaklanjuti kebijakan yang telah disepakati/diputuskan sesuai hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas.

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
z1. Menteri Koordinator mengoordinasikan dan : mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN, dan melaporkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 2. Sekretaris ... Ie L 1074 2. Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas sebagaimana — dimaksud — dalam — Diktum KEDELAPAN, dan melaporkan kepada Presiden disertai rekomendasi. KESEPULUH — : Dalam hal kebijakan yang telah disepakati/diputuskan dalam Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, perlu ditindaklanjuti atau berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama atau sendiri- sendiri sesuai tugas dan kewenangan masing-masing: a. melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan b. memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. KESEBELAS — :Sekretaris Kabinet menyusun lebih lanjut pedoman kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas,

DIKTUM KEDUABELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik- baiknya dan penuh tanggung jawab.

DIKTUM KETIGABELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku Instruksi ... "3 AN 348, 1 29,LL .. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 1 November 2017 ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Pa Kemaritiman, (CO A WN eSagys Bhgkti Parikesit