Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi. 2.
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut. 3. Sentra Logistik adalah badan usaha yang menyelenggarakan — secara — terintegrasi — tempat penyimpanan, pemasaran, dan pendistribusian barang yang diangkut melalui moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini. 4.
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. 5.
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan. 6.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 8. Shipping Instruction adalah surat yang dibuat oleh shipper atau pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut. 9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. “ BAB Il... Pj Lx 2 BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (2) Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara. (8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan b. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara. (5) Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang masuk dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dan program pendukungnya. (6) Ketentuan mengenai jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan pemerintah daerah.
PASAL 3
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik. Pai
(2) Sentra... 3N 3 &Ap.L£ (2) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diselenggarakan oleh Pemerintah. (8) Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. Bagian Kedua Angkutan Barang di Laut
PASAL 4
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan oleh Menteri, b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri, c. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang: dan d. memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan trayek utama maupun jaringan trayek pendukung sebagai feeder ke pelabuhan kecil lainnya. (8) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.
PASAL 5
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut. (2) Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). T
(8) Selain... E , $Ep, LL “Gs (8) Selain penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya di bidang angkutan laut. (4) Dalam — hal terdapat — keterbatasan — armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
PASAL 6
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Ketentuan — lebih — lanjut — mengenai — pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib dilengkapi dengan Shipping Instruction. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Shipping Instruction diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Angkutan Barang di Darat
PASAL 8
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri, c. menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang, dan 1
d. memenuhi... SA #8 3,“Ie 2 PRESIDEN Kendi PN asia NP d. memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 9
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat termasuk angkutan jalan dan/atau — penyeberangan diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. penugasan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan/atau b. penugasan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk angkutan penyeberangan. (8) Dalam — hal terdapat — keterbatasan — armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (I), dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
PASAL 10
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Ketentuan — lebih — lanjut — mengenai — pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jalan dan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Angkutan Barang di Udara
PASAL 11
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan udara barang/kargo dilaksanakan melalui program Jembatan Udara. (2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan... PN bk Et 285 a. melaksanakan angkutan udara barang/kargo berdasarkan rute yang ditetapkan oleh Menteri dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara, b. memberikan pelayanan bagi semua pengguna jasa penerbangan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri, c. melaksanakan angkutan udara barang/kargo sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, dan d. memenuhi standar fasilitas bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri. (8) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angkutan udara perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo.
PASAL 12
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggaraan program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Pemerintah melalui: a. penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi angkutan udara kargo: dan/atau b. pemilihan penyedia jasa lainnya kepada Badan Usaha Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Jembatan — Udara — dapat merupakan kelanjutan penyelenggaraan angkutan barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan dan/atau angkutan penyeberangan ke bandar udara terdekat menuju bandar udara yang ditetapkan.
PASAL 14
BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan