PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-07-21
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 90 Tahun 2Ol2 tentang Badan Inteliien Negara () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 BIN terdiri atas:

a. Kepala BIN;

b. Wakil Kepala BIN;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;

e. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;

f. Deputi Bidang Kontra Intelijen; C. Deputi Bidang Intelljen Ekonomi;

h. Deputi Bidang Intelijen Teknologi;

i. Deputi Bidang Intelljen Siber;

j. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;

k. Deputi Bidang Anatisis dan produksi Intelijen;

l. Inspelrtorat Utama;

m. Staf Ahli Bidang Ideologi dan politik;

n. StafAhli Bidang Sosial Budaya;

o. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;

p. Staf Ahli Bidang pertahanan dan Keamanan;

q. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;

r. pusat . . ,

r. Pusat; dan

s. Badan Intelijen Negara di Daerah.

2. Di antara Bagan Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipkan I (satu) bagarr, yakni Bagian Kesembilan A, dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 25 dan Pasal 26 yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan A Deputi Bidang Intelijen Siber Pasal 25A

(1) Deputi Bidang Intel[ien Siber, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi. Pasal 25B Deputi VI mempunyai tugas melaksanat<ari perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber. Pasal 25C Datam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; b, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber;

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi inteliien siber;

d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; dan

e. pen]rusunan laporan intelijen siber. 3.Ketentuan 3. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26

(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi MI, adalah unsur pelaksana sebosan tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan keb[iakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intel[jen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi, Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi ssfagai berikut: Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelljen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi; 4. 5.

d. pengendalian 6. m

d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Inteliien di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;

e. penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan

f. penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (l) Deputi Bidang Analisis dan produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi. Ketentuan Pasal 3O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 30 Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebdat<an dan pelalsanaan kebiiakan di bidang analisis dan produksi Intelljen.

8. Ketentuan Pasal 3l diubah, sehingga berbunyi seb"gai berikut: 7. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebqgeimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana analisis dan produksi Intellien; b.penyeleksian PRESIDEI,] REPUBLIK ll.lDoNEStA

b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian infornasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen; pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen; pengkajian masalah strategis dengaa lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.

9. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelljen Negara di Daerah, selanjutnya disebut Binda.

(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Deputi IL

(3) Binda terdiri atas I (satu) Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Agen.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi Binda, dapat dibentuk Koordinator Wilayah.

(6) Penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (S) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. c. d.

10. Di antara . PRESIDEI.I REPUBLIK INDONESIA 10.Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A Pembentukan dan penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat

(5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. l l.Di antara Bagan Kelimabelas dan Bagran Keenambelas disisipkan I (satu) bagian, ya}ni Bagan Kelimabelas A, dan di antara pasal 4O dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal yakni pasal 40A dan 4OB sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagan Kelimabelas A Unit Pelaksana Teknis Pasal 4OA

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 408 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

12. Di antara REPUBLIK INOONESIA 12.Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60A Pada saat Peraturan , Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan 14 Tahun 2OO9 tentang Sekolah Tinggi Intel{jen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN. 13.Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 614 dan Pasal 618 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan Peraturan 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelljen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan . Pasal 618 Pada saat Peraturan , Peraturan 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tingg Intelijen Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL II

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (f) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelljen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 1OS, ); Peraturan 9O Tahun 2Ol2 terrtang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 220); b. Mengingat MEMUTUSKAN m MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN ESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OL2 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 90 Tahun 2Ol2 tentang Badan Inteliien Negara () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

BIN terdiri atas:
a. Kepala BIN;
b. Wakil Kepala BIN;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;
C. Deputi Bidang Intelljen Ekonomi;
h. Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
i. Deputi Bidang Intelljen Siber;
j. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
k. Deputi Bidang Anatisis dan produksi Intelijen;
l. Inspelrtorat Utama;
m. Staf Ahli Bidang Ideologi dan politik;
n. StafAhli Bidang Sosial Budaya;
o. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
p. Staf Ahli Bidang pertahanan dan Keamanan;
q. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup;
r. pusat . . ,

r. Pusat; dan
s. Badan Intelijen Negara di Daerah.
2. Di antara Bagan Kesembilan dan Bagian Kesepuluh
disisipkan I (satu) bagarr, yakni Bagian Kesembilan
A, dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 25
dan Pasal 26 yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal
25C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan A
Deputi Bidang Intelijen Siber

PASAL 25A

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
(1) Deputi Bidang Intel[ien Siber, selanjutnya
disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen
siber, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.

PASAL 25B

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Deputi VI mempunyai tugas melaksanat<ari
perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
dan/atau operasi intelijen siber.

PASAL 25C

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Datam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25B, Deputi VI menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan rencana kegiatan dan/atau operasi
intelijen siber;
b, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen
siber;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi
inteliien siber;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen
siber; dan
e. pen]rusunan laporan intelijen siber.
3.Ketentuan

3.

Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 26

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi,
selanjutnya disebut Deputi MI, adalah unsur
pelaksana sebosan tugas dan fungsi BIN di
bidang komunikasi dan informasi, yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
BIN.
(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 27

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan
perumusan keb[iakan dan pelaksanaan kegiatan
dan/atau operasi Intel[jen di bidang komunikasi
massa, komunikasi sosial, dan informasi,
Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi
ssfagai berikut:

PASAL 28

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Deputi VII menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan rencana kegiatan dan/atau operasi
Intelijen di bidang komunikasi massa,
komunikasi sosial, dan informasi;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen
di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial,
dan informasi;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi
Intelljen di bidang komunikasi massa,
komunikasi sosial, dan informasi;
4.
5.
d. pengendalian

6.
m

d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Inteliien
di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial,
dan informasi;
e. penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
f. penyusunan laporan Intelijen komunikasi
massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 29

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
(l) Deputi Bidang Analisis dan produksi Intelijen,
selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di
bidang analisis dan produksi Intelijen, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BIN.
(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.
Ketentuan Pasal 3O diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 30

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebdat<an dan pelalsanaan kebiiakan di
bidang analisis dan produksi Intelljen.
8. Ketentuan Pasal 3l diubah, sehingga berbunyi
seb"gai berikut:
7.

PASAL 31

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Dalam melaksanakan tugas sebqgeimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi VIII menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan rencana analisis dan produksi
Intellien;
b.penyeleksian

PRESIDEI,]
REPUBLIK ll.lDoNEStA
b. penyeleksian,
pengintegrasian, dan
penginterpretasian infornasi yang diperoleh dari
kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
pengkajian masalah strategis dengaa lembaga
Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
penyampaian produk Intelijen kepada Kepala
BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
9. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 39

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelljen Negara di Daerah, selanjutnya disebut Binda.

(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Deputi IL

(3) Binda terdiri atas I (satu) Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Agen.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi Binda, dapat dibentuk Koordinator Wilayah.

(6) Penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (S) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. c. d.

10. Di antara . PRESIDEI.I REPUBLIK INDONESIA 10.Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 39A

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Pembentukan dan penentuan jumlah Koordinator
Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat
(5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah
mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
l l.Di antara Bagan Kelimabelas dan Bagran
Keenambelas disisipkan I (satu) bagian, ya}ni
Bagan Kelimabelas A, dan di antara pasal 4O dan

PASAL 41

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
disisipkan 2 (dua) pasal yakni pasal 40A dan 4OB sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagan Kelimabelas A Unit Pelaksana Teknis Pasal 4OA

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 408 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

12. Di antara REPUBLIK INOONESIA 12.Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 60A

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Pada saat Peraturan , Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan 14 Tahun 2OO9 tentang Sekolah Tinggi Intel{jen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN. 13.Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 614 dan Pasal 618 sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 61A

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Naskah pasal.

PASAL 408

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

12. Di antara REPUBLIK INOONESIA 12.Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60A Pada saat Peraturan , Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan 14 Tahun 2OO9 tentang Sekolah Tinggi Intel{jen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN. 13.Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 614 dan Pasal 618 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan Peraturan 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelljen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan .

PASAL 618

Bagian Kesembilan A - Deputi Bidang Intelijen Siber
Pada saat Peraturan , Peraturan 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tingg Intelijen Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan dangkan. Agar