PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2017

PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-08-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.

2. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/ Daerah pada saat tertentu.

3. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

4. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Aset 7. PR E S IOEN REPUBLIK INOONESIA

Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Inventarisasi adatan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah. Pemanfaatan adalatr pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ 6s1!aga / satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. pasal 2 Pemerintah Rrsat/Daerah melaksanakan penilaian Kembali atas Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 3 Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetaf. pasal 4 ee11]aian Kembdi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling sedikit metputi kegiatan:

a. penyediaan data awal;

b. Inventarisasi;

c. Penilaian;

d. tindak l,anjut hasil Inventarisasi dan penilaian; dan

e. monitoring dan evaluasi. BAB II . (1) REPUBLIK INOONESIA BAB II PEI,AKSANAAN PENII"AIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA Pasal 5 Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaispl" dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:

a. Tanah;

b. Gedung dan Bangr:.nan; dan

c. Jalan, Irigasi, danJaringan, pada Kementerian Negara /Lembaqa sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Jalan dan Jembatan; dan

b. Bangunan Air. Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/kmbaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan. Pasal 6 Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab:

a. merumuskan kebliakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara;

b. mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; (2t (3)

c. melaksanakan . c. d. REPUBLIK INOONESIA melaksarakan Penilaian Barang Milik Negara; melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembdi Barang Milik Negara kepada Presiden. Pasal 7 Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/ Pimpinan lcmboga selaku Pengguna Barang Milik Negara benrrenang dan bertanggung jawab:

a. menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara;

b. melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara;

c. melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan PeniLaian Barang Milik Negara; dan

d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup Kemente rian Negara/ Lembaga yang bersangkutan Pasal 8 Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementeriarr Negara/kmbaga. Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Koreksi niLai Barang Milik Negara pada laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga dan laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (1) (21 (3) Pasal 9 Pasal 9

(1) Penilaian _ Barang Milik Negara dilakukan dengan menggunakan: REPUBLIK INOONESIA

a. pendekatandatapasar; BAB III PELAKSANAAN PENII,,AIAN KEMBALI BARANG MILIK DAERAH

b. pendekatan biaya; dan/atau

c. pendekatanpendapatan. (21 P-gnggungn pendekatan penilaian sebagaimana diqaksud pada ayat (1) dengan mempertimSangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian penilaian.- Pasal 10 Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimat<sud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018. Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagai'nana dimaksud pada ayat 1t1 aiUiayai -aari Anggaran Pendapatan dan BeLanja Negara.

PASAL 1L

BAB III: PELAKSANAAN PENII,,AIAN KEMBALI
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemerintah Rrsat/Daerah melaksanakan penilaian Kembali
atas Barang Milik Negara/Daerah.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (f) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATUMN IK NEGAM/ DAEMH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :

1. Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.

2. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/ Daerah pada saat tertentu.

3. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

4. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Aset 7. PR E S IOEN REPUBLIK INOONESIA

Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Inventarisasi adatan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah. Pemanfaatan adalatr pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ 6s1!aga / satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. pasal 2 Pemerintah Rrsat/Daerah melaksanakan penilaian Kembali atas Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 3 Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetaf. pasal 4 ee11]aian Kembdi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling sedikit metputi kegiatan:

a. penyediaan data awal;

b. Inventarisasi;

c. Penilaian;

d. tindak l,anjut hasil Inventarisasi dan penilaian; dan

e. monitoring dan evaluasi. BAB II . (1) REPUBLIK INOONESIA BAB II PEI,AKSANAAN PENII"AIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA

PASAL 5

BAB II: PEI,AKSANAAN PENII"AIAN KEMBALI
Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap
sebagaispl" dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
terhadap:
a. Tanah;
b. Gedung dan Bangr:.nan; dan
c. Jalan, Irigasi, danJaringan,
pada Kementerian Negara /Lembaqa sesuai kodefikasi
Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31
Desember 2015.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. Jalan dan Jembatan; dan
b. Bangunan Air.
Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c, Penilaian Kembali Barang
Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud
pada Kementerian Negara/kmbaga yang sedang
dilaksanakan Pemanfaatan.

PASAL 6

BAB II: PEI,AKSANAAN PENII"AIAN KEMBALI
Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab:

a. merumuskan kebliakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara;

b. mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; (2t (3)

c. melaksanakan . c. d. REPUBLIK INOONESIA melaksarakan Penilaian Barang Milik Negara; melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembdi Barang Milik Negara kepada Presiden.

PASAL 7

BAB II: PEI,AKSANAAN PENII"AIAN KEMBALI
Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri/ Pimpinan lcmboga selaku Pengguna Barang Milik
Negara benrrenang dan bertanggung jawab:
a. menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan
dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik
Negara;
b. melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara;
c. melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan
PeniLaian Barang Milik Negara; dan
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup
Kemente rian Negara/ Lembaga yang bersangkutan

PASAL 8

BAB II: PEI,AKSANAAN PENII"AIAN KEMBALI
Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik
Negara pada Laporan Keuangan Kementeriarr
Negara/kmbaga.
Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai
Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
Koreksi niLai Barang Milik Negara pada laporan
Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga dan laporan
Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
(1)
(21
(3)

PASAL 9

BAB II: PEI,AKSANAAN PENII"AIAN KEMBALI
Pasal 9

(1) Penilaian _ Barang Milik Negara dilakukan dengan menggunakan: REPUBLIK INOONESIA

a. pendekatandatapasar; BAB III PELAKSANAAN PENII,,AIAN KEMBALI BARANG MILIK DAERAH

b. pendekatan biaya; dan/atau

c. pendekatanpendapatan. (21 P-gnggungn pendekatan penilaian sebagaimana diqaksud pada ayat (1) dengan mempertimSangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian penilaian.-

PASAL 10

BAB III: PELAKSANAAN PENII,,AIAN KEMBALI
Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimat<sud
dalam Pasal 3 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017
sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
sebagai'nana dimaksud pada ayat 1t1 aiUiayai -aari
Anggaran Pendapatan dan BeLanja Negara.
pasal 1l
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian
Kembali Barang Milik Negara diatur dengan peraturan Menteri
Keuangan.
(1)
(21

PASAL 12

BAB III: PELAKSANAAN PENII,,AIAN KEMBALI
(1) Y"-"!"1, D-{arr_r Negeri men5rusun pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah.

(2) Pedoman . ffi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 13

BAB III: PELAKSANAAN PENII,,AIAN KEMBALI
Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kebiiakan
pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayatl2l.
Pelaksanaan PeniLaian Kembali Barang Milik Daerah
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tindak lanjut hasil Penil,aian Kembali Barang Milik
laerah paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik
Daerah pada laporan Keuangan pemerintah Daerah.
Koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan
IGuangan Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
(1)
(21
(3)
(4)
BAB IV
KETENruAN PENUTUP

PASAL 14

BAB IV: KETENRUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar .. R E p u JLTI t,',?ot5* = r, o