PASAL 2
Peraturan Presiden ini mulai berliku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya 'ARIAT KABINET RI ART Kas . /Deputi Bidang Perekonomian, 2 JAN NN“Agustii he