PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2017

PENETAPAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1438H/2017M

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-03
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA PRES!DET{ REPUBLTK INDONESIA 2 Menetapkan besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun I438H|2O17M bagi Jemaah Haji sebagai berikut:

a. embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00

b. embarkasi Medan sebesar Rp31 .7O7.4OO,OO

c. embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00

d. embarkasi Padang sebesar Rp32.8a0.450,00

e. embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,0O

f. embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00

g. embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00

h. embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00

i. embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.70S.900,00

j. embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039. 150,00

k. embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.25O,OO

1. embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00 Menetapkan besaran BPIH Tahun 1438H I 20 17M bagi Tim Pemandu Haji Daerah sebagai berikut:

a. embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00

b. embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00

c. embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00

d. embarkasi Padang sebesar Rp48. |O2.2OO,OO

e. embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00

f. embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00

g. embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00

h. embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00

i. embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00

j. embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.30O.900,00

k. embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00

1. embarkasi Lombok sebesar Rp53.50O.850,00 Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (liuing cost).

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEENAM

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
PRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (liuing cost). BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2OI7 PRESIDBN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Perundang-undangan, Cahyono