Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN | Bagian Kesatu - Kedudukan
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaa di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada an urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BPOM dipimpin oleh Kepala. Bogian Kedua Ttrgas Pasal 2 BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimsna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. (l) (21 (3) (1) (2t Bagian PRES ID EN REPUELIK INDONESIA Bagian Ketiga Fungsi Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penJ rsunan dan penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Malanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan; g.pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
i. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
k. pelaksanaan PRES IOEN REPUELIK INDONESIA
k. pelalsanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. 12) Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
(3) Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum. Bagran Keempat Kewenangan Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan:
a. menerbitkan iz;rrt edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pemberian PRES IO EN REPUBLIK INDONESIA
c. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 BPOM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan 7-at Adiktif;
d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
f. Deputi Bidang Penindakan; dan
g. Inspektorat Utama. Bagisn Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM. Bagian Ketiga Sekretaris Utama Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 8 P RE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPOM. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BPOM;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan BPOM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; .
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta peLaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan :' negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 10 Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. (1) (2t
(3) Bagian Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud l pada ayat (3), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. Bagran tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pimpinan, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana, Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan,' penJmsunan peraturan perundang-undangan, layanan pengadaan barang dan jasa dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
PASAL 1L
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi perencanaan, - pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN | Bagian Kesatu - Kedudukan
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimsna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. (l) (21 (3) (1) (2t Bagian PRES ID EN REPUELIK INDONESIA Bagian Ketiga Fungsi Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penJ rsunan dan penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Malanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan; g.pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
i. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
k. pelaksanaan PRES IOEN REPUELIK INDONESIA
k. pelalsanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. 12) Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
(3) Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum. Bagran Keempat Kewenangan Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan:
a. menerbitkan iz;rrt edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pemberian PRES IO EN REPUBLIK INDONESIA
c. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 BPOM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan 7-at Adiktif;
d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
f. Deputi Bidang Penindakan; dan
g. Inspektorat Utama. Bagisn Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM. Bagian Ketiga Sekretaris Utama Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 8 P RE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPOM. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BPOM;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan BPOM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; .
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta peLaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan :' negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 10 Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. (1) (2t
(3) Bagian Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud l pada ayat (3), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. Bagran tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pimpinan, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana, Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan,' penJmsunan peraturan perundang-undangan, layanan pengadaan barang dan jasa dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Pasal 1l Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dart Zat Adiktif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan ?.at Adiktif dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dart Z.at Adiktif mempunyai tugas merryelcnggarakan penJrusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. (3) (4) (s) (6) Bagran Keempat Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (1) (21 Pasal 13. . PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengawasan Obat, , Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, darr zat adiktif;
b. pelaksanaan kebljakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan . produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dart zat adiktif;
c. pen]rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan . Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adilrtif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adilrtif; e, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dat zat adiktif; dan
f. pelaksanaan (r) (21 _ 10_ pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 14 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dar: 7at Adiktif terdiri atas paling banyak 5 [ima) direktorat. Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) subdirektorat. Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. (3) Bagran Kelima Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Pasal 15 (1) (21 Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan. Pasal 17 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - ll - Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengawasan Obat Ttadisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi : ^. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
b. pelaksanaan kebiiakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan
f. pelaksanaan REPUBLIK INOONESIA -L2-
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 18
(1) Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Pasal 19
(1) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dipimpin oleh Deputi. Pasal 20 Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan mempunyai tugas menyelenggarakan pen1rusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pangan olahan. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menyelenggarakan fungsi:
a. PenJrusunan b. d. e. penJrusunan kebiiakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi, dan pengawasan distribusi pangan olahan; pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi, dan pengawasan distribusi pangan olahan; pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi, dan pengawasan distribusi pangan olahan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal22 Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) subdirektorat. (1) (2)
(3) Subdirektorat PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA
(3) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Bagran Ketujuh Deputi Bidang Penindakan Pasal 23
(1) Deputi Bidang Penindakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh Deputi. Pasal 24 Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan dan pelaksanaan keb[iakan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan kebljakan penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturall perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penJrusunan , , . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
c. penJrusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria penindakan meliputi cegah tangkal, intelljen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penindakan meliputi cegah tangkal, intelljen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 26
(1) Deputi Bidang Penindakan terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Bagran Kedelapan Inspektorat Utama
PASAL 2T
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN | Bagian Ketiga - Fungsi
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, ); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 227, Tar$ahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 536O); Mengingat : MEMUTUSKAN PRES IDEN REPUALIK INOONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN ANAN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 1 Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaa di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada an urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BPOM dipimpin oleh Kepala. Bogian Kedua Ttrgas Pasal 2 BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimsna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. (l) (21 (3) (1) (2t Bagian PRES ID EN REPUELIK INDONESIA Bagian Ketiga Fungsi Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penJ rsunan dan penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Malanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan; g.pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
i. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
k. pelaksanaan PRES IOEN REPUELIK INDONESIA
k. pelalsanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. 12) Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
(3) Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum. Bagran Keempat Kewenangan Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan:
a. menerbitkan iz;rrt edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pemberian PRES IO EN REPUBLIK INDONESIA
c. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI
BPOM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan 7-at Adiktif;
d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
f. Deputi Bidang Penindakan; dan
g. Inspektorat Utama.
Bagisn Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan
BPOM.
Bagian Ketiga
Sekretaris Utama
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretaris Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 8 P RE S IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretaris Utama
Naskah pasal.
PASAL 8
P
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretaris Utama
RE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPOM.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretaris Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan BPOM;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran di lingkungan BPOM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
.
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta peLaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan :'
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretaris Utama
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
biro.
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1)
(2t
(3) Bagian
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian
dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud l
pada ayat (3), bagian yang menangani
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
Bagran tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi
kepada unsur pimpinan, unsur pembantu
pemimpin, dan unsur pelaksana,
Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan,'
penJmsunan peraturan perundang-undangan,
layanan pengadaan barang dan jasa dapat terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 1l
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dart Zat Adiktif berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan ?.at Adiktif dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi perencanaan, - pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dart Z.at Adiktif mempunyai
tugas merryelcnggarakan penJrusunan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
(3)
(4)
(s)
(6)
Bagran Keempat
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif
(1)
(21
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi perencanaan, - pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengawasan Obat, , Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, darr zat adiktif;
b. pelaksanaan kebljakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan . produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dart zat adiktif;
c. pen]rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan . Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adilrtif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adilrtif; e, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dat zat adiktif; dan
f. pelaksanaan (r) (21 _ 10_ pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi perencanaan, - pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dar: 7at Adiktif terdiri atas
paling banyak 5 [ima) direktorat.
Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
subdirektorat.
Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) seksi.
(3)
Bagran Kelima
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan, dan Kosmetik
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi perencanaan, - pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
(1)
(21
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi perencanaan, - pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan, dan Kosmetik mempunyai tugas
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional,
kosmetik, dan suplemen kesehatan.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi perencanaan, - pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - ll - Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengawasan Obat Ttadisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi : ^. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
b. pelaksanaan kebiiakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan
f. pelaksanaan REPUBLIK INOONESIA -L2-
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian yang menangani fungsi perencanaan, - pengeloLaan sistem informasi, kepegawaian,
(1) Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik terdiri atas
paling banyak 5 (lima) direktorat.
(21 Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
subdirektorat.
(3) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
(1) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan mempunyai
tugas menyelenggarakan pen1rusunan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan pangan olahan.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2O, Deputi Bidang Pengawasan Pangan
Olahan menyelenggarakan fungsi:
a. PenJrusunan
b.
d.
e.
penJrusunan kebiiakan di bidang Pengawasan
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi, dan pengawasan distribusi pangan olahan;
pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi, dan pengawasan distribusi pangan olahan;
pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,
registrasi, pengawasan produksi, dan pengawasan
distribusi pangan olahan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam
rangka Pengawasan Sebelum Beredar dan
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,
registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan
distribusi pangan olahan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi,
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi
pangan olahan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) subdirektorat. (1) (2)
(3) Subdirektorat PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA
(3) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Bagran Ketujuh Deputi Bidang Penindakan
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
(1) Deputi Bidang Penindakan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas
menyelenggarakan penJrusunan dan pelaksanaan
keb[iakan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan
Obat dan Makanan.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan kebljakan penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturall perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penJrusunan , , . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
c. penJrusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria penindakan meliputi cegah tangkal, intelljen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penindakan meliputi cegah tangkal, intelljen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
(1) Deputi Bidang Penindakan terdiri atas paling banyak
5 (lima) direktorat.
(21 Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
subdirektorat.
(3) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) seksi.
Bagran Kedelapan
Inspektorat Utama
Pasal2T
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(21 Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan BPOM.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
ffi
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. pen)rusunan kebiiakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
inspektorat dan I (satu) Bagran Tata Usaha.
(21 Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor dan/ atau dapat dibantu 1 (satu)
Subbagian Tata Usaha.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
Bagran Kesembilan
Pusat
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPOM sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BPOM.
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung
jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(1)
(2t
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
(1)
(2t
(3)
PR ES IO EN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 32
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3l ayat (l) didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
bidang serta 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
subbidang.
Bagan Kesepuluh
Unit PelaksanaTeknis
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
BPOM dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(21 Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit
pelaksana teknis.
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana: dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB III . . PR ES ID EN REPUBLIK INDONESIA BAB III JABATAN FUNGSIONAL
PASAL 35
BAB III: JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan
BPOM sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KELOMPOK AHLI
PASAL 36
BAB IV: KELOMPOK AHLI
Untuk menggali pemikiran, saran, pertimbangan, dan'
rekomendasi dari para pakar/ahli, pemangku
kepentingan, dan tokoh masyarakat dalam rangka
peningkatan pengalrasan Obat dan Makanan, Kepala
dapat membentuk kelompok ahli.
PASAL 37
BAB IV: KELOMPOK AHLI
Kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
mempunyai tugas memberikan masukan, saran,
pertimbangan, dan pandangan kepada Kepala.
PASAL 38
BAB IV: KELOMPOK AHLI
Kelompok ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
sesuai kebutuhan.
PASAL 39
BAB IV: KELOMPOK AHLI
Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok ahli secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
PASAL 40
BAB IV: KELOMPOK AHLI
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli diatur
dengan Peraturan Kepala BPOM.
BABV
PRES IO EN
REPUBLIK INOONESIA
19-
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 41
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(21 Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
addah jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.
(41 Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang adalah jabatan administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang adalah jabatan pengawas.
PASAL 42
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh akan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB VI TATA KEzuA
PASAL 43
BAB VI: TATA KEZUA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPOM harus
men1rusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata,,
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan BPOM, instansi terkait,
pemerintah daerah terkait; dan komponen masyarakat.
PASAL 44
BAB VI: TATA KEZUA
BPOM harus menlrusun analisis jabatan, peta jabatan, -.
analisis beban kefa, dan uraian tugas seluruh jabatan di
lingkungan BPOM.
PASAL 45
BAB VI: TATA KEZUA
PRES IO EN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Setiap unsur di lingkungan BPOM dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPOM maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
PASAL 46
BAB VI: TATA KEZUA
Kepala menyampaikan Laporan kepada n fungsi di bidang ' pengawasan Obat dan Makanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 47
BAB VI: TATA KEZUA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan.
sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
PASAL 48
BAB VI: TATA KEZUA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-
masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 49
BAB VI: TATA KEZUA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi
pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan
apabila tedadi penyimpangan harus mengambil langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 50
BAB VI: TATA KEZUA
PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 5O Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya
PASAL 51
BAB VI: TATA KEZUA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 52
BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BPOM dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanEran
tugas dan fungsi BPOM dapat diperoleh dari sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
:
BAB VIN
KETENTUAN LAIN-I,AIN
PASAL 53
BAB VII: PENDANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPOM ditetapkan oleh Kepala' setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX (1) (2t PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPOM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknyajabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BABX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 55
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: ^. Keputusan 1O3 Tahun 2001 . tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan,' Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah l beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,' Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (; dan
b. Keputusan 110 Tahun 20Ol tentang Unit Organisasi dan Ttrgas Eselon I Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan ata.s Keputusan 110 Tahun 2OOl . tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara . . PRES I D EN REPUBLIK INDONESIA Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 11), sepanjang yang mengatur mengenai BPOM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 56
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan : Keputusan 103 Tahun 20Ol tentaag Kedudukan, I\rgas, F\rngsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sgfqgaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (kmbaran Negara Republik Indonesia l Tahun 2015 Nomor 3221; dan Keputusan 110 Tahun 2O0f tentangnit Organisasi dan I\rgas Eselon I Iembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 2001 tentang Unit Organisasi dan T\rgas : Eselon I kmbaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor l1), sepanjang yang mengatur mengenai BPOM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan dangkan. Agar.,. b. 24-