PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2017

PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK MENGUSAHAKAN JALAN TOL RUAS AKSES TANJUNG PRIOK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-08-16
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (, ); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (, ); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK MENGUSAHAKAN JALAN TOL RUAS AKSES TANJUNG PRIOK. 2017, No.185

PASAL 1

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk meneruskan pengusahaan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan b. pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2. (3) Waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PASAL 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi: a. dokumen teknis; b. dokumen rencana usaha; dan c. dokumen hukum. (2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendapat penetapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. (3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang 2017, No.185 disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 3

(1) PT Hutama Karya (Persero) dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. (2) Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 5

(1) Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan 2017, No.185 pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 6

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.

PASAL 7

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: a. menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; c. memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun; dan d. menyelesaikan bidang tanah lahan milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan oleh PT Jakarta Propertindo dan/atau PT Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2017, No.185

PASAL 8

PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.

PASAL 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY