PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2017

TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-08-18
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

2. Perundingan 2. 3. l,t,l l s -)EN RLPt ltlL lr\ INt)ONt SlA Perundingan Perjanjian Perdagangan Intemasional adalah proses atau tindakan merundingkan Perjanjian Perdagangan Internasional. Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan nasional.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

PASAL 2

Untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan
mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat
melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain
dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui Pedanjian Perdagangan
Internasional.
Perjanjian Perdagangan Intemasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara
lain dan/ atau lembaga/ organisasi internasional, juga
dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 3

Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibuat melalui suatu tahapan
Perundingan Perj anj ian Perdagangan Internasional.
Untuk keperluan Perundingan Perjanjian Perdagangan
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah membentuk Tim Perunding PPI.
4.
(1)
(2t
(3)
(1)
(2\

PASAL 4

\,
ry
d(:
Pt.lt s lt)E N
Ri:. t't ltlt ll( INOONESIA
Pasal 4
Tim Perunding PPI mempunyai tugas:
a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik
dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral
berdasarkan kepentingan nasional;
b. merumuskan dan menetapkan posisi runding dan strategi
suatu Perundingan P€rjanjian Perdagangan Internasional
berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan
terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu
mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan
pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan
akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi
nasional; dan
c. memberikan arahan kepada kelompok perunding.

PASAL 5

Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
a.
b.
c.
pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ketua
anggota
: Menteri Perdagangan
: I . Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Ketenagakerjaan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Energi dan Sumber DaYa
Mineral;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
9. MenteriPerhubungan;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Pertanian;
12. Menteri

#B
PIlESIL]EN
Irutlt il( tNL)oNESIA
12. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
13. Menteri Kelautan dan Perikanan;
14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
15. Menteri Pariwisata;
16. Menteri Sekretaris Negara;
17. Sekretaris Kabinet;
18. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
20. Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan; dan
21. Ketua Umum Kamar Dagang dan
Industri Indonesia.

PASAL 6

(1) Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan I nternasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding PPI dibantu oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan.

PASAL 7

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI,
ketua Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok
perunding bagi suatu Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional serta menetapkan tugas
kelompok perunding tersebut.
Susunan keanggotaan kelompok perunding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan setiap perundingan.
1.1 t
(2t
(3)
(1)
(21
(3) Penambahan

flw
(3)
(4)
Ffrt Stt)t..N
REPURLIK IN[)ONESIA
5-
Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota
kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh ketua Tim Perunding PPI.
Kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. tim pelaksana perundingan, yang bertugas melakukan
perundingan, mengamankan, dan memperjuangkan
posisi dan strategi suatu Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional sesuai arahan Tim
Perunding PPL
b. tim teknis perundingan, yang bertugas menganalisa,
menyiapkan, dan merumuskan bahan-bahan suatu
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
dan keperluan teknis lain yang diperlukan tim
pelaksana perundingan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari
anggota Tim Perunding PPI sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 5, pejabat kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian terkait, dan/atau tenaga ahli.
Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah
koordinasi ketua Tim Perunding PPI.

PASAL 8

Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat
mengangkat tim penasihat.
Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua
Tim Perunding PPI terhadap kebijakan Perundingan
Perjanjian Perdagangan lnternasional sesuai dengan
rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan
nasional.
Tim penasihat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau
pelaku usaha.
(s)
(6)
(1)
(21
(3)

PASAL 9

(1)
(21
PRES IL)EN
tiEt-1[ I EIL I t( I N L)C)N ESI A
6-
Pasal 9
Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat
mengangkat tenaga ahli bagi suatu Perundingan
Perj anjian Perdagangan Internasional.
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat
kepada ketua kelomPok Perunding.
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari tim penasihat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, akademisi, praktisi, asosiasi, pelaku usaha,
dan/atau masyarakat madani sesuai kebutuhan.

PASAL 10

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
perlnding eel dibebankan pada anggaran Kementerian
Perdagangan.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
t<etompok peru.rdirrg dibebankan pada anggaran masing-
masing kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian terkait dan lembaga terkait lainnya'
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
keiompok perunding, tim penasihat, dan tenaga ahli dari
lembaga ai luar Pemerintah dapat dibebankan pada
.rrggr.i"t, Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh
lembaga yang bersangkutan.

PASAL 11

Ketua kelompok perunding menyampaikan laporan
pelaksanaan Lugas secara tertulis kepada Menteri selaku
ketua Tim Perunding PPI.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian
Perdagangan I nternasional.
(3)
(1)
(21
(3)
(1)
(21
Pasal 12

1.
Fr L r,r.r.i,i, I t
L'J;f; *,. r, o

PASAL 12

Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan Iaporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 13

Naskah pasal.

PASAL 12 1

Fr L r,r.r.i,i, I t L'J;f; *,. r, o Pasal 12 Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan Iaporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 13 Pada saat Peraturan : Keputusan 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 6 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Atas Keputusan 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 6 Tahun 2Ot3 tentang Perubahan Atas Keputusan 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal Peraturan . mulai berlaku pada tanggal 2. l4 ini Agar #$ t'1lL stL)t_N t<[l:,t rtrt ll( tNt)oNESlA