PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2017

KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-08-18
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Daiam Peraturan :

1. Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

2. Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yarlg selanjutnya disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

3. Rencana . 3. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat RAD-PG adaiah rencana aksi tingkat provinsi dan kabupaten/ kota berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pembangunan pangan dan gizi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Mengingat : 1.

2. Undang-Undang

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i2 Nomor 227, Tarrtbalrran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAN GIZI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Daiam Peraturan :

1. Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

2. Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yarlg selanjutnya disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

3. Rencana . 3. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat RAD-PG adaiah rencana aksi tingkat provinsi dan kabupaten/ kota berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pembangunan pangan dan gizi. Pasal 2 Peraturan Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan :

a. kebijakan strategis;

b. rencana aksi pangan dan gizi;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

d. pendanaan. 4. BAB II REPUBLIK INOONESIA BAB II KEBIJAKAN STRATEGIS Pasal 4 KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang:

a. ketersediaan pangan;

b. keterjangkauan pangan;

c. pemanfaatan pangan;

d. perbaikan gizi masyarakat; dan

e. penguatan kelembagaan pangan dan $zi.

PASAL 5

BAB II: KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. peningkatan produksi pangan dalam negeri;
b. penguatan cadangan pangan nasional;
c. penguatan perdagangan pangan; dan
d. penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber
daya lokal.

PASAL 6

BAB II: KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:

a. elisiensi pemasaran pangan;

b. penguatan sistem logistik pangan;

c. stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan lainnya;

d. pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;

e. penanganan . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

e. penanganan kerawanan pangan dan gizi; dan

f. penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.

PASAL 7

BAB II: KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang pemanfaatan pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 hunrf c, meliputi:
a. pengembangan pola konsumsi pangan beragam,
bergizi seimbang, dan aman;
b. pengembangan jejaring dan informasi pangan dan $zi;
dan
c. peningkatan pengawasan keamananan pangan.

PASAL 8

BAB II: KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat
sslagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf d, meliputi:
a. perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan
masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan
aman;
b. perbaikan atau pengayaan gizi pargan tertentu;
c. penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan
standar gizi;
d. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi
pangan untuk meningkatkan kandungan gSzi pan:gan
olahan tertentu yang diperdagangkan;
e. perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi,
balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya;
f. penguatan sistem surveilan pangan dan gizi; dan
g. penguatan .

g. penguatan program gbi lintas sektor melalui program
sensitif gizi.

PASAL 9

BAB II: KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang penguatan kelembagaan pangan dan
gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e,
meliputi:
a. penguatan kelembagaan pangan dan gizi tingkat
nasional yang telah ada;
b. penguatan peran kelembagaan pangan dan gizi daerah
provinsi dan kabupaten/kota yang telah ada;
c. penguatan fungsi Dewan Ketahanan Pangan, dan
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang telah ada; dan
d. pengembangan kemitraan antar berbagai Pemangku
Kepentingan dalam pembangunErn pangan dan gizi
berkelanjutan.

PASAL 10

BAB II: KEBIJAKAN STRATEGIS
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 bertujuan untuk
mewujudkan:
a. peningkatan ketersediaan energi, protein, vitamin, dan
mineral;
b. peningkatan konsumsi energi, protein, vitamin, dan
mineral sampai batas ideal;
c. peningkatan skor pola pangan harapan;
d. perbaikan status gizi pada ibu hamil, ibu menyusui,
bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi,lainnya;
dan
e. pencegahan . .

(l)
(2t

e. pencegahan peningkatan prevalensi obesitas terutama
pada penduduk usia lebih dari 18 (delapan belas)
tahun.

PASAL 11

BAB II: KEBIJAKAN STRATEGIS
KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh Dewan Ketahanan Pangan dan ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun. KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan dalam Peraturan ,2Ol7-2O19. BAB III RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI

PASAL 12

BAB III: RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
Rencana aksi pangan dan gizi disusun dengan
mengacu pada KSPG.
Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas RAN-PG dan RAD-PG.
Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5
(lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan
untuk jangka waktu tahun 2Ol7-2O19.
RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
oleh
kementerian/lembaga terkait
dan
dikoordinasikan pen5rusunannya oleh menteri/kepala
lembaga yang
menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)RAN-PG

(5) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijabarkan ke dalam 5 (lima) pilar meliputi:
a. perbaikan gizi masyarakat;
b. peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam;
c. mutu dan keamanan pangan;
d. perilaku hidup bersih dan sehat; dan
e. koordinasi pembangunan pangan dan gizi.

PASAL 13

BAB III: RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
Pilar perbaikan grzi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5) huruf a, meliputi:

a. promosi dan pendidikan gizi masyarakat;

b. pemberian suplementasi gizi;

c. pelayanan kesehatan dan masalah gizi;

d. pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;

e. jaminan sosial yang mendukung perbaikan pangan dan gizi; dan

f. pendidikan anak usia dini. Pilar peningkatan aksesibiiitas pangan yang beragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, meliputi: (1) (2) a. b. c. d. e. produksi pangan dalam negeri; penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal; distribusi pangan; konsumsi kalori, karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral; dan peningkatan akses pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.

(3) Pilar . (3) REPIJBLIK INDONESIA Pilar mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5) huruf c, meliputi:

a. pengawasan regulasi dan standar gizi;

b. pengawasan keamanan pangan segar;

c. pengawasan keamanan pangan olahan;

d. pengawasan pangan sarana air minum dan tempat-tempat umum; dan

e. promosi keamanan pangan. Pilar perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d, meliputi:

a. pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

b. pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;

c. penyediaan air bersih dan sanitasi;

d. penerapan kawasan tanpa rokok; dan

e. penerapan perilaku sehat. Pilar koordinasi pembangunan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf e, meliputi:

a. perencanaan pangan dar: gizi;

b. penguatan p€ranan lintas sektor;

c. penguatan pencatatan sipil dalam perbaikan gizi;

d. pelibatan pemangku kepentingan;

e. pemantauan dan evaluasi; dan

f. penyusunan dan penyampaian laporan.

PASAL 14

BAB III: RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
RAN-PG ditetapkan oleh menteri /kepaLa lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional,
(4)
(s)

PASAL 15

BAB III: RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
Pelaksanaan
Pasal 15
RAN-PG
dilakukan
oieh
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan
masing-masing dan dikoordinasikan oleh menteri/kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 16

BAB III: RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
(1) RAD-PG terdiri atas RAD-PG provinsi dan RAD-PG
kabupaten/kota.
RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mengacu pada RAN-PG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14,
RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAD-PG
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
RAD-PG provinsi atau MD-PG kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 disampaikan oleh bupati/walikota kepada
Subernur.
RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh gubernur kepada menteri/kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)

PASAL 17

BAB III: RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
Pasal 17
Dalam pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG, kementerian/
lemb"ga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan
Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

PASAL 18

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan
Ketahanan Pangan melakukan evaluasi pelaksanaan
KSPG.
Evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun
sekali atau pada akhir periode KSPG.

PASAL 19

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG
dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai
kewenangan masing-masing.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG
provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh
kementerian/iembaga, Gubernur, Bupati dan/atau
Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3) Menteri

(3)
(4)
(1)

Menteri/kepaia iembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional
mengoordinasikan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dan
RAD-PG provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pedoman pemantauan dan evaluasi RAN-PG dan
RAD-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat(21,
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

PASAL 20

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasai 18 ayat (1) kepada Presiden.

PASAL 21

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG kabupaten/kota kepada Gubernur, sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG provinsi kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2)

(3) Menteri/ kepala . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (3)Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan RAN-PG kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam I (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksaan RAN-PG dan RAD-PG kepada 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 22

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) KSPG dapat dilakukan berdasarkan: peninjauan kembali

a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan/atau

b. perubahan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah nasional. Peninjauan kembali KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan. Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan KSPG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. (21 (3)

PASAL 23

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1)
(2t
(3)
(1)
(2t

Pasal 23
RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat
dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi RAN-PG; dan/atau
b. perubahan KSPG.
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan
RAN-PG.

PASAL 24

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali
berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG provinsi;
b. perubahan KSPG; dan/atau
c. perubahan RAN-PG.
RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali
berdasarkan:
a. hasil pemantauan
kabupaten/kota;
b. perubahan KSPG;
c. perubahan RAN-PG; dan/ atau
d. perubahan RAD-PG provinsi.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan (2) dilakukan oleh:
dan evaluasi RAD-PG
a. gubernur.

_ t5_
a. gubernur untuk RAD-PG provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk RAD-PG kabupaten/kota.
(4) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) menjadi bahan pertimbangan
bagi:
a. gubernur untuk melakukan perubahan RAD-PG
provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk melakukan perubahan
RAD-PG kabupaten/ kota.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 25

BAB V: PENDANAAN
Pelaksanaan KSPG dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KRTENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB VI: KRTENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar -t6-