PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2017

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-09-06
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

5. Satuan 5. 3-

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

11. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun Pemerintah Daerah REPIJ BLIK INDONESIA

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PPK memiliki tujuan:
a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai
generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa
Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna
menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang
meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik
dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan
melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan keberagaman budaya
Indonesia; dan
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan
kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta
Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN . TENTANG PENGUATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

5. Satuan 5. 3-

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

11. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun Pemerintah Daerah REPIJ BLIK INDONESIA

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 PPK memiliki tujuan:

a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;

b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan

c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK. Pasal 3 PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab. Pasal 4 . Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan er meliputi:

a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:

1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;

2. PPK pada Nonformal;

3. PPK pada Informal,

b. pelaksana dan

c. pendanaan. Satuan Pendidikan jalur Pendidikan dan Satuan Pendidikan jalur Pendidikan tanggungjawab; dan

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan
dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta
Didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter
pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu
dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi
dalam kegiatan:
a. Intrakurikuier;
b. Kokurikuler; dan
c. Ekstrakurikuler.
(2) Penyelenggaraan

(2)
(3)

Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar
lingkungan Satuan Pendidikan Formal.
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan
prmslp
manajemen
berbasis
sekolah/madrasah.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan tanggung jawab kepala
satuan Pendidikan Formal dan guru.
Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formai dan
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru
dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan
ketentuan peraturan perr.rndang-undangan.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER
Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum. (4) (s) (1) (2t

(3) Penyelenggaraan (3) (41 (s) PRESIOEN REPUBLiK INDONESIA Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler ss[agaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER
(1) Kegiatan Kokurikuler dan
Ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan
melalui kerja sama:
a. antar Satuan Pendidikan Pormal;
b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan
Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga
keagamaan I lembaga lain yang terkait.
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga
pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar
budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan,
dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi
profesi terkait.
(3) Satuan

(3)
(41
(1)
(2t

Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan
atau lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat
rekomendasi dari kantor ke menterian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat
yang berwenang.
Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan
suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan
lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah
Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi
kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang
diikuti oleh setiap Peserta Didik.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima)
hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan
Pendidikan bersama-sama dengan Komite
Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah
Daerah atau kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan
Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat

PRES I DEN
REPU"'
: ;I'ONESIA
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama
di luar Komite Sekolah/Madrasah.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 2 dilaksanakan melalui satuan
Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan
Pendidikan Nonformal lainnya.
(2) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-
nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode
pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan melalui penguatan
nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan
lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
BAB III
PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 12

BAB III: PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(2) PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai
berikut:
a. kementerian. .

b.
d.

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agalna;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
Pemerintah Daerah.

PASAL 13

BAB III: PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:

a. mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;

b. mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan

c. melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden' Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:

a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannYa;

b. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;

c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan

d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pembangunan Manusia dan KebudaYaan. (1) (2\

(3) Menteri Agama .

(3) Menteri Agama bertanggung jawab untuk:

a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;

b. melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; melakukan kerjasama antar kementerian/ lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pembangunan Manusia dan KebudaYaan.

(4) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:

a. mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau walikota dalam Penyusunan kebijakan' penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;

b. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannYa;

c. memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan

d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:

a. menJrusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;

b. mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK; c. d.

c. melakukan . f. FRES IDEN REPUBLIK IN DO N ESIA melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK; menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya; menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan

g. melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

PASAL 14

BAB III: PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PENDANAAN

PASAL 15

BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber iain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BABV
c.
d.
e.
q,D

(1)
t2l
PRES I DEN
REPU BLIK INDONESIA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (iima) hari sekolah yang telah ada sebelum beriakunya Peraturan . BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karalter yang bertentangan dengan Peraturan .

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar REFUBLIK INOONESIA -14_