PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2017

PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-09-06
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pihak adalah perorErngan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hulnrm adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

3. Hutan adalatr suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

4. Hutan

Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah

7. Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

HakAtas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

Resetilement adalah pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. BAB II PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN

PASAL 2

BAB II: PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak.
4.
5.
6.
8.
9.
10.
11.
t2.

PASAL 3

BAB II: PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20431; Mengingat : 1. b. c. 2.

3. Undang-Undang . .

3. Undang-Undang Nomor 4l Tahun L999 tentang Kehutanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor L67, Tantbatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapart Peraturan Pemerintatr Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubatran Atas Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, l.; MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN {fELESAIAN PENGUASAAN TANAH DAI,AM KAWASAN HUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pihak adalah perorErngan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hulnrm adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

3. Hutan adalatr suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

4. Hutan

Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah

7. Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

HakAtas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

Resetilement adalah pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. BAB II PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN Pasal 2 Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak. t2. Pasal 3 . . (1) Pasal 3 Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan. Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok:

a. hutan konservasi;

b. hutan lindung; dan

c. hutan produksi. Pasal 4

(1) Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria:

a. bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;

b. bidang tanah tidak diganggu gugat; dan

c. bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hulnrm adat atau kepala desa/keluratran yang bersanglmtan serta diperkuat oleh kesaksian orzrng yang dapat dipercaya. (21 Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telatr diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; atau

b. bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelatr bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan.

PASAL 5

BAB II: PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
(1) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 2 dikuasai dan dimanfaatkan
untuk:
a. permukiman;
(21
b. fasilitas .

(2t

b. fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c. lahan garapan; dan/atau
d. hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.
Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a mempalcan bagian di dalam kawasan hutan yang
dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tittggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
penghidupan masyarakat serta masyarakat adat.
Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fasilitas di
dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat
untuk kepenting€rn umum.
Lahan garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun.f
c menrpakan bidang tanatr di dalam kawasan hutan yang
dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau
sekelompok orang yang dapat benrpa sawah, ladang,
kebun campuran dan/atau tambak.
Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
Hutan Adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II: PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
(l) Pihak sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi:
perorangan;
instansi;
badan sosial/ keagamaan;
masyarakat hukum adat.
Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memiliki identitas kependudukan;
Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mempakan instansi pemerintah pusat atau instansi
pemerintah daerah.
Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai ketentuart
peraturan perundang-undangan.
Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.
(3)
(4)
(s)
a.
b.
c.
d.
(2t
(3)
(4)
(s)
BAB III . .

PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
BAB III
POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
DALAM KAWASAN HUTAN

PASAL 7

BAB III: POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan
dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya
sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan
hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari
dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan
hutan.

PASAL 8

BAB III: POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai kawasan hutan beruPa:
a. mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan
melalui perubahan batas kawasan hutan;
b. tukar menukar kawasan hutan;
c. memberikan akses pengelolaan hutan melalui program
perhutanan sosial; atau
d. melakukan resetTlement,
l2l Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan:
a. luas kawasan hutan yang harus dipertahankan
minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah
diran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan
b. fungsi pokok kawasan hutan.

PASAL 9

BAB III: POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi
dilakukan melalui resettlement.
(21 Pola penyelesaian pada kawasan hutan dengan fungsi
konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa
memperhitungkan luas kawasan hutan dari luas daerah
aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.

PASAL 10

BAB III: POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
REPUBLIK INOONESIA Pasal 1O Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/ atau provinsi:

a. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilalrukan melalui resettlcment;

b. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam hat bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

PASAL 11

BAB III: POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah
ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung
pada provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 3Oo/o
(tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi:
a. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial
dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung
dilakukan melalui resetiLeme nt
b. datam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial
dan tidak memenuhi lrriteria sebagai hutan lindung
dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari
dalam kawasan hutan melalui perubahan batas
kawasan hutan;
c. dalam

c. dalam haf bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua
puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan
dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam
kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan
hutan;
d. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 2O (dua
puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan
dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui
program perhutanan sosial,
(21 Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, harus berada dalam sumber tanah
obyek reforma agraria dari kawasan hutan.

PASAL 12

BAB III: POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
Pola penyelesaian untuk bidang taaah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai
kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang
memiliki luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari
30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi:
a. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial
dilakukan mela.lui tukar menukar kawasan hutan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
resetlLement;
b. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan
garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan
hutan melalui program perhutanan sosial.

PASAL 13

BAB III: POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/ atau provinsi:

a. dalam

a. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;

b. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;

c. dalam hal bidang tanah tersebut digunalan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial' (21 Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf b, harus berada dalam sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan. BAB IV TIM PERCEPATAN PEI{YELESAI.AN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN

PASAL 14

BAB IV: TIM PERCEPATAN PEI{YELESAI.AN PENGUASAAN TANAH
(1) Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH. (21 Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:

a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguaszran tanah dalam kawasan hutan;

b. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

c. menetapkan f,,D

c. menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

d. menetapkan mekanisme Resettlement

e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan

f. melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasa.rn tanah dalam kawasan hutan,

(3) Susunan keanggotaan Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Ketua : Menten Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ KePala Badan Pertanahan Nasional;

3. Menteri Dalam Negeri;

4. Sekretaris Ihbinet;

5. Kepala Staf KePresidenan. Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana PPTKH.

PASAL 15

BAB IV: TIM PERCEPATAN PEI{YELESAI.AN PENGUASAAN TANAH
Naskah pasal.

PASAL 16

BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

Resetilement adalah pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. BAB II PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN Pasal 2 Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak. t2. Pasal 3 . . (1) Pasal 3 Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan. Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok:

a. hutan konservasi;

b. hutan lindung; dan

c. hutan produksi. Pasal 4

(1) Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria:

a. bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;

b. bidang tanah tidak diganggu gugat; dan

c. bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hulnrm adat atau kepala desa/keluratran yang bersanglmtan serta diperkuat oleh kesaksian orzrng yang dapat dipercaya. (21 Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telatr diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; atau

b. bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelatr bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan. Pasal 5

(1) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasai dan dimanfaatkan untuk:

a. permukiman; (21

b. fasilitas . (2t

b. fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;

c. lahan garapan; dan/atau

d. hutan yang dikelola masyarakat hukum adat. Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempalcan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tittggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat. Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fasilitas di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepenting€rn umum. Lahan garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun.f c menrpakan bidang tanatr di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat benrpa sawah, ladang, kebun campuran dan/atau tambak. Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Hutan Adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (l) Pihak sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi: perorangan; instansi; badan sosial/ keagamaan; masyarakat hukum adat. Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki identitas kependudukan; Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempakan instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah. Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai ketentuart peraturan perundang-undangan. Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah. (3) (4) (s) a. b. c. d. (2t (3) (4) (s) BAB III . . PRESIOEN REPUELIK INDONESIA BAB III POLA PEMELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN Pasal 7 Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Pasal 8

(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan beruPa:

a. mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;

b. tukar menukar kawasan hutan;

c. memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial; atau

d. melakukan resetTlement, l2l Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan:

a. luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah diran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan

b. fungsi pokok kawasan hutan. Pasal 9

(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi dilakukan melalui resettlement. (21 Pola penyelesaian pada kawasan hutan dengan fungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan luas kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi. Pasal 10 REPUBLIK INOONESIA Pasal 1O Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/ atau provinsi:

a. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilalrukan melalui resettlcment;

b. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam hat bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial. Pasal 11

(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 3Oo/o (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi:

a. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resetiLeme nt

b. datam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi lrriteria sebagai hutan lindung dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;

c. dalam

c. dalam haf bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;

d. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 2O (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, (21 Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus berada dalam sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan. Pasal 12 Pola penyelesaian untuk bidang taaah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi:

a. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dilakukan mela.lui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau resetlLement;

b. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial. Pasal 13

(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/ atau provinsi:

a. dalam

a. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;

b. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;

c. dalam hal bidang tanah tersebut digunalan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial' (21 Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf b, harus berada dalam sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan. BAB IV TIM PERCEPATAN PEI{YELESAI.AN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN Pasal 14

(1) Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH. (21 Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:

a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguaszran tanah dalam kawasan hutan;

b. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

c. menetapkan f,,D

c. menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

d. menetapkan mekanisme Resettlement

e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan

f. melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasa.rn tanah dalam kawasan hutan,

(3) Susunan keanggotaan Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Ketua : Menten Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ KePala Badan Pertanahan Nasional;

3. Menteri Dalam Negeri;

4. Sekretaris Ihbinet;

5. Kepala Staf KePresidenan. Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana PPTKH. Pasal 15

(1) Tim Pelaksana PPTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) mempunyai tugas:

a. melakukan koordinasi teknis pelaksanaan penyelesaian Penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

b. men5rusun langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

c. membantu Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

d. menYu.sun (4) (s)

d. menJrusun dan menyampaikan rekomendasi atas penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian Penguasaan tanatr dalam kawasan hutan kepada Tim Percepatan PPTKH. (21 Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber DaYa Alam, dan Lingkungan HiduP, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Percepatart Infrastmktur dan Pengembangan Wilayatr, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

c. Anggota : 1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan HiduP dan Kehutanan;

2. Direlrtur Jenderal Konservasi Sumber DaYa Alam dart Ekosistem, Kementerian Lingkungan HiduP dan Kehutanan;

3. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan HiduP dart Kehutanan;

4. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi kstari, Kementerian Linglmngan HiduP dan Kehutanan;

5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan HiduP dan Kehutanan;

6. Direktur. L2-

6. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional;

7. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri;

10. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; 1 1. Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis, Kantor Staf Kepresidenan;

12. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;

d. Sekretaris : Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

e. Wakil Sekretaris: Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan 8. 9. Keamanan, Koordinator Pertanahan Kementerian Bidang Perekonomian.

(3) Tim Pelaksana PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kelompok kerja. (41 Pembentukan kelompok kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Tim Percepatan PPTKH. Pasal 16 . Pasal 16 Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (21 dapat melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintatr daerah, akademisi, dan / atau pemanglinr kepentingan.

PASAL 17

BAB IV: TIM PERCEPATAN PEI{YELESAI.AN PENGUASAAN TANAH
Ketua Tim Percepatan PPTKH menyampaikan laporan dan perkembangan pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah datam kawasal hutan kepada 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

PASAL 18

BAB IV: TIM PERCEPATAN PEI{YELESAI.AN PENGUASAAN TANAH
(1) Dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi
penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Gubernur
membentuk Tim Inventarisasi dan Verilikasi Penguasaan
Tanatr dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut
Tim Inver PTKH.
l2l Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Tim
Percepatan PPTKH secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
atau sewaktu-waktu diperlukan.

PASAL 19

BAB IV: TIM PERCEPATAN PEI{YELESAI.AN PENGUASAAN TANAH
(l) Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima pendaftar€rn permohonan inventarisasi dan
verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui
bupati/walikota;
b. melaksanakan pendataan lapangan;
c. melakukan analisis:
1. data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah
yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau
2. lingkungan hidup; dan
d. merumuskan

d. merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis
dan menyampaikannya kepada gubernur.
(21 Susunan keanggotaan Tim Inver PTKH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua : Kepala Dinas Provinsi yang
menyelenggarakan urusuu-I di bidang
kehutanan,
b. Sekretaris: Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional,
c. Anggota : 1. Kepala Dinas Provinsi dan
Kabupaten/Kota
Yang
menyelenggarakan urusan di bidang
penataan **g;
2. Kepala Badan Provinsi Yang
menyelenggarakan urusan dibidang
Lingkungan HiduP;
3. Kepala Balai Pemantapan Kawasan
Hutan;
4. Kepala Balai Yang membidangi
urusan perhutanan sosial;
5. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan
setemPat;
6. Kepala Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota;
7. Camat setemPat atau Pejabat
kecamatan; serta
8. Luratr/Kepala desa setempat atau
sebutan lain yang disamakan dengan
itu.
(3) Pedoman pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.
BAB V

PRES I DEN
REPUtsLIK INDONESIA
BAB V
PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
DALAM KAWASAN HUTAN

PASAL 20

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
Prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanatr dalam Kawasan
Hutan dilakukan berdasarkan tahapan:
a. inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
b. verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian
rekomendasi;
c. penetapan pola penyelesaian penguasaan dan
pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan;
d. penerbitan keputusan penyelesaian penguasaan dan
pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan; dan
e. penerbitan sertipikat hak atas tanah.

PASAL 21

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
(1) Tim Inver PTKH melakukan inventarisasi penguasaan
tanah dalam kawasan hutan berdasarkan pendaftaran
permohonan inventarisasi dan verifikasi yang diajukan
oleh Pihak melalui bupati/walikota.
(21 Inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pendataan penguasa€rn, pemilikan, penggunaan, atau
pemanfaatan tanah.
(3) Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifrkasi
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan meliputi satuan
wilayah administrasi Kabupaten/ Kota.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan I (satu) kali untuk setiap satuan wilayah.

PASAL 22

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
(1) Tirn lnver PTKH rnelakukan verifikasi penguasa€rn tanah
berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimEura dimaksud
datam Pasal 21 ayat (1) dengan memanfaatkan sistem
informasi geografis.
l2l Verilikasi

l2l Verifikasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pelaksanaan analisis data fisik dan data yrridis
bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan
Hutan, serta analisis lingkungan hidup;
b. pelaksanaan verilikasi lapangan jika diperlukan;
c. perumusan rekomendasi Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan berdasarkan hasil
analisis; dan
d. penyampaian rekomendasi Penyelesaian Penguasaan
Tanatr dalam Kawasan Hutan kepada gubernur dengan
melampirkan:
1. Peta Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanatr dalam Kawasan Hutart
(P4TKH) Non Kadastral;
2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
(SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing
pemohon;
3. salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya;
4. Pakta Integritas Tim Inver PIKH; dan
5. usulan pola penyelesaian penguasa€rn tanah dalam
kawasan hutan.

PASAL 23

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
Pelaksanaan Inventarisasi dal Verifikasi Penguasa€rn
Tanah dalam Kawasan Hutan setiap satuan wilayatt
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.

PASAL 24

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
(1) Gubernur menyampaikan rekomendasi Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selalm Ketua Tim
Percepatan PPTKH dan tembusan kepada Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterimanya laporan dan rekomendasi dari
Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (21hurrf d.
(21 Menteri .

-t7-
(21 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Tim Percepatan PPTKH melakukan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan.
(3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l menghasilkan
pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah yang
berada di dalam kawasan hutan untuk ditindaklanjuti
oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
memutuskan penyelesaian penguasaan tanatr ddam
kawasan hutan untuk dapat diproses lebih lanjut atau
ditolak.
(5) Mekanisme pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
Kawasart Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.

PASAL 25

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
(1) Dalam hal keputusan penyelesaian untuk bidang tanah
yang dikuasai dan dimanfaatkan berupa tukar menukar
kawasan hutan atau resettlement atau pemberian akses
pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelesaikart
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(21 Biaya pelahsanaan tukar menukar kawasan hutan atau
resettlement, sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
menjadi tanggungiawab pemerintah daerah.
(3) Dalam hal keputusan penyelesaian bidang tanah yang
dikuasai dan dimanfaatkan berupa pengeluaran bidang
tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas
Kawasan Hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menerbitkan surat keputusan pembahan
batas kawasan hutan setelah dilalmkan penataan batas
sesuai peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
PRfS I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Tim Percepatan PPTKH, gubernur, Tim Inver PTKH, dan bupati/walikota terkait.

PASAL 27

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
(1) Berdasarkan keputusan penyelesaian penggasatln tanatr
dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, bupati/walikota mengumumkan kepada Pihak
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(21 Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan atas keputusan penyelesaian penguasaan
tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan melalui bupati/ walikota.
(4) Waktu pengajuan keberatan terhadap keputusan pola
penyelesaian penguasaan tanatr dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak diumumkannya keputusan penyelesaiart
penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
(5) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat
menerima atau menolak keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(6) Dalam hal keberatan diterima, Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan meny€rmpaikan kepada gubernur untuk
melakukan verifikasi ulang.

PASAL 28

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
(1) Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang
ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah
yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-
undangan.
(2lPenerbit

(1)
(21
(3)
(4)
(s)

l2l Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penataan
melalui konsolidasi tanah.

PASAL 29

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
Pihak yang menerima hak atas tanah yang telah
diterbitkan sertipikatnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dilarang:
a. menelantarkan tanah;
b. mengalihkan hak atas tanatrnya dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun; dan/atau
c. mengalih fungsikan tanahnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c dikecualikan untuk pemanfaatan lahan bagi
pembangunan strategis nasional di bidang infrastruktur,
energi, pangan, dan pertahanan keamanan.
Dalam hal penerima hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu kurang dari
10 (sepuluh) tahun tidak lagr dapat memanfaatkan
tanahnya, tanah menjadi tanah yang dikuasai nega.ra.
Dalam hal penerima hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, tanah dapat
beralih menjadi hak milik ahli warisnya.
Tanah yang diwariskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipecah hak atas tanahnya.

PASAL 30

BAB V: PROSEDUR PEI{YELESAI,AN PENGUASAAN TANAH
Selama prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
Kawasan Hutan tengah dilakukan berdasarkan tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20:
a. masyarakat tidak melakukan pendudukan tanah barr
dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menganggu
pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam
Kawasan Hutan;
b. instansi

b. instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran,
penangkapan, penutupan akses terhadap tanah,
dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan
penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
BAB VI
INTEGRASI PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN NEGARA
DAI,AM RENCANA TATA RUANG WILAYAH

PASAL 31

BAB VI: INTEGRASI PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN NEGARA
(U Perubahan batas kawasan hutan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat dilaksanakan
sebelum ditetapkannya perubahan rencana tata ruang.
(21 Keputusan perubahan batas kawasan hutan negara
sebagaimana dimaksud ddam Pasal 25 ayat (3)
diintegrasikan ke dalam perubatran rencana tata tuang.
(3) Sebelum perubahan rencana tata ruang ditetapkan
berdasarkan penrbahan batas kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian tanda
bukti hak dan izin pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan
sesuai aratran peruntukan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
BAB VII
RENCANA AKSI

PASAL 32

BAB VII: RENCANA AKSI
Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
disusun Rencana Aksi penyelesai€Ln penguasaan tanatt
dalam kawasan hutan.
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.
(1)
(21
BABVIII

-2t-
BAB VIII
PEMBTAYAAN

PASAL 33

BAB VIII: PEMBTAYAAN
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelesaian
penguasaan tanah datam kawasan hutan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Fresiden ini, dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanjanegara;
b. €urggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Fresiden ini mulai berlaku, semua kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemalfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 35

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar #""i$ I: l? L',i I t_) E l..l REFrl.-l fi l-l 1t. I I I LIC' l..l t-:i I /\