Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 2. .).
1. Konsil Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adala! lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II ORGANISASI KTKI Bagian Kesatu Kedudukan, Fungsi, T\:gas, dan Wewenang
PASAL 2
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kesatu - Kedudukan, Fungsi, T\:gas, dan Wewenang
(1) KTKI merupakan berkedudukan di Indonesia.
(2) KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada .
PASAL 3
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kesatu - Kedudukan, Fungsi, T\:gas, dan Wewenang
KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a,vat (1), KTKI mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; i. 2. 3. lembaga nonstruktural dan ibu kota negara Republik (1) (2t
b. melakukan PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA
b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
c. membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KTKI memiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KTKI bersifat independen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 4
(1) Susunan organisasi KTKI terdiri atas:
a. ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(2) Ketua dan wa]<il ketib KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih oleh dan dari anggota KTKI.
(3) Anggota KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Pasal 5 KTKI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, bertanggung jawab secara kolektif kolegial. Pasal 6 Pasal 6
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. Konsil Keperawatan;
b. Konsil Kefarmasian; dan
c. Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
(2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menaungi berbagai jenis perawat.
(3) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menaungi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(4) Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi semua jenis Tenaga Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 7
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Fungsi (2) (s) Fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bidang teknis keprofesian. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas:
a. melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
c. men5rusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;
d. men5rusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
e. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a secara fungsional dilakukan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh sekretariat.
(5) Pelaksanaan pembinaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembinaan teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian.
(6) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan registrasi Terraga-Kesehatan;
b. menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi;
c. menyelidiki
c. menyelidiki dari menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan;
d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kesehatan; dan
e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
(7) Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat independen.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (3), dan ayat (6) diatur deggan Peraturan Ketrra konsil masing-masing tenaga kesehatan. Pasal 9 Susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) terdiri atas:
a. divisi yang menangani bidang tugas registrasi;
b. divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan
c. divisi yang menangani bidang tugas keprofesian. Pasal 10
(1) Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI. Pasal 11 (1) Pasal 1 1 Masing-masing divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipimpin oleh seorang ketua divisi merangkap anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Ketua divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada pimpinan konsil masing- masing tenaga kesehatan. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas divisi, pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan, dan ketua divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan KTKI. Bagian Ketiga Kesekretariatan Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI dibiintu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. l2t BABIII BAB III KEANGGOTAAN KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN Bagian Kesatu Unsur Keanggotaan Pasal 14 Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak I (satu) orang;
c. organisasi profesi keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak I (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak I (satu) orang. Pasal 15 Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak I (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium sebanyak 2 (dua) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak I (satu) orang;
f. asosiasi c. f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16 Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi sebanyak I (satu) orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan;
d. kolegium sebanyak 1 (satu) orang untuk masing- masing jenis Tenaga Kesehatan;
e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak 3 (tiga) orang;
f. asosiasi fasilitas peiiry".ra., kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 17 Masa bakti keanggotaan KTKI dan konsil masing- masing tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenutri persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian _10_ Bagian Kedua Pengangkatan Paragraf I Persyaratan Pasal 18
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
f. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
g. melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g mefiputi jabatan struktural dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (2) (3)
a. mempunyai _ 11_ mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat; berwawasan nasional; memahami masalah kesehatan; dan bukan merupakan Tenaga Kesehatan. Paragraf 2 Pengusulan Calon Anggota Pasal 19 Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsii masing-masing tendga kesehatan kepada Menteri melalui KTKI. Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri. Pasa1 20 Usulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. data diri yang bersangkutan;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan;
c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan b. c. d. (l) t2t
d. keterangan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
d. keterangan lainnya yang persyaratan calon anggota tenaga kesehatan.
(2) Sebelum meiaksanakan masing-masing tenaga dimaksud pada ayat (1) hadapan Menteri. berkenaan dengan konsil masing-masing tugasnya, anggota konsil kesehatan sebagaimana mengucapkan sumpah di Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasai 22
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh . Pasal 23
(1) Anggota konsii masing-masing tenaga kesehatan dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai (2) (3) _13_ Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dinaikkan pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan tugas sebagai anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dik'embalikan kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak- hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Pasal 25 Pembinaan kepegawaian Pegawai Negeri Sipit yang diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari Kementerian dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemberhentian Pasal 26
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dari jabatannya oleh , apabila:
a. berakhirnya masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas alasan kesehatan.
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas;
f. melanggar sumpah atau janji;
g. melakukan perbuatan tercela;
h. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekcrjaannya;
i. menjadi tersangka tindak pidana kejahatan; dan/atau
j. tidak memenuhi anggota konsil kesehatan.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun. lagi persyaratan sebagai masing-masing tenaga
(3) Menteri (1) (3)Menteri mengusulkan pemberhentian anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 kepada Presiden. Bagian Keempat Penggantian Antar Waktu Pasal 27 Untuk mengisi kekosongan anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya, -masing tenaga kesehatan pengganti atas usul Menteri. Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota yang digantikan. Masa jabatan anggotil t<onsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti selama sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Pengangkatan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindalan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan. (2t (s) l4t
(2) Pengaduan (2) (3) REPLJBLIK INDONESIA _16_ Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan. Pelanggaran disipiin profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Pasal 29
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat melakukannya secara langsung atau melalui kuasa pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. tertulis; dan/atau
b. lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 30 Dalam menegakkan disipiin profesi Tenaga Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan tnemutuskan kasus dugaan peianggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan yang diajukan. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), konsil masing-masing tenaga kesehatan menJrusun pedoman dan tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
PASAL 3L
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi KTKI terdiri atas:
a. ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(2) Ketua dan wa]<il ketib KTKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dipilih oleh dan dari anggota
KTKI.
(3) Anggota KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berasal dari pimpinan konsil masing-masing
tenaga kesehatan.
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
KTKI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,
bertanggung jawab secara kolektif kolegial.
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
terdiri atas:
a. Konsil Keperawatan;
b. Konsil Kefarmasian; dan
c. Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
(2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a menaungi berbagai jenis perawat.
(3) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menaungi apoteker dan tenaga
teknis kefarmasian.
(4) Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi semua
jenis Tenaga Kesehatan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk
konsil tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis
Tenaga Kesehatan tertentu yang tergabung dalam
Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pembentukan konsil tersendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Konsil masing-masing
tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan
pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan
praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang
tugasnya.
(2) Fungsi
(2)
(s)
Fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bidang teknis keprofesian.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), konsil masing-masing tenaga
kesehatan memiliki tugas:
a. melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuai
dengan bidang tugasnya;
b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan
dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
c. men5rusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga
Kesehatan;
d. men5rusun standar praktik dan standar
kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
e. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a secara fungsional dilakukan oleh konsil
masing-masing tenaga kesehatan dan secara
administratif dikelola oleh sekretariat.
(5) Pelaksanaan pembinaan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan pembinaan teknis
dalam
penyelenggaraan praktik keprofesian.
(6) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), konsil masing-masing tenaga
kesehatan mempunyai wewenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan
registrasi Terraga-Kesehatan;
b. menerbitkan atau mencabut surat tanda
registrasi;
c. menyelidiki
c. menyelidiki dari menangani masalah yang
berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan;
d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin
profesi Tenaga Kesehatan; dan
e. memberikan pertimbangan pendirian atau
penutupan institusi pendidikan Tenaga
Kesehatan.
(7) Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersifat independen.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan
wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (3), dan
ayat (6) diatur deggan Peraturan Ketrra konsil
masing-masing tenaga kesehatan.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Susunan organisasi konsil masing-masing tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) terdiri atas:
a. divisi yang menangani bidang tugas registrasi;
b. divisi yang menangani bidang tugas standardisasi;
dan
c. divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
secara ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1)
Pasal 1 1
Masing-masing divisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, dipimpin oleh seorang ketua divisi
merangkap anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan.
Ketua divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada pimpinan konsil masing-
masing tenaga kesehatan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas divisi, pimpinan
konsil masing-masing tenaga kesehatan, dan ketua
divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan KTKI.
Bagian Ketiga
Kesekretariatan
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI KTKI | Bagian Ketiga - Kesekretariatan
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang
KTKI dibiintu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di unit kerja di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
tata kerja sekretariat diatur dengan Peraturan
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
l2t
BABIII
BAB III
KEANGGOTAAN KONSIL
MASING-MASING TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Unsur Keanggotaan
PASAL 14
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kesatu - Unsur Keanggotaan
Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak
I (satu) orang;
c. organisasi profesi keperawatan sebanyak 2 (dua)
orang;
d. kolegium keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak
I (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak I (satu) orang.
PASAL 15
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kesatu - Unsur Keanggotaan
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak I
(satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak
1 (satu) orang;
c. organisasi profesi sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium sebanyak 2 (dua) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak I (satu)
orang;
f. asosiasi
c.
f.
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
PASAL 16
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kesatu - Unsur Keanggotaan
Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan terdiri
atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak
1 (satu) orang;
c. organisasi profesi sebanyak I (satu) orang untuk
masing-masing jenis Tenaga Kesehatan;
d. kolegium sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-
masing jenis Tenaga Kesehatan;
e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak 3 (tiga)
orang;
f. asosiasi fasilitas peiiry".ra., kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
PASAL 17
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kesatu - Unsur Keanggotaan
Masa bakti keanggotaan KTKI dan konsil masing-
masing tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya sepanjang memenutri persyaratan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
_10_
Bagian Kedua
Pengangkatan
Paragraf I
Persyaratan
PASAL 18
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian _10_ - Bagian Kedua
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
f. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
g. melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g mefiputi jabatan struktural dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (2) (3)
a. mempunyai _ 11_ mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat; berwawasan nasional; memahami masalah kesehatan; dan bukan merupakan Tenaga Kesehatan. Paragraf 2 Pengusulan Calon Anggota
PASAL 19
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian _10_ - Bagian Kedua
Calon anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan
dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua)
kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsii
masing-masing tendga kesehatan kepada Menteri
melalui KTKI.
Calon anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan yang berasal dari unsur tokoh
masyarakat diusulkan oleh konsil masing-masing
tenaga kesehatan kepada Menteri.
PASAL 20
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian _10_ - Bagian Kedua
Usulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. data diri yang bersangkutan;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan;
c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan b. c. d. (l) t2t
d. keterangan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
d. keterangan lainnya yang persyaratan calon anggota tenaga kesehatan.
(2) Sebelum meiaksanakan masing-masing tenaga dimaksud pada ayat (1) hadapan Menteri. berkenaan dengan konsil masing-masing tugasnya, anggota konsil kesehatan sebagaimana mengucapkan sumpah di
PASAL 21
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian _10_ - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 22
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian _10_ - Bagian Kedua
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh .
PASAL 23
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian _10_ - Bagian Kedua
(1) Anggota konsii masing-masing tenaga kesehatan
dari unsur kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai
(2)
(3)
_13_
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan dinaikkan
pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi
induknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai
menjalankan tugas sebagai anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan dapat diangkat kembali
dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian _10_ - Bagian Kedua
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya sebagai anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan dik'embalikan
kepada instansi induknya apabila belum mencapai
batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian _10_ - Bagian Kedua
Pasal 25
Pembinaan kepegawaian Pegawai Negeri Sipit yang
diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan yang berasal dari Kementerian dilaksanakan
oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
PASAL 26
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Ketiga - Pemberhentian
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dari jabatannya oleh , apabila:
a. berakhirnya masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas alasan kesehatan.
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas;
f. melanggar sumpah atau janji;
g. melakukan perbuatan tercela;
h. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekcrjaannya;
i. menjadi tersangka tindak pidana kejahatan; dan/atau
j. tidak memenuhi anggota konsil kesehatan.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun. lagi persyaratan sebagai masing-masing tenaga
(3) Menteri (1) (3)Menteri mengusulkan pemberhentian anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 kepada Presiden. Bagian Keempat Penggantian Antar Waktu
PASAL 27
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Keempat - Penggantian Antar Waktu
Untuk mengisi kekosongan anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya, -masing tenaga kesehatan pengganti atas usul Menteri. Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota yang digantikan. Masa jabatan anggotil t<onsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti selama sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Pengangkatan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
PASAL 28
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindalan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan. (2t (s) l4t
(2) Pengaduan (2) (3) REPLJBLIK INDONESIA _16_ Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan. Pelanggaran disipiin profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
PASAL 29
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat
melakukannya secara langsung atau melalui kuasa
pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara:
a. tertulis; dan/atau
b. lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada Konsil
Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil
Gabungan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
PASAL 30
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
Dalam menegakkan disipiin profesi Tenaga Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan tnemutuskan kasus dugaan peianggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan yang diajukan. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), konsil masing-masing tenaga kesehatan menJrusun pedoman dan tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan. Pasal 3l (1) (2)
PASAL 31
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, konsil masing-masing tenaga
kesehatan mempunyai wewenang:
a. men)rusun pedoman pelaksanaan tugas penegalan
disiplin profesi;
b. menerima pengaduan penerima pelayanan
kesehatan yang mengetahui adanya dugaan
pelanggaran disipiiriprofesi'Ienaga Kesehatan;
c. menolak pengaduan yang bukan kewenangan
konsil masing-masing tenaga kesehatan;
d. menangani kasus dugaan pelanggaran disipiin
profesi Tenaga Kesehatan dengan melakukan
klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan disiplin,
termasuk meminta dan memeriksa rekam medis
dan dokumen lainnya dari semua pihak yang
terkait pada tingkat pertama dan tingkat banding;
e. memanggil teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli
yang terkait dengan pengaduan untuk didengar
keterangannya;
f. memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin
profesi Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama;
g. menentukan cian memberikan sanksi disiplin
profesi terhadap pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama; dan
h. membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi
serta laporan pelaksanaan penegakan disiplin
profesi Tenaga Kesehatan.
PASAL 32
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
(1)
(2t
_18_
Pasal 32
Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga
Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan
dapat membentuk majelis yang bersifat ad-hoc.
Anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota konsil
masing-masing {enaga kesehatan yang
bersangkutan dan 1 (satu) orang ahli hukum.
Salah satu dari 4 (empat) orang anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus berasal dari unsur
tokoh masyarakat.
PASAL 33
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya kesa-lahan dan menetapkan sanksi disiplin profesi. Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk ditindaklanjuti. Pasa] 34
(1) Dafam hal Tenaga Kesehatan terbukti meiakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan. (s) (1) (21
(2) Kewajiban (2t Kewajiban mengikuti pendidikan atau peiatihan di institusi pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa perintah untuk berada di bawah pengawasan l,proctorship\ saat menyelenggarakan praktik keprofesian untuk satu bidang tertentu atau semua bidang sesuai kompetensi dan kewenangannya. Perintah untuk berada di bawah pengawasan Qtrodorshipl saat menyelenggarakan praktik keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
(4) Pengenaan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dapat dilakukan iebih dari 1 (satu) jenis sanksi secara bersamaan.
PASAL 35
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan,
pemeriksaan, dan pembuatan keputusan dalam
rangka penegakan disiplin profesi, serta kriteria
perbuatan yang melanggar disiplin profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan
Pasai 33 diatur dengan Peraturan Ketua konsil
masing-masing tenaga kesehatan.
PASAL 36
BAB III: KEANGGOTAAN KONSIL | Bagian Kelima - Penegalan Disiplin Tenaga Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalain Pasal 34
diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
BAB IV
_20_
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 37
BAB IV: TATA KERJA
(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing wajib
bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KTKI.
(2) Semua unsur organisasi KTKI dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan KTKI sendiri
dan konsil masing-masing tenaga kesehatan,
maupun dalam hubungan antara KTKI dengan
para pemangku kepentingan terkait.
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
KTKI harus men)rusun peta proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan KTKI.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan
koord.inasi, integrasi, dan
sinkronisasi oleh KTKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2), dilakukan melalui peta
proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar
konsil masing-masing tenaga kesehatan di
lingkungan KTKI dan majelis ad hoc maupun
dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Selain melalui penerapan peta proses bisnis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat pleno;
b. rapat pimpinan;
c. rapat .
c. rapat konsil masing-masing tenaga kesehatan;
dan
d. rapat lain yang dianggap perlu.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat
melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh
anggota KTKI melalui musyawarah kerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir
masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketefttuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan
dalam rapat pleno.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
KTKI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada ng sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata hubungan kerja
antar perangkat organisasi KTKI diatur dengan
Peraturan KTKI.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 43
BAB V: PENDANAAN
Pendanaan untuk pelaksanaan
dibebankan kepada Anggaran
Belanja Negara.
:
kegiatan KTKI
Pendapatan dan
PASAL 44
BAB V: PENDANAAN
(1) (2t Pasal 44 Dalam melal<sanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota KTKI diberikan hak keuangan dan fasilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. RAB VI .. KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB V: PENDANAAN
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan kepada 1 (satu) tahun sejak Peraturan .
(2) Anggota Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 -. Pada saat Peraturan , peraturan Komite Farmasi Nasional dan peraturan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 47
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar .