PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2017

PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-09-22
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1.

Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal. 2.

Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist). 3.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Keputusan 4.

Keputusan Berbentuk Elektronis adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. 5.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha. 6.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian. 7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat

KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 9.

Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

10. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata sebagaimana … sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

12. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

13. PTSP KEK adalah PTSP yang diselenggarakan oleh administrator KEK.

14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP

Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat

DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2
(dua) tahap, yaitu:
a.
Tahap Kesatu, yaitu:
1.
pengawalan
dan
penyelesaian
hambatan
melalui pembentukan Satuan Tugas;
2. pelaksanaan …
2.
pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
yang
dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri,
dan KSPN; dan
3.
pelaksanaan
Perizinan
Berusaha
dengan
menggunakan data sharing dan penyampaiangyang
tidak berulang yang dilakukan di luar KEK,
KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN;
b.
Tahap Kedua, yaitu:
1.
pelaksanaan
reformasi
peraturan Perizinan
Berusaha; dan
2.
penerapan
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi secara elektronik (Online Single
Submission).
(2)
Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara bersamaan.

BAB II
TAHAP KESATU

Bagian Kesatu
Satuan Tugas

PASAL 3

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Kesatu - Satuan Tugas
(1)
Untuk
meningkatkan
pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan,
penyederhanaan,
dan
pengembangan sistem online dalam rangka percepatan
penyelesaian
Perizinan
Berusaha
dibentuk
Satuan
Tugas.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Satuan …
a.
Satuan Tugas Nasional;
b.
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga;
c.
Satuan Tugas Provinsi; dan
d.
Satuan Tugas Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Satuan Tugas Nasional

PASAL 4

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Kedua - Satuan Tugas Nasional
(1) Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha; b. menetapkan prioritas penyelesaian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota, dan/atau Pelaku Usaha; d. menyampaikan laporan kepada idak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan e. membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.

(2) Susunan … (2) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Sekretaris Negara; 9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Sekretaris Kabinet; dan

12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (3) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Satuan (4) Satuan Tugas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana. (5) Pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional membentuk klinik-klinik untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian pelaksanaan berusaha. (6) Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional.

PASAL 5

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Kedua - Satuan Tugas Nasional
(1)
Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4
secara
administratif
berkedudukan
di
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas
Nasional dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan
Tugas Nasional.
(3)
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

PASAL 6

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Kedua - Satuan Tugas Nasional
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana,
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekono-
mian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau
badan usaha sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perekrutan …
(2)
Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
Tahun
Anggaran
2017
dapat
dilakukan
melalui
penunjukan langsung.
(3)
Prosedur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

PASAL 7

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Kedua - Satuan Tugas Nasional
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan Tugas Nasional, Tim Pelaksana dan Manajemen
Pelaksana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian dan sumber pendanaan lainnya yang sah.

Bagian Ketiga
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga

PASAL 8

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Ketiga - Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
(1)
Setiap
kementerian/lembaga
yang
mempunyai
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berfungsi sebagai:
a. utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha merupakan
kewenangan menteri/kepala lembaga yang bertanggung
jawab untuk melakukan pembinaan, pengembangan usaha,
dan pelayanan Perizinan Berusaha pada sektor yang menjadi
kewenangan menteri/kepala lembaga tersebut; dan/atau
b. pendukung
b. pendukung
(supporting)
dalam
hal
Perizinan
Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala
lembaga
yang memberikan pelayanan Perizinan
Berusaha
yang
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
lainnya,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading)
dalam
rangka
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai utama (leading), mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. melakukan inventarisasi seluruh Perizinan Berusaha
sektor masing-masing, baik yang perizinannya berada
dalam lingkup menteri/kepala lembaga maupun
perizinan terkait yang berada di luar menteri/kepala
lembaga;
b. melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha di
sektornya (end to end);
c. melakukan peningkatan pelayanan seluruh Perizinan
Berusaha di sektornya (end to end);
d. menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
lainnya, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan
e. membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai utama (leading) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mencakup:
a. Kementerian
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
Kementerian Pertanian;
c.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
e.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f.
Kementerian Kesehatan;
g.
Kementerian Perindustrian;
h.
Kementerian Perdagangan;
i.
Kementerian Perhubungan;
j.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
k.
Kementerian Keuangan;
l.
Kementerian Pariwisata;
m.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
n.
kementerian/lembaga lainnya yang ditetapkan oleh
Satuan Tugas Nasional.
(5)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangannya yang diperlukan oleh
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/
walikota yang berfungsi sebagai utama (leading);
b.
melakukan
peningkatan
pelayanan
dan
penyederhanaan Perizinan Berusaha yang menjadi
kewenangannya; dan

c. melakukan
c.
melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional,
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas
Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/ Kota
yang berfungsi sebagai utama (leading).

PASAL 9

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Ketiga - Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
(1)
Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kementerian/
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang
ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
(2)
Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat eselon I
(jabatan pimpinan tinggi madya).
(3)
Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga merupakan:
a.
penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha
di kementerian/lembaga; dan
b.
penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan
Tugas
Provinsi,
dan/atau
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota.
(4)
Menteri/kepala
lembaga
memberikan
kewenangan
kepada Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga dalam
mengambil
langkah-langkah
percepatan
dan
penyelesaian
hambatan
Perizinan
Berusaha
di
kementerian/lembaga.
(5)
Menteri/kepala
lembaga
menyampaikan
laporan
pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Satuan Tugas Nasional pada minggu pertama
setiap bulan.

Pasal
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/
lembaga, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.

Bagian Keempat
Satuan Tugas Provinsi

PASAL 11

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Keempat - Satuan Tugas Provinsi
(1)
Setiap provinsi membentuk Satuan Tugas Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2)
Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berfungsi sebagai:
a. utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan kewenangan gubernur dan dilakukan
oleh gubernur bersangkutan; dan/atau
b. pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
gubernur
bersangkutan
diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading) untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai utama
(leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan gubernur (end to end);
c. melakukan
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
gubernur (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk layanan pengaduan dalam rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan
Tugas
Provinsi
yang
berfungsi
sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai
berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur
yang
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
dan
bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama
(leading); dan
b.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang
berfungsi sebagai utama (leading).

PASAL 12

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Keempat - Satuan Tugas Provinsi
(1)
Susunan
keanggotaan
Satuan
Tugas
Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri
atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang
ditetapkan oleh gubernur.
(2)
Ketua Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris gubernur.
(3)
Ketua Satuan Tugas Provinsi merupakan:
a. penanggung …
a.
penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha
di daerah provinsi; dan
b.
penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan
Tugas Kabupaten/Kota.
(4)
Gubernur
memberikan
kewenangan
kepada
Ketua
Satuan Tugas Provinsi untuk dan atas nama gubernur
dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan
penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di daerah
provinsi.
(5)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Perizinan
Berusaha di provinsi dan pelaksanaan tugas Satuan
Tugas Provinsi kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional pada
minggu pertama setiap bulan.

PASAL 13

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Keempat - Satuan Tugas Provinsi
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan
Tugas
Provinsi
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi bersangkutan, dan
sumber pendanaan lainnya yang sah.

Bagian Kelima
Satuan Tugas Kabupaten/Kota

PASAL 14

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Kelima - Satuan Tugas Kabupaten/Kota
(1)
Setiap daerah
kabupaten/kota membentuk Satuan
Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf d.
(2)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai:
a. utama
a. utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan
kewenangan
bupati/walikota
dan
dilakukan
oleh
bupati/walikota
bersangkutan;
dan/atau
b. pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
daerah
kabupaten/kota
bersangkutan
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga dan/atau gubernur yang berfungsi sebagai
utama
(leading)
untuk
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
perizinan
berusaha
yang
menjadi
kewenangan
bupati/walikota;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to
end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
bupati/walikota (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau gubernur; dan
e.
membentuk layanan pengaduan dalam rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.

(4) Satuan
(4)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai
berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota yang
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
dan
gubernur yang berfungsi sebagai utama (leading);
dan
b.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi
sebagai utama (leading).

PASAL 15

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Kelima - Satuan Tugas Kabupaten/Kota
(1)
Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri
atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2)
Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris daerah
kabupaten/kota.
(3)
Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota merupakan:
a.
penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha
di daerah kabupaten/kota; dan
b.
penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan
Tugas Provinsi.

(4) Bupati
(4)
Bupati/walikota memberikan kewenangan kepada Ketua
Satuan Tugas Kabupaten/Kota untuk dan atas nama
bupati/walikota
dalam
mengambil
langkah-langkah
percepatan
dan
penyelesaian
hambatan
Perizinan
Berusaha di daerah kabupaten/kota.
(5)
Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan
Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota dan
pelaksanaan
tugas
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Satuan Tugas Nasional, dengan tembusan kepada
Satuan Tugas Provinsi pada minggu pertama setiap
bulan.

PASAL 16

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Kelima - Satuan Tugas Kabupaten/Kota
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan sumber
pendanaan lainnya yang sah.

Bagian Keenam
Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus

PASAL 17

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Keenam - Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus
Administrator/PTSP KEK melaksanakan percepatan Perizinan
Berusaha di KEK dalam bentuk pemenuhan persyaratan
(checklist).

PASAL 18

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Keenam - Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus
(1)
Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada
Administrator/PTSP
KEK
untuk
mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:

a. Akta
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan perizinan yang diperlukan, dalam bentuk
komitmen pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
2.
Sertifikat tanah; dan
3.
Teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB);
b.
Fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
3.
fasilitas kepabeanan dan cukai;
4.
fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
5.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
6.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
7.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3) Pelaku
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh
Administrator/PTSP KEK.
(5)
Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk
memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6)
Administrator/PTSP
KEK
melaporkan
pendaftaran
penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan register sebagaimana dimaksud pada (4) kepada
Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu
dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Administrator/
PTSP KEK:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c. memberikan
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan
(checklist),
Administrator/PTSP
KEK
menerbitkan Perizinan Berusaha.
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di KEK kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait
melalui layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 19

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian Keenam - Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus
(1)
Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial
masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku
Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis
dimaksud
kepada
kementerian/lembaga
melalui
Administrator/PTSP KEK.
(2)
Administrator/PTSP
KEK
melakukan
fasilitasi
penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
secara
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga.
Bagian …
Bagian Ketujuh
Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas

PASAL 20

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian … - Bagian Ketujuh
PTSP pada KPBPB melaksanakan percepatan Perizinan
Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).

PASAL 21

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian … - Bagian Ketujuh
(1)
Perizinan
Berusaha
diajukan
kepada
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya
untuk mendapatkan pendaftaran penanaman modal
serta:
a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan HAM;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Tanda Daftar Perusahaan;
d. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f. Angka Pengenal Impor (API); dan
g. Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:

1. Upaya
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor
usaha.
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
3.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
4.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh
PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB.
(5)
Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk
memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.

(6) PTSP
(6)
PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB melaporkan
pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi
terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP pada Badan
Pengusahaan KPBPB:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP pada Badan Pengusahaan
KPBPB menerbitkan Perizinan Berusaha.

(10) Pelaku
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di KPBPB kepada
Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu
dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait
melalui layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan pendelegasian kewenangan Perizinan
Berusaha dari menteri/kepala, gubernur, dan/atau
bupati/walikota kepada Badan Pengusahaan KPBPB.
(12) Dalam hal kewenangan Perizinan Berusaha belum
didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan
fasilitasi
penyelesaian Perizinan Berusaha secara berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau
daerah kabupaten/kota.

PASAL 22

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian … - Bagian Ketujuh
(1)
Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial
masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku
Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis
dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Badan
Pengusahaan KPBPB.
(2)
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan
fasilitasi
penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
secara
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga.
Bagian …
Bagian Kedelapan
Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional

PASAL 23

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian … - Bagian Kedelapan
(1)
DPMPTSP
Provinsi
atau
DPMPTSP
kabupaten/kota
melaksanakan
percepatan
Perizinan
Berusaha
di
Kawasan Industri dan KSPN dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist).
(2)
Pelaksanaan Percepatan Perizinan Berusaha dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kesiapan
DPMPTSP
Provinsi
atau
DPMPTSP
kabupaten/kota
untuk penerapannya.

PASAL 24

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian … - Bagian Kedelapan
(1)
Perizinan Berusaha
diajukan
kepada PTSP Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:
a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Tanda Daftar Perusahaan;
d. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f. Angka Pengenal Impor (API); dan
g. Akses Kepabeanan.

(2) Pengajuan …
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP).
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
3.
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai;
4.
fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
5.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
6.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
7.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4) Formulir …
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota.
(5)
Register
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
merupakan
Perizinan
Berusaha
sementara
untuk
memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6)
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/
Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan
Tugas Kabupaten/Kota terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
perizinan
berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9) Dalam
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi,
atau DPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Perizinan
Berusaha.
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di Kawasan Industri
dan KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi,
dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui
layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 25

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian … - Bagian Kedelapan
(1) Dalam
hal
untuk
pelaksanaan
komersial
masih
diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha
mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud
kepada
kementerian/lembaga
melalui
PTSP
Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2) PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota
melakukan
fasilitasi
penyelesaian
perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Bagian
Bagian Kesembilan
Percepatan Perizinan Berusaha di luar Kawasan Ekonomi
Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
Kawasan Industri, serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional

PASAL 26

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian ... - Bagian Kesembilan
(1)
Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota
dengan
menyampaikan
formulir
permohonan
yang
telah
diisi
dengan
benar
dan
melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam
Perizinan Berusaha.
(2)
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali oleh Pelaku Usaha.
(3)
Dalam
hal
Perizinan
Berusaha
dari
kementerian/
lembaga belum didelegasikan kepada PTSP Pusat, Pelaku
Usaha mengajukan kepada unit kerja kementerian/
lembaga.
(4)
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota yang menerima permohonan Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal serta:
a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. Tanda Daftar Perusahaan.
(5)
Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan untuk mendapatkan:

a. dokumen
a.
dokumen
yang
diperlukan
untuk
konstruksi
bangunan, yang mencakup paling sedikit: izin
lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan,
analisa dampak lalu lintas, sertifikat laik fungsi,
teknis bangunan, Izin Usaha Industri (IUI), dan
perizinan sektor industri; dan/atau
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: perpajakan,
kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.
(6)
PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP
Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan
pemeriksaan persyaratan teknis dan kelengkapannya
paling lama 5 (lima) hari kerja.
(7)
Penyelesaian
dokumen
yang
diperlukan
untuk
konstruksi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan bersamaan melalui penggunaan data
secara bersama (data sharing).
(8)
Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan
benar, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
memberikan tanda terima permohonan.
(9)
Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan
benar, penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima permohonan
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha tidak lengkap
dan/atau
benar,
PTSP
Pusat,
unit
kerja
kementerian/lembaga,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan
kepada
kepada
kepada Pelaku Usaha untuk melengkapi persyaratan
yang belum lengkap dan/atau benar dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima
permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8).
(11) Pelaku Usaha segera melengkapi persyaratan yang belum
lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dan menyampaikan kepada PTSP Pusat, unit
kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(12) Dalam hal Pelaku Usaha telah melengkapi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PTSP Pusat, unit
kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima
kelengkapan persyaratan.
(13) Dalam hal Pelaku Usaha telah mendapatkan tanda terima
kelengkapan
persyaratan,
PTSP
Pusat,
unit
kerja
kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP
Kabupaten/Kota wajib menerbitkan Perizinan Berusaha
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pener-
bitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi,
dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait.
(15) Pelaku
(15) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di luar KEK, KPBPB,
Kawasan Industri, serta KSPN kepada Satuan Tugas
Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyam-
paikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga,
Satuan
Tugas
Provinsi,
dan/atau
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan.
(16) Penggunaan
data
secara
bersama
(data
sharing)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
dilakukan
berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 27

BAB II: TAHAP KESATU | Bagian ... - Bagian Kesembilan
(1)
PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota
dapat
melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di luar
KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist).
(2)
Pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a.
Perizinan Berusaha yang tidak membahayakan
keselamatan dan keamanan masyarakat;
b.
telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/
kota atau rencana tata ruang kawasan strategis
daerah kabupaten/kota; dan/atau
c.
telah memiliki standar teknis yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Ketentuan …
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan percepatan Perizinan
Berusaha
dalam
bentuk
pemenuhan
persyaratan
(checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara
mutatis
mutandis
terhadap
pelaksanaan
Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri, dan
KSPN.

BAB III
TAHAP KEDUA

Bagian Kesatu
Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha

PASAL 28

BAB III: TAHAP KEDUA | Bagian Kesatu - Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
melakukan
evaluasi
atas
seluruh
dasar
hukum
pelaksanaan proses Perizinan Berusaha yang merupakan
kewenangannya, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
pula
rekomendasi
penyempurnaan
atas
peraturan
perundang-undangan yang menjadi referensi atau dasar
hukum
penerbitan
Perizinan
Berusaha
yang
dilaksanakan oleh Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas
Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau
Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
(3)
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/
walikota mengganti peraturan yang merupakan dasar
hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha sebelumnya.

(4) Peraturan
(4)
Peraturan
pengganti
dasar
hukum
pelaksanaan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memuat ketentuan:
a.
Standar
Pelayanan
Perizinan
Berusaha,
yang
mengatur mengenai, Pelaku Usaha yang dapat
mengajukan
permohonan,
persyaratan,
penyampaian
permohonan
dan
pendaftaran,
prosedur
penyelesaian,
dan
jangka
waktu
penyelesaian;
b.
biaya penerbitan Perizinan Berusaha dalam hal
dikenakan penerimaan negara bukan pajak atau
pajak daerah dan retribusi daerah;
c.
Perizinan Berusaha wajib diberikan setelah semua
persyaratan telah lengkap dan benar;
d.
layanan pengaduan Perizinan Berusaha; dan
e.
penerapan
teknologi
informasi
online
dalam
pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Keputusan
Berbentuk Elektronis.
(5)
Peraturan
pengganti
dasar
hukum
pelaksanaan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dan diundangkan paling lambat 30 November
2017.
(6)
Peraturan
pengganti
dasar
hukum
pelaksanaan
Perizinan
Berusaha
yang
telah
diundangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
kepada Satuan Tugas Nasional paling lambat 5 (lima)
hari kerja sejak tanggal diundangkan.

(7) Peraturan
(7)
Peraturan
pengganti
dasar
hukum
pelaksanaan
Perizinan
Berusaha
yang
telah
diundangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diumumkan
oleh
menteri/kepala
lembaga,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota kepada masyarakat melalui media cetak,
media elektronik, dan/atau media lainnya.

PASAL 29

BAB III: TAHAP KEDUA | Bagian Kesatu - Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha
(1)
Keputusan Berbentuk Elektronis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan Perizinan Berusaha yang
diterbitkan dalam bentuk tertulis dan berlaku sejak
diterimanya Perizinan Berusaha tersebut oleh Pelaku
Usaha.
(2)
Dalam hal penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk
tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah
penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk Keputusan
Berbentuk Elektronis.

PASAL 30

BAB III: TAHAP KEDUA | Bagian Kesatu - Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha
(1)
Dalam rangka penyusunan peraturan menteri/kepala
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan
peraturan menteri/kepala lembaga.
(2)
Dalam rangka penyusunan peraturan daerah/peraturan
kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3):

a. Kementerian
a.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
bersama
dengan
Kementerian
Dalam
Negeri
memberikan
asistensi
teknik
penyusunan
rancangan
peraturan
daerah
atau
rancangan
peraturan kepala daerah; dan
b.
kementerian/lembaga
yang
kewenangannya
didelegasikan ke pemerintah daerah, memberikan
asistensi terhadap materi yang dimuat dalam
rancangan
peraturan
daerah
atau
rancangan
peraturan kepala daerah.

Bagian Kedua
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission)

PASAL 31

BAB III: TAHAP KEDUA | Bagian Kedua - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(1)
Seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
(2)
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik
(Online
Single
Submission)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan utama (single
reference) dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik
(Online
Single
Submission)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem
pelayanan pemerintahan yang telah ada, paling sedikit
mencakup
mencakup: Nomor Induk Kependudukan, pengesahan
pendirian
badan usaha,
Indonesia
National
Single
Window, PTSP, dan sistem dari kementerian/lembaga
terkait lainnya.

PASAL 32

BAB III: TAHAP KEDUA | Bagian Kedua - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(1) Pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Nasional. (2) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) mulai disusun sejak diundangkannya Peraturan ng lambat 1 Januari 2018. (3) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (4) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) beroperasi secara bertahap dan dimulai pada tanggal 1 Maret 2018. (5) Dalam rangka operasional Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Tugas Nasional menetapkan pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). (6) Operasional dan pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam 1 (satu) gedung yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(7) Dalam (7) Dalam rangka pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Menteri Komunikasi dan Informatika: a. menyediakan nama laman sistem Perizinan Berusaha terintegrasi; dan b. memberikan dukungan infrastruktur telekomuni- kasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

PASAL 33

BAB III: TAHAP KEDUA | Bagian Kedua - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (5) bertanggung jawab untuk:
a.
menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single
submission of data and information), pemrosesan data
dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and
synchronous processing of data and information), dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian
Perizinan Berusaha;
b.
menjamin sistem pelayanan pada Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
beroperasi secara terus menerus dan
memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c.
melakukan proses manajemen sistem informasi dan
validasi secara elektronik terhadap para pengguna sistem
untuk mendapatkan legalitas akses;
d.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data
dan informasi secara langsung (online) di antara
pengguna Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission);
e. menyiapkan
e.
menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan Perizinan Berusaha sebagai konfir-
masi atas telah diterbitkan Perizinan Berusaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melakukan
tindakan
untuk
mengatasi
gangguan
terhadap sistem pelayanan pada Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);
g.
menyediakan audit trail;
h.
menjamin
keamanan
dan
kerahasiaan
data
dan
informasi; dan
i.
menyediakan pusat layanan.

PASAL 34

BAB III: TAHAP KEDUA | Bagian Kedua - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(1)
Untuk dapat mengakses Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission),
para pihak pengguna wajib memiliki hak akses.
(2)
Para pihak pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan dan/atau menerima data dan informasi
yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik (Online Single Submission).
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan dokumen elektronik yang mengikat para
pihak yang terkait dengan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

BAB
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA PELAYANAN
PERIZINAN BERUSAHA

PASAL 35

BAB IV: PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA PELAYANAN
(1)
Kementerian/lembaga, provinsi, dan/atau kabupaten/
kota yang menerbitkan Perizinan Berusaha melakukan
pemeriksaan
dan/atau
pengawasan
atas
Perizinan
Berusaha yang telah diterbitkan dan Perizinan Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
(2)
Pemeriksaan dan/atau pengawasan atas pelaksanaan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan
auditor dan/atau profesi tertentu.
(3)
Kerja sama dengan auditor dan/atau profesi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
hal kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau
daerah kabupaten/kota tidak memiliki sumber daya
manusia yang cukup dan cakap dalam melakukan
pemeriksaan
dan/atau
pengawasan
pelaksanaan
Perizinan Berusaha.
(4)
Profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan
profesi
yang
berkaitan
dengan
teknis
pelaksanaan Perizinan Berusaha.

PASAL 36

BAB IV: PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA PELAYANAN
Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha yang diberikan
oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, atau daerah
kabupaten/kota menjadi bagian dari penilaian kinerja
menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 37

BAB V: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan . (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada:

a. gubernur oleh Menteri Dalam Negeri; dan

b. bupati/walikota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Dalam hal gubernur dan bupati/walikota tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut:

a. Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau

b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota.

PASAL 38

BAB V: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri/kepala
lembaga,
gubernur
dan/atau
bupati/
walikota memberikan sanksi administratif kepada pejabat
yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan
Standar Pelayanan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang aparatur sipil negara.
BAB
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 39

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional menetapkan petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 40

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan n Berusahanya, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. (2) Dokumen yang telah disampaikan oleh Pelaku Usaha digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha oleh PTSP Pusat, unit kerja kementerian/ lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP kabupaten/ kota, atau PTSP KEK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar