PERPRES NOMOR 93 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-10-02
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:93
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 19 Tahun 201 5 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 20) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebij akan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

c. peiaksanaan kebljakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

d. pelaksanaan .)

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan pengembangan pemasaran II;

e. pembinaan destinasi pariwisata, pemasaran I, dan pengembangan dan pemberian dukungan organisasi di administrasi kepada seluruh unsur lingkungan Kementerian Pariwisata;

f. pengeiolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.

2. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pariwisata terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan;

c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;

d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;

e. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;

f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;

g. Staf Ahli Bidang Multikultural;

h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan

i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3, Ketentuan REPUBLIK INOONESIA

3. Ketentuan judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Keiembagaan

4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga. (1) (2t

6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi ;

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

e. pelaksanaan petreiitian dan pengembangan kebijakan pariwisata;

f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber da1r2 manusia aparatur;

g. pembinaan h. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengernbangan wigata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. j.

7. Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: o Pasal 11 Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata berada di bawah dan j awab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata dipimpin oleh Deputi. 8. (1) Destinasi bertanggung Destinasi t2t

9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.

10. Ketentuan Pasai 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi ;

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

d. penyusunan pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional ; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan pela.ksanaan ftrngsi lain yang diberikan oleh Menteri. 1 1. Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I

12. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: d. e. f. o b' h. Pasal 14

(1) Depnti Bidang berada di bawah Menteri. Pengembangan Pemasaran I dan bertanggung jawab kepada

(2) Deputi PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi,

13. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I.

14. Ketentuan Pasal 16 diuhah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal i5, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

b. koordinasi b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, KePulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Maiaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regionai Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

e. pelaksanaan

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kaiimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran I diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

15. Ketentuan judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Menteri. (2) (3) 16.

(2) Deputi -L2- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran dipimpin oleh Deputi. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.

18. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi;

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan EroPa;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa; (2) 77.

c. penyusunan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

c. pen]rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasar€rn, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran II diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL II

Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan
Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ); Peraturan 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 15 Nomor 8); Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (); Mengingat 1. b. MEMUTUSKAN MEMUTUSI(AN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2OI5 TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 19 Tahun 201 5 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 20) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebij akan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

c. peiaksanaan kebljakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

d. pelaksanaan .)

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan pengembangan pemasaran II;

e. pembinaan destinasi pariwisata, pemasaran I, dan pengembangan dan pemberian dukungan organisasi di administrasi kepada seluruh unsur lingkungan Kementerian Pariwisata;

f. pengeiolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.

2. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pariwisata terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan;

c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;

d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;

e. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;

f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;

g. Staf Ahli Bidang Multikultural;

h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan

i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3, Ketentuan REPUBLIK INOONESIA

3. Ketentuan judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Keiembagaan

4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengembangan Industri
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengembangan Industri
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang manajemen strategis, pengembangan
industri dan regulasi pariwisata, pengembangan
wisata budaya, pengembangan wisata alam dan
buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama
antarlembaga.
(1)
(2t
6. Ketentuan

6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 10

Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengembangan Industri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan
Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi ;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang manajemen strategis,
industri dan regulasi pariwisata, pengembangan
wisata budaya, pengembangan wisata alam dan
buatan, sumber daya manusia dan kerja sama
antarlembaga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang manajemen strategis, industri
dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata
budaya, pengembangan wisata alam dan buatan,
sumber daya manusia dan kerja sama
antarlembaga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang manajemen strategis, industri dan
regulasi pariwisata, pengembangan wisata
budaya, pengembangan wisata alam dan buatan,
sumber daya manusia dan kerja sama
antarlembaga;
e. pelaksanaan petreiitian dan pengembangan
kebijakan pariwisata;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber
da1r2 manusia aparatur;
g. pembinaan
h.
pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi
pariwisata di
lingkungan Kementerian
Pariwisata;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengernbangan wigata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Industri dan Kelembagaan
Pariwisata; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
j.
7. Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan
Destinasi Pariwisata
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
o

PASAL 11

Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan
Deputi Bidang Pengembangan
Pariwisata berada di bawah dan
j awab kepada Menteri.
Deputi Bidang Pengembangan
Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
8.
(1)
Destinasi
bertanggung
Destinasi
t2t
9. Ketentuan

9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 12

Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan destinasi pariwisata.
10. Ketentuan Pasai 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 13

Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan
Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi ;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan infrastruktur, ekosistem,
investasi pariwisata, dan pengembangan
destinasi regional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di
bidang
pengembangan
infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata,
dan pengembangan destinasi regional;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan
dan perintisan daya tarik wisata dan 10
(sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka
pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan
pengembangan daerah serta peningkatan
kualitas dan daya saing pariwisata;
d. penyusunan

pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengembangan infrastruktur,
ekosistem, investasi pariwisata, dan
pengembangan destinasi regional ;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengembangan bidang pengembangan
infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata,
dan pengembangan destinasi regional;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan
bidang
pengembangan
infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata,
dan pengembangan destinasi regional;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
pela.ksanaan ftrngsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1 1. Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan
Pemasaran I
12. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
d.
e.
f.
o
b'
h.

PASAL 14

Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan
(1) Depnti Bidang
berada di bawah
Menteri.
Pengembangan Pemasaran I
dan bertanggung jawab kepada
(2) Deputi

PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
dipimpin oleh Deputi,
13. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 15

Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan pemasaran I.
14. Ketentuan Pasal 16 diuhah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 16

Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal i5, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

b. koordinasi b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, KePulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Maiaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regionai Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

e. pelaksanaan

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kaiimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran I diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

15. Ketentuan judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 17

Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
berada di bawah dan bertanggung iawab kepada
Menteri.
(2)
(3)
16.
(2) Deputi

-L2-
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran
dipimpin oleh Deputi.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 18

Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
pemasaran II.
18. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 19

Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi;

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan EroPa;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa; (2) 77.

c. penyusunan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

c. pen]rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasar€rn, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran II diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II Peraturan dangkan. Agar (21 (s)