PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 19 Tahun 201 5 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebij akan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
c. peiaksanaan kebljakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d. pelaksanaan .)
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan pengembangan pemasaran II;
e. pembinaan destinasi pariwisata, pemasaran I, dan pengembangan dan pemberian dukungan organisasi di administrasi kepada seluruh unsur lingkungan Kementerian Pariwisata;
f. pengeiolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.
2. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pariwisata terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan;
c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
e. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Multikultural;
h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3, Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
3. Ketentuan judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Keiembagaan
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga. (1) (2t
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi ;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
e. pelaksanaan petreiitian dan pengembangan kebijakan pariwisata;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber da1r2 manusia aparatur;
g. pembinaan h. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengernbangan wigata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. j.
7. Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: o Pasal 11 Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata berada di bawah dan j awab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata dipimpin oleh Deputi. 8. (1) Destinasi bertanggung Destinasi t2t
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
10. Ketentuan Pasai 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi ;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d. penyusunan pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional ; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan pela.ksanaan ftrngsi lain yang diberikan oleh Menteri. 1 1. Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
12. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: d. e. f. o b' h. Pasal 14
(1) Depnti Bidang berada di bawah Menteri. Pengembangan Pemasaran I dan bertanggung jawab kepada
(2) Deputi PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi,
13. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I.
14. Ketentuan Pasal 16 diuhah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal i5, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
b. koordinasi b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, KePulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Maiaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regionai Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
e. pelaksanaan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kaiimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran I diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15. Ketentuan judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Menteri. (2) (3) 16.
(2) Deputi -L2- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran dipimpin oleh Deputi. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.
18. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan EroPa;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa; (2) 77.
c. penyusunan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
c. pen]rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasar€rn, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran II diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebij akan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
c. peiaksanaan kebljakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d. pelaksanaan .)
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan pengembangan pemasaran II;
e. pembinaan destinasi pariwisata, pemasaran I, dan pengembangan dan pemberian dukungan organisasi di administrasi kepada seluruh unsur lingkungan Kementerian Pariwisata;
f. pengeiolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.
2. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pariwisata terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan;
c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
e. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Multikultural;
h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3, Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
3. Ketentuan judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Keiembagaan
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga. (1) (2t
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi ;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
e. pelaksanaan petreiitian dan pengembangan kebijakan pariwisata;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber da1r2 manusia aparatur;
g. pembinaan h. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengernbangan wigata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. j.
7. Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: o Pasal 11 Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata berada di bawah dan j awab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata dipimpin oleh Deputi. 8. (1) Destinasi bertanggung Destinasi t2t
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
10. Ketentuan Pasai 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi ;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d. penyusunan pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional ; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan pela.ksanaan ftrngsi lain yang diberikan oleh Menteri. 1 1. Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
12. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: d. e. f. o b' h. Pasal 14
(1) Depnti Bidang berada di bawah Menteri. Pengembangan Pemasaran I dan bertanggung jawab kepada
(2) Deputi PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi,
13. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I.
14. Ketentuan Pasal 16 diuhah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal i5, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
b. koordinasi b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, KePulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Maiaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regionai Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
e. pelaksanaan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kaiimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran I diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15. Ketentuan judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Menteri. (2) (3) 16.
(2) Deputi -L2- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran dipimpin oleh Deputi. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.
18. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan EroPa;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa; (2) 77.
c. penyusunan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
c. pen]rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasar€rn, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran II diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan.